SATELITNEWS.COM, SERANG – Kebijakan Pemprov Banten, yang mewajibkan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau pemilik kendaraan pertama saat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), rentan dijadikan ajang pungutan liar (pungli).
Bahkan, sejumlah masyarakat di Banten buka suara terkait maraknya dugaan praktik rasuah tersebut.
Diketahui, Pemprov Banten tetap mewajibkan penggunaan KTP pemilik pertama untuk membayar PKB. Kebijakan pembayaran pajak kendaraan bermotor, yang mewajibkan penggunaan KTP asli menuai sorotan masyarakat.
Aturan tersebut, dinilai justru membuka celah praktik percaloan atau yang dikenal dengan istilah ‘nembak’ alias pungli KTP, di sejumlah layanan Samsat.
Sejumlah warga mengeluhkan, bagi pemilik kendaraan yang tidak memegang KTP asli sesuai data kendaraan, proses pembayaran pajak menjadi lebih sulit. Kondisi ini diduga, mendorong munculnya praktik perantara tidak resmi dengan biaya tambahan.
Berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, potensi perputaran uang dari praktik tersebut cukup besar. Misalnya, untuk kendaraan roda empat tanpa KTP, dikenakan biaya tambahan sekitar Rp100 ribu per unit.
Baca Juga: Safari Ramadan, Jadi Ajang Penyampaian Aspirasi Masyarakat Kepada Gubernur Banten
Jika dalam satu hari terdapat 40 kendaraan, maka total mencapai Rp4 juta. Sementara, untuk sepeda motor dengan biaya ‘nembak’ KTP sekitar Rp50 ribu per unit, dari 60 kendaraan dapat terkumpul sekitar Rp3 juta.
Dengan demikian, total perputaran uang dari praktik tidak resmi tersebut bisa mencapai Rp7 juta, hanya dalam satu hari di satu lokasi layanan.
Hal ini, memunculkan pertanyaan terkait pengawasan serta transparansi pelayanan publik di sektor perpajakan kendaraan.
Di sisi lain, beberapa daerah di Indonesia justru menghadirkan kebijakan yang lebih memudahkan masyarakat.
Pemerintah daerah di sejumlah provinsi, diketahui memberikan keringanan seperti penghapusan denda atau program pemutihan pajak kendaraan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Di Jawa Barat, misalnya, kebijakan sebelumnya sempat memberikan berbagai kemudahan seperti bebas denda dan keringanan administrasi, guna mendorong masyarakat membayar pajak.
Baca Juga: Hari Keempat, Pencarian Rombongan Jurnalis yang Hilang di GAK Masih Nihil
Namun, kebijakan pemutihan tersebut telah dihentikan dan saat ini pembayaran pajak kembali diberlakukan normal sesuai aturan yang berlaku.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik, apakah Pemerintah Provinsi Banten akan mengadopsi kebijakan serupa yang lebih memudahkan masyarakat, atau tetap mempertahankan sistem yang dinilai berpotensi menimbulkan biaya tambahan tidak resmi.
Nur Wandi, Warga Kecamatan Tunjungteja, Kabupaten Serang, mengakui dirinya sempat mencoba membayar pajak motor miliknya.
Akan tetapi, karena motor yang dia beli atas nama orang lain dan belum dilakukan balik nama, dirinya kesulitan untuk membayar pajak.
Bahkan, kata dia, ada beberapa orang yang menawarkan jasa untuk mengurus hal itu sampai selesai, namun harus membayarkan sejumlah uang mencapai sekira Rp1,5 juta.
Uang itu, untuk biaya nembak KTP dan biaya balik nama serta jasa mengurus administrasi.
“Itu belum termasuk untuk membayar pajak dan dendanya. Jadi uang itu, hanya untuk mengurus administrasi saja. Tetapi saya enggak mau, karena biayanya cukup besar,” katanya, sambil meminum kopi hitam di kediamannya, Minggu (19/4/2026).
Dia mengatakan, dugaan praktik pungli dalam mengurus surat dan pajak kendaraan bukan rahasia umum, bahkan pada saat Pemprov Banten memberlakukan pemutihan denda besar-besaran, banyak calo yang memanfaatkan hal itu.
“Walaupun pakai calo, tetapi memang semuanya diuntungkan. Cuman, alangkah baiknya kalau bayar pajak kendaraan itu enggak sulit dan berbelit-belit,” tambahnya.
Muhammad Ridwan, warga Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, mengatakan hal senada. Dugaan Praktik Pungli, dilingkungan Sistem Administrasi Manunggal Satu Pintu (Samsat) di semua wilayah di Banten, rentan terjadi.
“Sebetulnya hampir semua ya, bukan kata orang, ini saya yang mengalaminya sendiri. Jadi memang sudah bukan rahasia lagi itumah,” tukasnya.
Ridwan mengaku, aneh dengan kebijakan pemerintah, disatu sisi masyarakat diwajibkan membayar pajak bahkan akan didatangi ke rumah masing-masing. Sementara dalam praktiknya, masyarakat dipersulit untuk membayarkan kewajibannya itu.
“Jadi pemerintah ini maunya apa, suka enggak jelas kalau bikin kebijakan. Kalau mau masyarakat taat, hapus itu pungli, mudahkan aksesnya, jadi jangan hanya basa basi saja,” pungkasnya.
Dia memgatakan, diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan Samsat, khususnya dalam memastikan kemudahan akses, transparansi biaya, serta menutup celah praktik percaloan. Selain itu, digitalisasi layanan dan integrasi data kependudukan dinilai dapat menjadi solusi untuk menghindari ketergantungan pada KTP fisik.
“Masyarakat berharap, ke depan pelayanan pajak kendaraan dapat lebih sederhana, transparan, dan bebas dari pungutan di luar ketentuan resmi, sehingga kepercayaan publik terhadap institusi pelayanan dapat terus meningkat,” tuturnya.
Sementara, Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah secara gamblang menyebutkan, Pemprov Banten tidak akan merubah kebijakan. Pembayaran PKB harus menggunakan KTP pemilik pertama, apabila belum dilakukan balik nama.
“Enggak bisa, pertimbangannya banyak, salah satunya supaya enggak ada oknum yang memanfaatkan untuk tindak kejahatan. Bagaimana kalau motornya dimaling, jadi pertimbangannya banyak,” klaimnya. (adib)
























