SATELITNEWS. COM, TANGERANG — Kasus dugaan penganiayaan terhadap petugas piket Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangerang, Hidayat, resmi naik ke tahap penyidikan.
Kepolisian Sektor (Polsek) Pinang meningkatkan status perkara setelah dinilai memenuhi unsur pembuktian awal.
Kapolsek Pinang, Iptu Adityo Wijanarko, mengatakan peningkatan status tersebut dilakukan setelah pihaknya menggelar perkara dan memeriksa sejumlah fakta terkait insiden tersebut.
“Kami telah melaksanakan gelar perkara sesuai prosedur yang berlaku. Kronologi kejadian juga sesuai dengan informasi yang beredar,” ujar Adityo saat dikonfirmasi, Minggu (19/4/2026).
Ia menjelaskan, hasil gelar perkara menunjukkan adanya dugaan tindak pidana yang cukup untuk ditindaklanjuti ke tahap penyidikan. Saat ini, kepolisian fokus mengumpulkan alat bukti dan melengkapi keterangan saksi.
Peristiwa tersebut bermula ketika pelaku mendatangi Pos Pemadam Kebakaran (Damkar) UPT Pinang di Jalan HR Rasuna Said, Kelurahan Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Pelaku sempat mendapat teguran dari petugas yang berjaga, namun tidak direspons dengan baik hingga berujung pada tindakan kekerasan.
Baca Juga: Menyamar Jadi Perempuan Lengkap dengan Hijab, 2 Pria Curi Mobil di Pinang Tangerang
“Pelaku datang ke lokasi, kemudian diperingatkan, tetapi tidak menerima dan melakukan pemukulan terhadap korban,” kata Adityo.
Insiden itu terjadi pada Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 14.30 WIB, saat korban tengah menjalankan tugas piket.
Hingga kini, kepolisian masih mendalami kasus tersebut dan memastikan proses penanganan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan,” ujarnya. (ari)

















