SATELITNEWS.COM, TIGARAKSA — Pemerintah Kabupaten Tangerang bersiap mengubah logo dan lambang daerah. Saat ini proses sudah sampai pada penyelesaian naskah akademik. Targetnya, penetapan perubahan tersebut melalui peraturan daerah harus sudah diketuk sebelum Oktober 2026.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Kabupaten Tangerang, Ahmad Hapid menjelaskan, penyusunan naskah akademik perubahan lambang daerah tidak berdiri sendiri. Dokumen tersebut harus menjadi satu kesatuan dengan hymne hingga mars daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah.
“Jadi bukan hanya lambang daerah saja yang ada di dalam naskah akademik. Harus semuanya satu kesatuan yang menjadi logo dan lambang daerah. Itu yang kemarin membuat lama penyusunan naskah akademik. Sekarang sudah jadi, tinggal disodorkan ke pimpinan,” jelasnya kepada satelitnews.com, Selasa (21/4/2026).
Meski naskah akademik telah rampung, Hapid mengakui masih ada kendala terkait hak cipta lagu hymne dan mars Kabupaten Tangerang. Pencipta lagu Mars dan Hymne Kabupaten Tangerang adalah Iyan Sofyan Wiradinata, yang lebih dikenal sebagai Yans Wiradinata. Ia merupakan musisi yang menciptakan karya tersebut pada 1987 dan kemudian ditetapkan secara resmi melalui Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1991.
“Masih terkendala notasi angka dan royalti lagu mars dan hymne daerah. Apakah harus dimasukkan ke draft peraturan daerah atau lewat peraturan bupati. Ini yang masih menjadi pekerjaan kita,” ujarnya.
Namun demikian, Hapid menegaskan bahwa draft peraturan perubahan logo dan lambang daerah harus sudah disahkan sebelum 13 Oktober 2026.
Baca Juga: Kapolresta Tangerang Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Kamtibmas
“Jadi pas hari jadi Kabupaten Tangerang, perda sudah harus selesai. Itu target kita,” tegasnya.
Diketahui, perubahan logo dan lambang daerah ini dilatarbelakangi oleh pergeseran peringatan hari jadi Kabupaten Tangerang dari 27 Desember ke 13 Oktober. Pergeseran ini didasarkan pada bukti sejarah pembentukan Tangerang atas titah Kesultanan Banten kepada tiga aria, yakni Aria Wangsakara, Aria Yudhanegara, dan Aria Santika. Ketiganya diberi kewenangan untuk membentuk pemerintahan di wilayah Sungai Cisadane. (aditya)

















