SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Cisauk berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin yang melibatkan dua pegawai restoran di wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi tidak hanya menemukan obat-obatan terlarang, tetapi juga sejumlah senjata berbahaya, termasuk airsoft gun dan bom molotov.
Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arsya, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/A/10/IV/2026/SPKT/Polsek Cisauk/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya tertanggal 20 April 2026, dengan pelapor Aipda Kasnadi.
Kata dia, peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 20 April 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di sebuah restoran di kawasan Perum Korpri, Kampung Suradita, Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RR (23) dan A (20), yang diketahui bekerja sebagai koki dan tukang potong di restoran.
Pengungkapan kasus bermula saat pihaknya menerima informasi adanya peredaran obat jenis tramadol.
Petugas kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli dan berhasil melakukan transaksi dengan tersangka A seharga Rp70 ribu untuk satu strip tramadol.
“Anggota opsnal menyamar sebagai pembeli obat tramadol sebanyak 1 strip kepada tersangka 2 dengan harga Rp. 70.000,” ujar Dhady dalam keterangan yang diterima, Rabu (22/4).
Ia melanjutkan, setelah transaksi terjadi, tersangka A langsung diamankan. Dari hasil interogasi, ia mengaku mendapatkan obat tersebut dari tersangka RR, yang juga bekerja di tempat yang sama.
“Tersangka 2 ditangkap saat menyerahkan satu strip obat tramadol dan mengakui jika obat-obatan tersebut milik tersangka 1 yang juga karyawan bagian koki restoran tersebut,” katanya.
Penggeledahan kemudian dilakukan di mess karyawan. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 17 strip tramadol, masing-masing berisi 10 butir.
“Obat jenis tramadol yang didapat dengan cara membeli di pasar tanah Abang Jakarta,” katanya.
Selain itu, turut diamankan sejumlah barang berbahaya berupa satu unit airsoft gun lengkap dengan amunisi dan gas, sebilah pisau sangkur, sebuah alat pemukul (grip genggam), serta satu botol yang diduga sebagai bom molotov.
Menurut pengakuan tersangka RR, airsoft gun diperoleh dengan cara membeli, pisau sangkur merupakan koleksi pribadi, dan alat pemukul digunakan untuk berjaga diri. Sementara itu, terkait bom molotov, tersangka mengaku tidak mengetahui asal-usul barang tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin, serta Pasal 307 KUHP Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang kepemilikan senjata tanpa hak.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Cisauk untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. (eko)