SATELITNEWS.COM, TANGERANG — Penertiban lahan sengketa di kawasan Rawa Bokor, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Jumat (24/4/2026), berujung ketegangan antara aparat gabungan dan warga yang mengaku sebagai ahli waris.
Insiden terjadi saat Pemerintah Kota Tangerang bersama aparat kepolisian, TNI, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan melakukan penutupan akses jalan di atas lahan yang diklaim sebagai aset daerah. Sejumlah warga menolak langkah tersebut sehingga terjadi dorong-dorongan di lokasi.
Kuasa hukum ahli waris, Harindu Purba, menilai penertiban dilakukan tanpa dasar prosedur yang jelas. Ia menyebut pihaknya belum menerima dokumen resmi terkait pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Status tanah ini masih dipersengketakan. Penutupan akses membuat klien kami tidak bisa memanfaatkan lahannya,” ujarnya.
Pihaknya juga menyebut terdapat warga yang mengalami luka ringan dalam insiden tersebut dan berencana menempuh jalur hukum.
Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman, menegaskan langkah yang dilakukan merupakan bagian dari pengamanan aset pemerintah.
Baca Juga: Kemenkeu Kucurkan Bantuan Bagi 490 Daerah, Ini Respons Pemkot Tangerang
“Lahan ini memiliki dasar hukum berupa sertifikat hak pakai milik Pemerintah Kota Tangerang. Penertiban dilakukan agar aset bisa dimanfaatkan kembali untuk kepentingan masyarakat,” kata Herman.
Ia menambahkan, sebelum penertiban dilakukan, pemerintah telah melakukan upaya persuasif melalui surat peringatan dan dialog.
Terkait perbedaan klaim, pemerintah mempersilakan pihak yang merasa memiliki hak untuk menyelesaikan melalui jalur hukum.
Sengketa ini sendiri telah berlangsung lama. Pihak ahli waris mengklaim kepemilikan berdasarkan girik tahun 1973, sementara pemerintah mengacu pada Sertifikat Hak Pakai yang diterbitkan pada 2002.
Hingga sore hari, aparat masih berjaga di lokasi dan akses di titik sengketa ditutup sementara. Situasi berangsur kondusif meski ketegangan sempat terjadi. (ari)
























