SATELITNEWS.COM, LEBAK–Pemerintah Kabupaten Lebak terus memacu penyelesaian pembangunan hunian tetap (huntap) bagi warga terdampak banjir bandang dan longsor di Desa Banjarsari, Kecamatan Lebakgedong. Meski batas waktu yang ditentukan sebelumnya telah terlewati, upaya pemenuhan seluruh persyaratan administrasi dan teknis tetap dikebut agar program tersebut tidak kehilangan dukungan anggaran dari pemerintah pusat.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Lebak, Iwan Sutikno, mengatakan saat ini pihaknya fokus merampungkan aspek legalitas lahan yang menjadi syarat utama. Sertipikat kepemilikan lahan ditargetkan segera terbit atas nama Pemkab Lebak sebagai dasar pelaksanaan pembangunan. “Pematangan lahan secara umum sudah selesai. Sekarang tinggal perapihan di lapangan. Yang krusial memang sertipikat, karena itu menjadi syarat utama sebelum masuk tahap pembangunan,” ujarnya, Senin (27/4/2026).
Ia menjelaskan, koordinasi dengan pemerintah pusat melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman terus dilakukan, termasuk dengan Direktorat Jenderal Perumahan Perdesaan. Dalam skema tersebut, pemerintah daerah bertanggung jawab penuh terhadap kesiapan lahan dan pemenuhan readiness criteria (RC).
Namun dalam perjalanannya, luasan lahan yang disiapkan mengalami penyesuaian. Dari semula sekitar 5,4 hektare, kini menjadi kurang lebih 3,5 hektare setelah sebagian area yang berstatus lahan wakaf dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dikeluarkan dari rencana tapak.
Meski begitu, Pemkab Lebak masih mengupayakan agar sebagian lahan LSD seluas sekitar 6.000 meter persegi dapat dimanfaatkan. Alasannya, kondisi di lapangan sudah tidak lagi berupa sawah, sehingga dinilai layak dialihfungsikan untuk perumahan. “Kalau itu bisa disetujui, kuota pembangunan huntap sebanyak 221 unit tetap bisa terpenuhi sesuai rencana awal,” katanya.
Selain persoalan lahan, sejumlah dukungan infrastruktur dasar juga telah dipersiapkan. Untuk kebutuhan listrik, Pemkab Lebak telah menjalin kesepahaman dengan PLN. Sementara ketersediaan air bersih dipastikan aman setelah hasil uji laboratorium dari Dinas Lingkungan Hidup menunjukkan kualitas yang layak konsumsi dan bebas bakteri E. coli.
Baca Juga: Karya Bakti TNI Skala Besar Tuntaskan Pembangunan Jalan 18 Km di Cimanggu Pandeglang
Di sisi lain, pembangunan huntap tersebut akan menggunakan teknologi Rumah Instan Sederhana Sehat (RISHA) tipe 36. Setiap unit akan berdiri di atas lahan seluas 60 meter persegi, dengan total anggaran dari pemerintah pusat mencapai sekitar Rp54 miliar.
Rencana pembangunan dilakukan secara bertahap. Pemerintah Provinsi Banten dijadwalkan memulai proses lelang pembangunan akses jalan sepanjang 1,2 kilometer. Setelah itu, Kementerian terkait akan melanjutkan dengan proses lelang pembangunan rumah.
Pemkab Lebak juga terus memperbarui data penerima manfaat melalui skema by name by address (BNBA) agar penyaluran bantuan tepat sasaran. “Kami terus melaporkan perkembangan ke pusat. Semua harus presisi, baik dari sisi data maupun kesiapan lapangan, karena ini menyangkut anggaran besar dan kebutuhan mendesak masyarakat,” tandasnya.(mulyana)





















