SATELITNEWS.COM, TANGSEL–Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Seorang pria berinisial SR (31), asal Cilacap diamankan pihak kepolisian setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap dua anak tirinya.
Kepala UPTD PPA Tangsel, Tri Purwanto mengatakan bahwa kasus ini tercatat pada 19 April 2026 dan kini tengah ditangani oleh pihak kepolisian. Dua korban masing-masing berinisial DAF (18), seorang siswi SMK, serta ANM (13), pelajar SMP.
Tri mengatakan, keduanya mengalami tindakan pelecehan seksual dalam kurun waktu yang berbeda. Korban anak DAF mengalami kekerasan seksual sejak tahun 2020. Meski sempat melakukan perlawanan, tindakan tersebut terus berulang dan disertai ancaman dari pelaku, sehingga korban berada dalam tekanan.
Sementara itu, korban kedua, ANM yakni adik DAF, saat ini diketahui dalam kondisi hamil dengan usia kandungan sekitar lima bulan. Dugaan kekerasan terhadap ANM terjadi sejak 2024. Saat ini, korban tengah menjalani pemeriksaan di kepolisian guna memberikan keterangan lebih lanjut.
“Korban kedua yaitu ANM saat ini sedang hamil usia 20 minggu dan terjadi pelecehan sejak 2024” ujar Tri saat dimintai keterangan, Rabu (29/4/2026).
Tri menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan pendampingan kepada para korban, khususnya dalam aspek psikologis. Pendampingan ini dilakukan untuk membantu proses pemulihan dari trauma yang dialami.
Baca Juga: Doa Bersama untuk 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Digelar di Islamic Center Tangsel
Ia melanjutkan, kasus ini terungkap setelah sang ibu melapor. Awalnya, kata Tri, persoalan tersebut ingin diselesaikan dikampung halamannya.
“Awalnya Ibunya itu tidak mau melpor. Katanya mau menyelesaikan secara kekeluargaan. Di kampung. Tapi akhirnya laporan juga,” jelasnya.
Soal pelaku, Tri menegaskan bahwa telah dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian. “Karna pelaku sudah ditangkap dan diharapkan ada bantuan untuk penyembuhan psikis korban,” katanya. (eko)
























