SATELITNEWS.COM, TANGERANG — Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap remaja berusia 17 tahun di Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, memasuki babak baru. Polisi telah mengamankan dua terduga pelaku, sementara pelaku utama masih dalam pengejaran.
Kasus yang terjadi pada Selasa, 21 April 2026, di wilayah Kenanga itu bermula saat korban berinisial D (17) diajak pelaku utama berinisial I ke sebuah rumah dengan alasan memperbaiki motor. Namun, korban diduga diberi minuman beralkohol hingga tidak sadarkan diri.
Korban baru tersadar keesokan paginya sekitar pukul 07.00 WIB dan mendapati dirinya dalam kondisi tanpa busana. Ia kemudian menduga telah menjadi korban tindakan asusila.
Peristiwa ini semakin serius setelah korban menerima pesan bernada merendahkan melalui aplikasi WhatsApp. Pelaku disebut mengklaim korban telah “dipakai” oleh sejumlah orang, yang diduga sebagai bentuk intimidasi.
Saat dimintai pertanggungjawaban, pelaku utama juga diduga mengancam korban menggunakan senjata tajam sebelum melarikan diri.
Kasus tersebut dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota pada 27 April 2026 oleh kakak korban. Mengingat korban masih di bawah umur, perkara ini turut masuk dalam kategori perlindungan anak.
Baca Juga: Layanan SIM Keliling Kota Tangerang Senin 5 Oktober, Cek Lokasinya
Kanit PPA Polres Metro Tangerang Kota, AKP Suwito, mengatakan penyidikan telah berjalan dan sejumlah pihak telah diamankan.
“Perkara ini sudah kami tingkatkan ke penyidikan. Kami juga telah memeriksa saksi-saksi,” ujarnya, Sabtu (3/5/2026).
Polisi mengidentifikasi empat orang yang berada di lokasi kejadian, masing-masing berinisial I, A, A, dan R. Dari jumlah tersebut, dua orang telah diamankan, yakni R yang diduga mengambil foto korban serta A yang berada di lokasi saat kejadian.
Sementara, pelaku utama berinisial I masih dalam pengejaran aparat.
“Kami terus melakukan upaya pencarian terhadap pelaku utama yang diduga memberikan minuman keras dan melakukan persetubuhan saat korban tidak sadar,” kata Suwito.
Dalam perkara ini, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 414, 415, dan 418 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban yang tidak berdaya. Selain itu, pelaku juga berpotensi dikenakan Undang-Undang ITE atas dugaan penyebaran konten yang merendahkan korban.
Baca Juga: Modus Perbaiki Tower BTS di Neglasari, Pencuri Gasak Perangkat Rp 481 Juta
Kasus ini menjadi perhatian luas setelah viral di media sosial. Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan konten yang berkaitan dengan korban demi melindungi privasi serta mendukung proses hukum. (ari)





















