SATELITNEWS.COM, SERANG – Proses penanganan dugaan kasus pidana dalam pembebasan lahan Situ Rancagede Jakung, di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, kembali menjadi sorotan publik.
Meski Pemprov Banten telah memenangkan Kasasi di Mahkamah Agung (MA), namun ada kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut. Yaitu , luputnya dua orang pejabat di Provinsi Banten yang namanya sempat muncul pada saat dilakukan Berita Acara Penyelidikan (BAP) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Dua sosok pejabat itu yakni, saat ini menjabat sebagai pimpinan lembaga legislatif berinisial FH, dan satu orang lagi saat ini menjabat sebagai pimpinan eksekutif di Kota Serang berinisial BR.
Pemeriksaan keduanya tidak dilanjutkan, karena alasan sedang masuk tahapan Pileg dan Pilkada, sehingga penanganannya dihentikan sementara.
Kini, kasus pidana pada dugaan penyerobotan dan jual beli lahan milik Pemprov Banten itu dihentikan, dan hanya menetapkan satu tersangka, yaitu mantan Kepala Desa (Kades) Babakan, Kecamatan Bandung, Johadi, karena didakwa menerima aliran dana atau suap sebesar Rp700 juta lebih.
Terkait hal itu, aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Banten, mendesak aparat penegak hukum untuk segera melanjutkan proses hukum secara transparan dan akuntabel, menyusul telah diperiksanya dua pejabat yang diduga terlibat dalam proses tersebut.
Baca Juga: Tiga Jabatan Eselon II Masih Kosong, Pemprov Lakukan Pemetaan Pegawai
Desakan ini muncul, di tengah kekhawatiran masyarakat terhadap lambannya penanganan perkara yang dinilai cenderung stagnan. Bahkan, muncul dugaan adanya keterlibatan pihak eksternal dalam proses pembebasan lahan, termasuk figur publik yang memiliki posisi strategis di daerah.
Ketua ESDM Badko HMI Jabodetabeka-Banten, Entis Sumantri menegaskan, aparat penegak hukum tidak boleh ragu dalam menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas. Oleh karena, persoalan tersebut menjadi perhatian publik sejak bertahun-tahun lalu.
“Penanganan kasus ini, tidak boleh berhenti di tengah jalan. Kami mendesak agar proses hukum dilanjutkan secara serius, profesional, dan tanpa tebang pilih. Jika memang terdapat indikasi kuat keterlibatan pihak lain, termasuk pejabat publik, maka harus diperiksa secara terbuka,” ujarnya.
Entis menyoroti adanya dugaan keterlibatan Ketua DPRD Banten, sebagai pihak eksternal dalam proses pembebasan lahan tersebut. Dia menilai, jika benar adanya, maka hal tersebut merupakan persoalan serius yang harus segera ditindaklanjuti oleh aparat hukum.
“Dugaan keterlibatan Ketua DPRD sebagai pihak eksternal, tentu menjadi perhatian publik. Ini harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif dan transparan. Jangan sampai hukum terlihat mandul, ketika berhadapan dengan kekuasaan,” tegasnya.
Entis menilai, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum sangat bergantung pada keberanian dan konsistensi dalam menegakkan keadilan. Oleh karena itu, ia meminta agar tidak ada intervensi dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Baca Juga: Pemprov Evaluasi Jurusan SMK, Dindikbud Banten Lakukan Optimalisasi Kejurusan
“Publik menunggu kepastian hukum. Jangan sampai kasus ini berlarut-larut tanpa kejelasan. Aparat penegak hukum harus menunjukkan integritasnya,” pungkasnya.
Hingga saat ini, lanjutnya, masyarakat masih menantikan perkembangan lebih lanjut dari proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh aparat berwenang.
“Transparansi dan akuntabilitas dinilai menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di daerah,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemprov Banten tidak akan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Situ Rancagede Jakung, di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
Tindakan itu dilakukan, karena Pemprov Banten telah memenangkan gugatan kasasi atas lahan seluas 25 hektare itu, sebagaimana Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 6 Tahun 2026.
Melalui putusan tersebut, Situ Rancagede Jakung kembali ke tangan Pemprov Banten sebagai aset daerah, sekaligus menggugurkan semua dokumen kepemilikan yang dimiliki oleh PT Moderen Cikande dan PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk selaku pembeli sebagian lahan dari PT Moderen Cikande.
Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Banten Hadi Prawoto mengatakan, pihaknya tidak akan melayangkan gugatan ke PTUN atas terbitnya SHGB oleh pihak Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Serang tersebut. Alasannya, selain telah memenangkan gugatan kasasi, juga karena akan melakukan pemborosan sumber daya.
“Masalah gugat-menggugat itu tidak mudah. Kami lebih memilih jalur yang kondusif. Kan lebih elegan mengkomunikasikan daripada harus berperkara yang merugikan waktu dan biaya,” katanya, Selasa (5/5/2026). (adib)
























