SATELITNEWS.COM, SERANG – Ditengah program kemudahan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan, tanpa Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik pertama yang sedang berjalan, sejumlah masyarakat justru mengeluhkan adanya biaya tambahan saat mengurus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) lima tahunan, di Sisten Administrasi Manunggal Satu Pintu (Samsat).
Keluhan tersebut muncul, terutama bagi wajib pajak yang datang bukan atas nama pemilik pertama kendaraan, dan tidak membawa surat kuasa.
Selain itu, beberapa warga juga mengaku dikenakan biaya tambahan, ketika dokumen seperti BPKB asli tidak dapat dihadirkan saat proses administrasi berlangsung.
Informasi yang berhasil didapat, biaya tambahan tersebut disebut bervariasi, bahkan ada yang mencapai lebih dari Rp100 ribu per berkas.
Dengan jumlah pemohon yang cukup banyak setiap harinya, di berbagai kantor Samsat di Provinsi Banten, masyarakat mempertanyakan dasar pungutan maupun alur penggunaan biaya tersebut.
Muhammad Rijal, seorang warga Kecamatan Tunjungteja, Kabupaten Serang, mengaku, dirinya masih harus mengeluarkan biaya tambahan meskipun kebijakan tanpa perlu KTP pemilik pertama sudah diterapkan.
“Kalau pajak tahunan memang sekarang dipermudah lewat program pemerintah. Tapi begitu masuk proses pajak 5 tahunan, masih harus mengeluarkan biaya tambahan,” katanya, di Kecamatan Curug, Kota Serang, Jumat (22/5/2026).
Dia berharap, adanya penjelasan resmi dari pihak terkait agar pelayanan publik di Samsat berjalan lebih transparan, dan tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Dia juga meminta, adanya sosialisasi yang jelas terkait persyaratan administrasi pajak kendaraan 5 tahunan, termasuk ketentuan surat kuasa dan dokumen pendukung lainnya, agar wajib pajak tidak merasa terbebani, saat mengurus kewajibannya.
“Jangan sampai ada yang dirahasiakan, kita ini mau bayar pajak tapi masih aja dipersulit, ini maunya apa sih? giliran enggak dibayar pajaknya, langsung intervensi, giliran bayar masih ada pungli, ini sistem macam apa?,” keluhnya.
Juarni, warga Kecamatan Curug yang mendengar obrolan tersebut, ikut menyampaikan proses pembayaran pajak di Samsat selalu dibarengi dengan pungutan lain alias pungli. Padahal, kata dia, masyarakat ingin membayarkan kewajibannya.
“Iya bener itu, saya juga dimintai biaya tambahan buat inilah, itulah, banyak alasan. Sudahmah ngabisin waktu, masih ada aja biaya tambahan, bingung saya juga maunya apa,” ujarnya.
Sementara, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten Berly Rizki Natakusumah, belum bisa dimintai keterangan, dihubungi melalui sambungan telepon genggamnya, namun tidak merespons. (adib)