SATELITNEWS.COM, TANGERANG — Pemerintah Kota Tangerang mulai melakukan penataan kawasan Taman Elektrik dan Pusat Pemerintahan Kota Tangerang dengan menutup sejumlah ruas jalan dari kendaraan pada akhir pekan.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menekan praktik parkir liar dan pungutan liar yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
Uji coba penutupan kawasan dilakukan pada Jumat sore (22/5/2026) di sekitar Taman Elektrik, melibatkan unsur Kecamatan Tangerang, Dinas Perhubungan Kota Tangerang, dan Satpol PP Kota Tangerang.
Sejumlah petugas tampak berjaga di titik masuk kawasan untuk mengarahkan kendaraan menuju kantong parkir resmi yang telah disiapkan pemerintah.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Mulyani, mengatakan penutupan kawasan akan diberlakukan setiap Jumat, Sabtu, dan Minggu mulai pukul 16.00 WIB hingga 22.00 WIB.
“Ya, hari ini kita akan melaksanakan penertiban di area kawasan Taman Elektrik, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang dengan melakukan beberapa area jalan untuk bebas dari kendaraan,” kata Mulyani.
Menurut dia, seluruh kendaraan nantinya akan diarahkan ke tiga lokasi parkir resmi yang telah disiapkan pemerintah, yakni kawasan Masjid Raya Al-A’zhom, area LP, dan Stadion Benteng Reborn.
“Semua kendaraan akan kita arahkan ke lokasi-lokasi parkir di area Al-Azhom, kemudian LP, dan juga Stadion Benteng. Tiga lokasi itu yang akan kita tetapkan,” ujarnya.
Penutupan kawasan tersebut dilakukan setelah maraknya keluhan masyarakat terkait praktik parkir liar dan pungutan parkir ilegal di kawasan Taman Elektrik.
Persoalan itu bahkan sempat viral di media sosial setelah warga mengeluhkan pungutan parkir hingga Rp10.000 per kendaraan.
Mulyani mengatakan penataan kawasan dilakukan untuk mencegah kendaraan parkir di area yang selama ini dimanfaatkan oknum tertentu melakukan pungutan tanpa dasar hukum.
“Nah, ini dalam rangka untuk menertiban adanya parkir liar, kemudian juga pungutan liar, karena saat ini cukup meresahkan masyarakat. Dan ini adalah bukti kita melakukan penertiban secara serius dan akan kita lakukan secara konsisten dan berkelanjutan,” katanya.
Ia menjelaskan, pemerintah akan menutup tiga titik akses di kawasan Taman Elektrik agar masyarakat tidak lagi memarkir kendaraan di bahu jalan maupun area pedestrian.
“Ya, kita akan tentukan tiga titik ditutup agar masyarakat di area sini tidak memarkir kendaraan di lingkungan Taman Elektrik yang kemudian dimanfaatkan oleh para pihak untuk memungut sejumlah uang yang tidak mempunyai dasar,” ujarnya.
Menurut dia, praktik pungutan liar di kawasan publik tidak dapat dibiarkan terus berlangsung karena berpotensi mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat.
“Dan ini kan yang sangat meresahkan, yang kita sebut dengan pungutan liar. Dan ini yang kita akan tertibkan agar tidak terjadi lagi ke depan,” katanya.
Terkait penegakan aturan, Mulyani memastikan pemerintah akan menerapkan sanksi bagi kendaraan yang tetap parkir di area terlarang. Sanksi tersebut mulai dari penggembosan ban hingga penderekan kendaraan.
“Kalau sanksi secara aturan cukup tegas, ya, bahwa parkir liar itu sanksinya antara lain pencopotan pentil, penggembosan ban, penderekan juga, dan lain-lain,” ujarnya.
Ia menambahkan, sanksi tersebut kemungkinan akan diterapkan secara bertahap di kawasan yang bukan merupakan lokasi parkir resmi.
“Itu salah satu bentuk sanksi, dan ke depan mungkin bisa juga diterapkan di area-area yang memang bukan tempat parkir resmi,” katanya.
Mulyani berharap penataan kawasan Taman Elektrik dapat menciptakan ruang publik yang lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat Kota Tangerang, khususnya pada akhir pekan ketika kawasan tersebut dipadati pengunjung.
“Harapannya lingkungan Taman Elektrik ini yang menjadi sementara ini tempat hiburan untuk masyarakat Kota Tangerang ini menjadi aman, tentram, juga menjadi sebuah lokasi memang yang bisa dinikmati bebas dari keresahan-keresahan, bebas dari parkir liar, pungutan liar, dan juga ketertiban umum, ketentraman masyarakat bisa terjaga,” pungkasnya. (ari)