SATELITNEWS.COM, TANGERANG — Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang kembali mengungkap peredaran obat keras daftar G di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AY (47) ditangkap polisi setelah diduga mengedarkan obat keras jenis Tramadol secara ilegal di kawasan Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Penangkapan dilakukan anggota Unit II Sub 2 Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Gempol Raya, Kelurahan Kunciran Induk, Kecamatan Pinang.
Kapolres Metro Tangerang Kota Raden Muhammad Jauhari mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran obat keras tanpa izin di lokasi tersebut.
“Berbekal laporan masyarakat, anggota langsung melakukan penyelidikan dan pengecekan ke lokasi. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan seorang pria beserta barang bukti obat keras jenis Tramadol,” kata Jauhari, Kamis Malam (22/5/2026).
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita sebanyak 927 butir Tramadol yang diduga siap edar. Selain itu, petugas turut mengamankan uang tunai sebesar Rp1.005.000 yang diduga hasil penjualan obat keras ilegal serta satu unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi.
Polisi kemudian membawa tersangka AY, warga Kecamatan Pinang, ke kantor Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Jauhari, peredaran obat keras tanpa izin menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena dampaknya yang dinilai dapat merusak kesehatan masyarakat, terutama kalangan remaja.
“Peredaran obat keras tanpa izin menjadi perhatian serius karena dapat merusak kesehatan dan masa depan masyarakat, khususnya kalangan remaja. Kami akan terus melakukan penindakan dan pengembangan jaringan,” ujarnya.
Ia menegaskan, kepolisian akan terus menggencarkan penindakan terhadap jaringan pengedar obat-obatan ilegal di wilayah Kota Tangerang. Polisi juga membuka ruang partisipasi masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba maupun obat keras.
“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam memutus rantai peredaran obat keras ilegal. Segera laporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan tanpa izin,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Hingga kini, polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran obat keras tersebut. (ari)