SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang mencatat sebanyak 11 pengajuan perceraian Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga Juli 2026. Meski demikian, jumlah tersebut dinilai masih rendah jika dibandingkan dengan total sekitar 18 ribu ASN di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang.
Kepala BKPSDM Kota Tangerang mengatakan, mayoritas pengajuan perceraian dipicu oleh pertengkaran yang terjadi secara terus-menerus. Selain itu, faktor ekonomi dan perselingkuhan juga menjadi penyebab yang mendominasi.
“Yang masuk itu pengajuan perceraian. Penyebabnya paling banyak karena pertengkaran terus-menerus, kemudian alasan ekonomi, dan ada juga karena perselingkuhan,” ujarnya saat ditemui usai Kegiatan Pembinaan ASN “Ketika Janji Suci Diuji” di Aula Al- Amanah Lantai V Pusat Pemeritahan Kota Tangerang.
Data tersebut merupakan akumulasi pengajuan perceraian yang diterima BKPSDM sejak Januari hingga Juli 2026. Menurutnya, seluruh pengajuan akan melalui proses pembinaan sesuai mekanisme yang berlaku sebelum memperoleh rekomendasi untuk melanjutkan proses hukum.
Ia menjelaskan, setiap ASN yang mengajukan perceraian wajib menjalani tahapan konsultasi dan mediasi. Dalam proses itu, BKPSDM terlebih dahulu memanggil suami dan istri secara terpisah, kemudian mempertemukan keduanya untuk mencari solusi atas persoalan rumah tangga yang dihadapi.
BKPSDM juga melibatkan psikolog guna membantu mengidentifikasi akar permasalahan sekaligus memberikan pendampingan agar pasangan dapat membangun kembali komunikasi yang baik.
Baca Juga: Wali Kota Arief Warning Pegawai yang Cuma Kejar Jabatan: Saya Coret
“Kadang setelah dimediasi mereka diberi waktu untuk berdiskusi lagi di rumah. Ada yang akhirnya rujuk dan tidak melanjutkan proses perceraian. Setelah kami hubungi, ternyata mereka sudah berdamai. Namun ada juga yang tetap melanjutkan proses perceraian,” katanya.
Ia menegaskan, ASN tidak dapat langsung mengajukan gugatan cerai ke pengadilan. Sesuai ketentuan, mereka harus lebih dahulu memperoleh izin perceraian dari Wali Kota Tangerang.
“Kalau ASN harus ada izin dari Wali Kota. Setelah surat izin perceraian keluar, baru mereka bisa melanjutkan proses ke pengadilan,” jelasnya.
Meski terdapat 11 pengajuan perceraian, BKPSDM menilai angka tersebut masih tergolong rendah jika dibandingkan dengan jumlah ASN yang mencapai sekitar 18 ribu orang.
“Dari sekitar 18 ribu ASN, yang mengajukan perceraian hanya 11 orang. Jadi angkanya masih rendah. Tapi bukan berarti persoalan ini bisa diabaikan. Justru menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk terus memperkuat pembinaan ketahanan dan keharmonisan keluarga ASN,” ungkapnya.
Sebagai tindak lanjut, BKPSDM secara rutin menggelar program pembinaan ketahanan keluarga setiap tahun. Materi pembinaan disesuaikan dengan persoalan yang berkembang di tengah masyarakat maupun lingkungan ASN agar lebih relevan dengan kebutuhan peserta.
Baca Juga: Satu Prajurit TNI Dibunuh di Kelapa Dua, 4 Orang Ditangkap Polres Tangsel
Ia mengungkapkan, dibandingkan tahun sebelumnya jumlah pengajuan perceraian menunjukkan tren menurun. Sepanjang 2025, BKPSDM menerima sekitar 22 hingga 23 pengajuan perceraian dalam kurun satu tahun.
“Program pembinaan ini memang rutin dilaksanakan setiap tahun. Temanya kami sesuaikan dengan perkembangan persoalan yang muncul agar upaya pencegahan bisa lebih efektif,” ujarnya.
Berdasarkan asal instansi, pengajuan perceraian lebih banyak berasal dari kalangan guru. Namun, kondisi tersebut dinilai sebanding dengan jumlah guru yang merupakan kelompok ASN terbesar di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang.
“Ini bukan berarti guru paling banyak bermasalah. Karena jumlah ASN guru memang paling banyak, maka secara statistik pengajuan perceraian dari kelompok itu juga lebih tinggi dibanding instansi lain,” katanya.
Dalam menangani persoalan rumah tangga ASN, BKPSDM juga menjalin koordinasi secara nonformal dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) melalui layanan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga).
Sinergi tersebut dilakukan terutama apabila permasalahan melibatkan pasangan yang bukan berstatus ASN sehingga pendampingan dapat dilakukan secara lebih komprehensif.
Kolaborasi itu diharapkan mampu memperkuat upaya pencegahan perceraian sekaligus menjaga ketahanan keluarga ASN sebagai bagian dari peningkatan kualitas pelayanan publik di Kota Tangerang. (made)

















