SATELITNEWS.COM, LEBAK – Kabar baik untuk pekerja rentan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak menyiapkan anggaran sekitar Rp 670.680.000 juta untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada ribuan pekerja rentan yang belum tercover kepesertaan secara mandiri.
Program tersebut menyasar 3.450 pekerja dari berbagai sektor, mulai dari sopir angkot, peternak, petani hingga nelayan. Para pekerja yang diusulkan menjadi peserta program tersebut juga dibatasi berdasarkan usia, yakni maksimal kurang lebih 60 tahun.
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak, Rully Chaerullyanto, mengatakan, program tersebut merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah daerah dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat. “Ini bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan kepada pekerja rentan. Kita ingin mereka yang selama ini belum tercover kepesertaan jaminan sosial secara mandiri bisa mendapatkan perlindungan,” kata Rully, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (21/7/2026).
Menurutnya, pekerja sektor informal menjadi salah satu kelompok yang membutuhkan perhatian. Sebab, sebagian dari mereka memiliki penghasilan yang tidak tetap dan belum seluruhnya mampu membiayai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri.
“Kalau mereka bekerja secara mandiri, tentu tidak semua memiliki kemampuan untuk membayar iuran setiap bulan. Karena itu, pemerintah hadir untuk membantu memberikan perlindungan melalui program ini,” ujarnya.
Rully menjelaskan, Pemkab Lebak telah mengalokasikan anggaran Rp 670.680.000 juta untuk membiayai program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut. Anggaran itu nantinya digunakan untuk mengcover pekerja rentan yang telah memenuhi kriteria dan ditetapkan sebagai penerima manfaat.
Baca Juga: 2024, Jumlah Pemohon Kartu Kerja Mencapai 8.544 di Lebak
“APBD murni dianggarkan Rp. 670.680.000, dikarenakan belum ada realisasi selama semester I maka di perubahan ini anggarannya menjadi Rp. 347.760.000. Anggaran ini mengcover 3.450 orang pekerja rentan selama 6 bulan ke depan,” jelas Rully.
“Jadi, ini memang kita siapkan untuk membantu pekerja rentan yang masuk dalam kriteria program. Harapannya, bantuan ini bisa memberikan manfaat dan perlindungan bagi mereka,” sambungnya.Berdasarkan data yang diusulkan Disnaker Lebak, penerima program terdiri dari 153 orang sopir angkot, 619 peternak, 1.583 petani dan 1.095 nelayan. Jika dijumlahkan, total pekerja rentan yang diusulkan mencapai 3.450 orang.
Rully mengatakan, pendataan dilakukan dengan melihat kelompok pekerja yang dinilai membutuhkan perlindungan serta belum mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan secara mandiri.
“Yang kita usulkan ini dari beberapa sektor, ada sopir angkot, peternak, petani dan nelayan. Mereka ini merupakan pekerja yang memang perlu mendapatkan perhatian dalam hal perlindungan jaminan sosial,” katanya.Selain kategori pekerjaan, faktor usia juga menjadi salah satu persyaratan bagi calon penerima. Pekerja yang diusulkan mendapatkan bantuan tersebut dibatasi dengan usia maksimal kurang lebih 60 tahun.
“Untuk batas usia penerima kurang lebih maksimal 60 tahun. Jadi, ada kriteria yang harus dipenuhi, tidak semua pekerja bisa langsung masuk dalam program ini,” jelasnya. Ia menambahkan, pemberian perlindungan jaminan sosial tersebut diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi pekerja dalam menjalankan aktivitasnya sehari-hari. Terlebih, para pekerja rentan tersebut menjadi bagian penting dalam menggerakkan perekonomian masyarakat di Kabupaten Lebak.
“Kita berharap dengan adanya perlindungan ini, para pekerja bisa lebih tenang dalam bekerja. Kalau terjadi risiko dalam menjalankan pekerjaannya, setidaknya mereka sudah memiliki perlindungan jaminan sosial,” ucap Rully.
Baca Juga: 5.000 Hektare Tanah Ulayat Baduy Menanti Kepastian
Menurutnya, pemerintah daerah akan terus berupaya agar perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat, khususnya pekerja yang selama ini belum mampu menjadi peserta secara mandiri. “Harapan kita tentu cakupannya bisa semakin luas. Kita ingin masyarakat, khususnya pekerja rentan, bisa mendapatkan perlindungan. Ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah kepada masyarakat pekerja,” pungkasnya.
Pengusulan program tersebut telah dituangkan dalam nota dinas Disnaker Kabupaten Lebak kepada Bupati Lebak. Disnaker mengajukan penandatanganan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Penetapan Penerima Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan yang dibiayai pemerintah daerah. (mulyana)
















