SATELITNEWS.COM, KOTA TANGERANG – Polsek Neglasari mengungkap kasus dugaan peredaran obat keras daftar G jenis Tramadol di wilayah Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Dua pria diamankan bersama ratusan butir Tramadol yang diduga akan diedarkan secara ilegal.
Kapolsek Neglasari AKP Imron Mas’adi mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga terkait transaksi obat-obatan terlarang di kawasan Kampung Golun, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Neglasari.
“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti. Tim Opsnal Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim AKP M. Siagian melakukan observasi dan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” kata Imron saat di konfirmasi Satelit News, Minggu (31/5/2026).
Saat melakukan pemantauan di lokasi, petugas menemukan dua pria yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diterima. Keduanya berinisial FIZI (21) dan IMI (29), warga asal Aceh Utara.
Polisi kemudian menghentikan sepeda motor yang digunakan kedua pria tersebut dan melakukan pemeriksaan. Dari tas ransel hitam yang dibawa pelaku, petugas menemukan ratusan butir obat keras jenis Tramadol.
“Dari hasil pemeriksaan, kami mengamankan sebanyak 970 butir Tramadol, satu pak plastik klip, dua unit telepon seluler, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp950 ribu, serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku,” ujarnya.
Baca Juga: Kapolresta Tangerang Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Kamtibmas
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui obat-obatan tersebut akan diperjualbelikan di wilayah Neglasari. Polisi kemudian membawa keduanya beserta barang bukti ke Polsek Neglasari untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini penyidik masih mendalami asal-usul obat keras tersebut dan menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas.
Atas perbuatannya, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 453 dan/atau Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan maupun memperjualbelikan obat keras tanpa izin karena dapat membahayakan kesehatan dan masa depan generasi muda.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari peredaran narkotika maupun obat-obatan berbahaya. Apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian atau melalui layanan Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegas Jauhari.
Baca Juga: Curanmor Diduga Bersenjata Api Gegerkan Citra Raya, Polresta Tangerang Lakukan Penyelidikan
Polres Metro Tangerang Kota memastikan akan terus meningkatkan patroli serta penegakan hukum terhadap peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang guna menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat. (eko)

















