SATELITNEWS.COM, SERANG – Pemprov Banten menargetkan sebanyak 15 situ dan rawa, tersertifikasi sebagai aset milik daerah. Dari jumlah itu, Rawa Enang dan Rawa Pasaraut masih proses tarik ulur, dan belum selesai disertifikasi.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten, Arlan Marzan mengatakan, tahun ini pihaknya ditargetkan bisa menyelesaikan proses sertifikasi terhadap 15 rawa dan situ yang menjadi aset Pemprov Banten.
“Kita itu target tahun ini sekitar 15 situ dan rawa yang tersebar di semua Provinsi Banten. Jika secara data, kita sudah ada dan itu kita prioritaskan. Kalau total situ dan rawa ada 137, berproses,” katanya, Senin (1/6/2026).
Arlan mengatakan, ada beberapa kendala yang menyebabkan belum terselesaikannya proses sertifikasi situ dan rawa milik Pemprov Banten, salah satunya karena regulasi yang mengikat baru diterbitkan ditahun 2019 lalu. Akibat hal itu, banyak situ dan rawa yang diserobot oleh pihak lain.
“Baru mulai sertifikasi itu tahun 2020, kita lakukan sertifikasi dengan berbagai permasalahan, karena peraturan Permen ATR BPN baru keluar tahun 2019 bahwa situ bisa disertifikat, sebelumnya kan enggak boleh,” tambahnya.
Rawa dan situ yang saat ini sedang dalam proses sertifikasi yaitu, Rawa Enang di Desa Kemuning, Kecamatan Tunjungteja, Kabupaten Serang. Proses sertifikasi sudah dilakukan oleh pihak Badan Pertanahan Negara (BPN) Provisni Banten, tepatnya dalam tahap Splitsing atau pembagian sertifikat kepemilikan.
Baca Juga: Anggaran Tenaga Ahli Pemprov Banten Fantastis, Eko Susilo: Semua OPD Diminta Lakukan Evaluasi
“Splitsing dulu, kan enggak semuanya disatu bidang, mungkin ada beberapa sertifikat harus dilakukan splitsing, setelah sepuluh hektare jadi semua baru ke kita, yang penting dari segi pengamanan asetnya aman,” ujarnya.
“Itu masuknya ke Desa Kemuning, bukan Bojong Menteng, kita tunggi saja karena prosesnya sudah di BPN dan kita sudah ajukan permohonan,” sambungnya.
Setelah proses sertifikasi Rawa Enang selesai, pihaknya akan segera menggarap Rawa Pasaraut yang letaknya bersebelahan dengan Rawa Enang di Desa Kemuning, Kecamatan Tunjungteja, Kabupaten Serang. Saat ini, pihaknya baru menyelesaikan proses konsultasi.
“Pasaraut nanti next, kita pendataan dulu dari hasil konsultasi sudah ada pemetaan juga, nanti secepatnya lah. Yang pasti semangat mengembalikannya besar juga kita,” pungkasnya.
Sementara, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Mahdani membenarkan dua aset di Desa Kemuning, Kecamatan Tunjungteja, Kabupaten Serang masuk dalam aset daerah setelah dilimpahkan dari Pemprov Jabar.
Akan tetapi, kedua rawa tersebut sedang berpolemik dan dalam proses penyelesaian oleh Dinas PUPR Provinsi Banten. Oleh karena itu, pihaknya belum bisa menyampaikan secara terbuka kaitan dengan persoalan tersebut.
Baca Juga: Pemprov Banten Diminta Bersikap Lebih Serius Mengevaluasi Hibah BOS Swasta
“Masih berporses di PUPR, setelah prosesnya selesai baru masuk ke kita, Pasaraut juga sama. Jadi nanti, sekarang kita tunggu saja dulu proses dari dinas PUPR. Kalau secara administrasi, keduanya masuk ke aset milik daerah,” katanya. (adib)

















