SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Sejumlah warga RW 01, Kelurahan Cikokol, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang menggelar aksi demo di Kantor Kelurahan Cikokol, Senin (8/6/2026) pagi. Dalam aksinya, mereka menuntut kejelasan terkait proses pemilihan Ketua RW yang telah berlangsung sejak Januari 2026.
Perwakilan warga, Bambang Perwamilan mengatakan terdapat sejumlah hal yang menjadi perhatian warga dalam pelaksanaan pemilihan Ketua RW yang digelar pada 25 Januari 2026 berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 62 Tahun 2025.
Bambang mengatakan, warga mempertanyakan proses pemilihan yang menggunakan mekanisme pemilih dari unsur Ketua, Sekretaris, dan Bendahara (KSB) RT. Warga juga menyoroti dugaan adanya perubahan struktur kepengurusan RT menjelang pemilihan serta keikutsertaan pemilih yang dinilai tidak memenuhi persyaratan administrasi. “Kami datang untuk meminta kejelasan dan jawaban atas berbagai pertanyaan yang selama ini disampaikan warga terkait proses pemilihan tersebut,” kata Bambang.
Ia menjelaskan, warga sebelumnya telah menyampaikan aspirasi melalui berbagai forum, termasuk audiensi dengan pemerintah setempat dan rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Tangerang. Dalam perjalanannya, sempat muncul rencana pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan pembentukan panitia. Namun, menurut warga, proses tersebut tidak berlanjut hingga akhirnya Ketua RW terpilih memperoleh Surat Keputusan (SK) dari lurah.
Menanggapi aspirasi warga, Camat Tangerang Yudi Pradana mengatakan persoalan tersebut sebelumnya telah dibahas dalam dua kali rapat dengar pendapat bersama DPRD Kota Tangerang. “Sudah sampai ke RDP (Rapat Dengar Pendapat) Dewan dan sudah dua kali dibahas,” ujar Yudi.
Dia mengatakan, warga saat ini meminta agar SK Ketua RW yang telah diterbitkan dapat dievaluasi. Untuk itu, pihak kecamatan akan menelaah kembali seluruh dokumen dan tahapan pemilihan yang telah berlangsung. “Saya sudah meminta lurah, sekretaris kelurahan, dan Kasi Tata Pemerintahan untuk mengumpulkan berita acara serta dokumen-dokumen terkait pelaksanaan pemilihan. Nanti akan kami cek terlebih dahulu,” katanya.
Baca Juga: Serahkan Edaran ke PKL, Upaya Sterilisasi Menuju Akses Pasar Anyar Tangerang Dimulai
Yudi menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, pemilihan Ketua RW dilakukan oleh unsur Ketua, Sekretaris, dan Bendahara (KSB) RT. Sementara penunjukan sekretaris dan bendahara RT merupakan kewenangan masing-masing ketua RT.
Terkait adanya aspirasi mengenai dugaan pemilih yang tidak memenuhi persyaratan administrasi, Yudi mengatakan hal tersebut akan menjadi bagian dari proses pemeriksaan dokumen yang sedang dilakukan pemerintah kecamatan. “Apakah ada kesalahan atau tidak, nanti akan dilihat dari dokumen dan bukti-bukti yang ada. Kami akan melakukan evaluasi berdasarkan data yang tersedia,” ujarnya.
Meski demikian, Yudi memastikan Ketua RW yang telah memperoleh SK dari lurah masih menjalankan tugasnya sebagaimana mestinya sampai ada hasil evaluasi lebih lanjut. “SK yang sudah diterbitkan lurah tetap berlaku. Pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan dan tidak boleh terganggu,” kata Yudi.
Aksi penyampaian aspirasi berlangsung dengan tertib. Pemerintah Kecamatan Tangerang menyatakan akan menindaklanjuti masukan warga dengan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen dan tahapan pemilihan guna memastikan proses yang telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (ari)
