SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Pelarian ASB (21), pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap NKA (30), akhirnya berakhir. Setelah sempat kabur ke Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, pelaku berhasil dibekuk tim gabungan Polresta Tangerang dan Polsek Tigaraksa pada Minggu (12/7/2026).
ASB diduga melakukan aksi curas terhadap korban di area persawahan Kampung Picung, Desa Pematang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, pada Rabu (8/7) dini hari.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Indra Waspada menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan mengenai aksi pencurian dengan kekerasan yang menimpa korban berinisial NKA (30).
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula ketika pelaku menghubungi korban dan mengajaknya bertemu di Jembatan Picung, Desa Pematang, Kecamatan Tigaraksa. Setibanya di lokasi, keduanya sempat berbincang hingga terjadi adu mulut.
Saat korban lengah, pelaku diduga mengeluarkan sebilah pisau yang telah dipersiapkan sebelumnya, lalu menusuk korban dari arah belakang hingga mengenai bagian pinggang.
“Pelaku kemudian merampas telepon genggam dan membawa kabur sepeda motor milik korban,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Indra Waspada kepada Satelit News, Selasa (21/7).
Baca Juga: Makan Bersama Siswa SD, Bupati Tangerang Sosialisasikan Pangan ASUH
Korban yang mengalami luka tusuk sempat berteriak meminta pertolongan warga. Selanjutnya, korban dievakuasi ke RSUD Balaraja untuk mendapatkan penanganan medis.
Usai menerima laporan, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku yang diketahui melarikan diri ke Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.
Mengetahui lokasi persembunyian pelaku, Unit Reskrim Polsek Tigaraksa bersama Polresta Tangerang yang dipimpin Ipda Muhdiyawan berkoordinasi dengan Polres Musi Rawas untuk melakukan pengejaran.
“Mengetahui keberadaan pelaku, Unit Reskrim Polsek Tigaraksa dan Polresta Tangerang yang dipimpin Ipda Muhdiyawan berkoordinasi dengan Polres Musi Rawas untuk melakukan pengejaran. Akhirnya, pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan di wilayah Musi Rawas pada Minggu (12/7/2026),” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan telepon genggam milik korban yang masih dikuasai pelaku. Sementara itu, sepeda motor milik korban diketahui telah dijual kepada seseorang di wilayah Tangerang.
Atas perbuatannya, ASB dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun dan denda maksimal Rp500 juta.
Baca Juga: Polsek Panongan Edukasi Bahaya Game dan Judi Online di SMP
“Pelaku terancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun,” tegas Indra.
Selain menangkap ASB, polisi juga menetapkan seorang pria berinisial ACL sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). ACL diduga menerima atau menguasai sepeda motor hasil kejahatan tersebut.
“Kami juga menetapkan penadah sebagai DPO,” katanya.
Sebelumnya, Satelit News memberitakan seorang pria berinisial NKA menjadi korban pencurian dengan kekerasan di Kampung Picung, Desa Pematang, Kecamatan Tigaraksa, pada Rabu (8/7) dini hari. Korban mengalami luka tusuk setelah diserang pelaku. (alfian/aditya)

















