SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG — Inspektorat Kabupaten Pandeglang, secara maraton memeriksa oknum pejabat RSUD Berkah, berinisial Ss, yang diduga kuat terlibat Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT).
Pemeriksaan tersebut dilakukan, sebagai langkah respon cepat atas adanya laporan dari warga Komplek Griya Puspa, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, yang menuding Ss terlibat LGBT.
Inspektur Kabupaten Pandeglang Yahya Gunawan Kasbin menegaskan, pemeriksaan terhadap Ss terus berproses dan sudah dilakukan sejak beberapa minggu lalu.
“Hasil pengujian Psikiater, sudah ada. Hasil pengujian Psikolog juga, sudah ada,” tandasnya, Selasa (28/7/2026).
Selain itu menurutnya, Ss juga menjalani pengujian dan pemeriksaan dokter spesialis kulit dan kelamin. Dan Inspektur Yahya mengklaim, hasilnya juga sudah ada.
“Hasil test HIV, sudah ada. Semua hasil pengujian dan pemeriksaan itu, segera disampaikan ke pimpinan,” tambahnya.
Baca Juga: RPM Banten Gagas Deklarasi Anti LGBT
Yahya juga menegaskan, sementara ini masih akan meminta keterangan satu orang saksi lagi. Untuk melengkapi keterangan saksi-saksi sebelumnya.
Ketua Relawan Pencegahan Maksiat (RPM) Banten, M. Johan Saputra, mengapresiasi sikap dan langkah Inspektorat yang secara maraton melakukan pemeriksaan terhadap Ss, untuk penguatan pembuktian terkait tudingan LGBT yang disematkan kepada sang oknum.
“Hasil akhirnya penting diketahui bersama, dan harus transparan. Karena, walau bagaimanapun LGBT di Kabupaten Pandeglang dan di Provinsi Banten khususnya, harus ditolak,” ungkapnya.
Johan juga menegaskan, saat ini pihaknya juga menunggu hasil akhir setelah menyampaikan aspirasi dan deklarasi penolakan LGBT di DPRD Pandeglang. Salah satunya, mendorong Bupati Pandeglang menerbitkan Perbup anti LGBT.
“Deklarasi penolakan LGBT, beberapa waktu lalu langsung dipimpin oleh Abah Abuya Muhtadi Cidahu. Kita tunggu dalam sepekan kedepan, apabila memang tidak ada tindak lanjut maka akan ada aksi lebih besar untuk menyuarakan aspirasi penolakan LGBT di Pandeglang,” tukasnya.
Anggota Fraksi PKS DPRD Kabupaten Pandeglang Tb Asep Rafiudin Arief menyatakan, DPRD sudah melakukan komunikasi dengan Bupati Pandeglang, terkait tindak lanjut atas deklarasi penolakan LGBT.
Baca Juga: DPRD Kabupaten Tangerang Tunggu Payung Hukum Pusat untuk Perda Anti-LGBT
“Ya harapannya, segera diterbitkan Perbup anti LGBT, mengacu pada Fatwa MUI Nomor 57 tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan. Serta Perpres Nomor 111 Tahun 2025, karena LGBT masuk dalam ancaman negara non militer,” pungkasnya.
Ia juga berharap, semua pihak dan lapisan masyarakat tetap berpikir secara jernih menyikapi fenomena tersebut. Jangan sampai ada tindakan main hakim sendiri, atau sikap anarkis yang dapat merugikan semua pihak.
Diketahui sebelumnya, Abuya Muhtadi Cidahu didampingi sejumlah ulama, tokoh masyarakat, santri dan jajaran pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Pandeglang, dengan tegas mendeklarasikan anti LGBT.
Deklarasi tersebut, diisi dengan pembacaan pernyataan sikap, doa bersama dan disepakati bersama, akan mendorong terbitnya regulasi anti LGBT. (mardiana)
























