SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Pemalang membuka dugaan skema pemerasan berlapis yang melibatkan kepala daerah, orang kepercayaan, hingga staf administrasi di lingkungan KPK. Penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, termasuk Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dan seorang staf administrasi KPK.
KPK menduga Anom mengumpulkan Rp1,98 miliar dari perangkat daerah dan pihak swasta, yang sebagian di antaranya diduga digunakan untuk pengurusan perkara korupsi di KPK. Uang tersebut dikumpulkan melalui orang kepercayaan Anom, Mohamad Haris atau Gus Haris.
“Dalam penelusuran tim KPK, uang yang sudah dikumpulkan oleh GHA kemudian salah satunya digunakan untuk mengurus penyelesaian perkara dugaan tindak pidana korupsi kepada oknum pada KPK,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Penyidik mengungkapkan, rangkaian dugaan pemerasan bermula ketika Haris menemui Harun, adik iparnya, untuk dikenalkan dengan Lilik Budi Suprianto, seorang aktivis lembaga swadaya masyarakat yang merupakan ayah dari Setya Budi Dias, staf administrasi di KPK.
Anom, Haris, dan Lilik kemudian melakukan tiga kali pertemuan di sebuah restoran di wilayah Magelang dan Semarang. Dalam pertemuan tersebut, Lilik diduga meminta Rp2 miliar dengan janji dapat membantu pengurusan perkara yang menyeret nama Anom.
Pada pertemuan kedua, setelah Lilik berhasil meyakinkan bahwa perkara dapat diurus, diduga tercapai kesepakatan untuk menyiapkan dana tersebut. Dari total uang yang dikumpulkan Haris, penyidik menduga Rp1,2 miliar telah diserahkan kepada Lilik, sedangkan sisanya masih ditelusuri.
KPK menilai status Setya Budi Dias sebagai staf administrasi diduga dimanfaatkan untuk membangun kepercayaan bahwa perkara tersebut dapat diurus.
Baca Juga: Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari Ingin Kasus TPPU Lekas Tuntas
“Nah ini yang kemudian menjadi media untuk pemerasan yang digunakan oleh LBS untuk mengiming-imingi atau kemudian pendekatan dilakukan kepada bupati sehingga bupati ini merasa ‘ah ini bisa dipercaya’,” ujar Taufik.
Menurut penyidik, Dias yang merupakan personil Polri yang diperbantukan di KPK, mengetahui proses administrasi penanganan perkara di KPK dan informasi tersebut diteruskan kepada ayahnya.
“Yang bersangkutan karena memang sedikit banyak mengetahui proses administrasi di KPK itu yang kemudian diteruskan kepada saudara LBS selaku orang tuanya,” kata Taufik.
KPK juga mengungkapkan bahwa perkara yang diduga hendak diurus telah masuk tahap penyelidikan dan berkaitan dengan dugaan suap proyek serta jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang.
“Sudah masuk tahap penyelidikan, yaitu suap dan (jual beli) jabatan,” ujar Taufik.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan 4 tersangka. Keempat tersangka dijerat dalam dua kluster perkara.
Baca Juga: Nusron Wahid Tak Hadiri Pemanggilan KPK
Anom dan Haris dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara Lilik dan Dias dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 UU KUHP.
Keempat tersangka telah ditahan untuk 20 hari pertama hingga 18 Agustus 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Di sisi lain, KPK juga mengungkapkan dalam OTT pada Selasa – Rabu (28-29/7/2026) yang menjaring 21 orang di 3 kota, pihaknya juga menyita barang bukti senilai sekitar Rp2,7 miliar.
Barang bukti itu terdiri atas uang tunai Rp300 juta dari rumah Haris, Rp80 juta dari bekas rumah pemenangan Pilkada Pemalang 2024, Rp1,2 miliar dari rumah Lilik, dan Rp451 juta yang ditemukan di dalam koper di mobil Anom.
Selain itu, penyidik menyita buku rekening atas nama Haris yang diduga digunakan sebagai rekening penampungan beserta Rp670 juta yang dicairkan dari rekening tersebut.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi KPK karena menyangkut dugaan penyalahgunaan akses informasi internal lembaga. Selain mengusut dugaan pemerasan, penyidik kini juga menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rangkaian dugaan pengurusan perkara tersebut. (rmg/xan)

















