SATELITNEWS.COM, SERANG—Lembaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman Republik Indonesia (RI) kini telah bersiap untuk kembali menggelar Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 di wilayah Provinsi Banten.
Evaluasi tahunan ini dirancang untuk memastikan tata kelola pemerintahan dan instansi vertikal terus mengalami perbaikan berkelanjutan demi menghadirkan layanan yang cepat, mudah, serta berkepastian hukum bagi masyarakat.
Adapun jadwal pelaksanaan penilaian di lapangan diumumkan langsung dalam acara Entry Meeting yang berlangsung di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Selasa (4/8).
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi, mengatakan penilaian maladministrasi tahun ini akan berlangsung mulai 7 September hingga 7 Oktober 2026. Penilaian tersebut mencakup Pemerintah Provinsi Banten serta enam pemerintah kabupaten dan kota, yakni Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Kota Serang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Lebak.
Selain pemerintah daerah, Fadli menyampaikan jika Ombudsman juga akan melakukan penilaian terhadap sejumlah instansi vertikal, seperti kepolisian, kantor pertanahan, dan kantor imigrasi. Adapun pada lingkup pemerintah daerah, objek penilaian meliputi pelayanan di rumah sakit daerah, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, hingga Dinas Pekerjaan Umum.
Fadli menjelaskan, penilaian tidak hanya mengukur kepatuhan terhadap standar pelayanan publik, tetapi juga mencakup pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM), potensi maladministrasi, kompetensi penyelenggara layanan, tindak lanjut atas saran perbaikan Ombudsman, serta tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan pemerintah. ”Kita juga melakukan survei terhadap kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang dilakukan,” jelasnya.
Baca Juga: Pengamat Dukung Gaji PPPK Paruh Waktu Dianggarkan Pemprov Banten pada 2027
Dalam kesempatan yang sama, anggota Ombudsman RI, Fikri Yasin, menambahkan jika penilaian maladministrasi merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas tata kelola pelayanan publik agar terus mengalami perbaikan dari waktu ke waktu. Menurutnya, pelayanan publik harus terus diawasi sehingga manfaat kehadiran pemerintah benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
Ia menjelaskan, Ombudsman dibentuk sebagai lembaga pengawas pelayanan publik untuk memastikan setiap penyelenggara layanan, baik kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah, terus meningkatkan kualitas pelayanannya melalui evaluasi yang berkelanjutan. ”Ini semata agar tata kelola pelayanan publik kita dirasakan betul oleh masyarakat dan kehadiran kita benar-benar ada,” tandas Fikri.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Banten Andra Soni meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) menjadikan penilaian itu sebagai momentum untuk terus berbenah dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Menurut Andra, penilaian yang dilakukan Ombudsman tidak boleh dipandang sebagai kegiatan seremonial semata. Sebaliknya, kata dia, seluruh perangkat daerah harus memanfaatkannya sebagai sarana evaluasi untuk memperbaiki sistem pelayanan, meningkatkan kompetensi aparatur, serta menghadirkan pelayanan publik yang semakin mudah, cepat, dan memberikan kepastian bagi masyarakat.
Andra menjelaskan, meski di tahun 2025 lalu Provinsi Banten berhasil meraih predikat Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi dengan tingkat kepatuhan yang sangat baik terhadap standar pelayanan publik, Andra menegaskan capaian tersebut bukan alasan untuk berpuas diri.
”Peningkatan kualitas pelayanan tentu harus terus dilakukan melalui penguatan sumber daya manusia, penyediaan sarana pendukung, penyederhanaan prosedur, hingga penyempurnaan proses pelayanan di setiap perangkat daerah. Hal itu untuk memastikan setiap keluaran dan hasil pelayanan benar-benar memberikan manfaat, kemudahan, kepastian, serta kepuasan bagi masyarakat,” kata Andra.
Baca Juga: Anggaran Porprov Banten Belum Juga Cair
Andra juga berharap, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten terus menjadi mitra strategis Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Menurutnya, pendampingan, pengawasan, serta berbagai masukan konstruktif dari Ombudsman sangat dibutuhkan agar pelayanan publik di Banten semakin adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
”Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten terus berperan aktif melakukan pendampingan, pengawasan, serta berbagai masukan konstruktif kepada kami dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik. Maka dengan adanya penilaian kembali di tahun 2026 ini, kami Pemerintah Provinsi Banten, siap dinilai,” ujarnya. (mpd/rmg)

















