SATELITNEWS.COM, TANGSEL-Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Banten III, Moh. Rano Alfath, mengapresiasi kinerja Polres Tangerang Selatan (Tangsel) yang berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal daftar G dengan barang bukti sekitar 46 juta butir.
Sebagai legislator yang mewakili masyarakat Banten III yang meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, ia menegaskan bahwa pemberantasan peredaran narkotika dan obat keras ilegal merupakan salah satu perhatian utamanya.
“Saya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo beserta seluruh jajaran Polres Tangerang Selatan dan Polsek Serpong atas keberhasilan mengungkap dan memusnahkan sekitar 46 juta butir obat keras ilegal daftar G. Ini bukan pengungkapan yang biasa,” ujar Rano dalam keterangan yang diterima, Kamis (6/8/2026).
Menurutnya, keberhasilan tersebut menjadi capaian penting dalam upaya melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan obat-obatan ilegal.
“Jumlah barang bukti yang sangat besar ini menunjukkan keseriusan aparat dalam melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan ilegal,” lanjutnya.
Dirinya menyampaikan, pengungkapan itu juga menjadi bukti bahwa Polres Tangerang Selatan tetap bekerja secara profesional dan fokus menjalankan tugas pokok serta fungsinya dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum.
Baca Juga: Tangsel Otozone 2026 Resmi Dibuka, Ada Promo Mobil dan Diskon Pajak hingga 18 Oktober
“Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti bahwa Polres Tangerang Selatan tetap menjalankan tugasnya secara profesional dan optimal. Di tengah berbagai pemberitaan yang sempat berkembang terkait Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya telah memberikan klarifikasi bahwa Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan tidak terlibat maupun diproses pidana dalam perkara tersebut,” katanya.
Rano berharap pelurusan informasi tersebut dapat dipahami masyarakat agar tidak menimbulkan stigma yang keliru terhadap institusi maupun personel yang tidak terkait.
“Yang paling penting, hari ini kita melihat jajaran Polres Tangerang Selatan tetap fokus bekerja dan menunjukkan kinerja nyata dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal demi melindungi masyarakat,” lanjutnya.
Ia juga mengapresiasi komitmen Kapolres Tangerang Selatan yang menegaskan tidak akan memberikan perlakuan khusus kepada siapa pun yang terbukti melanggar hukum, termasuk apabila pelakunya berasal dari internal kepolisian.
“Sikap tegas seperti inilah yang dibutuhkan untuk menjaga integritas institusi sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap Polri. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Rano menambahkan, Komisi III DPR RI akan terus mendukung langkah-langkah aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika dan obat keras ilegal. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas peredaran obat-obatan ilegal di lingkungan masing-masing.
Baca Juga: Polisi Temukan Tempat Penyimpanan Miras di Lokasi Ledakan Pasar Cimanggis
“Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi kunci untuk memutus mata rantai peredaran obat-obatan ilegal yang mengancam masa depan generasi bangsa,” pungkasnya. (eko)

















