SATELITNEWS.COM, SERANG – Lambatnya penertiban aset Situ Rawaenang dan Pasaraut, di Desa Kemuning, Kecamatan Tunjungteja, Kabupaten Serang, mendapat perhatian serius Ketua DPRD Banten, Fahmi Hakim.
Politisi Partai Golkar ini, mendesak agar Pemprov Banten melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, segera melakukan eksekusi atau penertiban terhadap bangunan dan kejelasan kedua aset tersebut.
Fahmi mengatakan, Pemprov Banten harus bergerak cepat dalam melakukan pengamanan aset di Desa Kemuning, Kecamatan Tunjungteja, karena banyak makelar tanah yang bermain. Oleh karena itu, kedua aset pelimpahan dari Pemprov Jawa Barat itu harus segera diamankan.
“Selama itu menjadi bagian yang sesuai dengan mekanisme dan aturan, ya ditindaklanjuti. Karena kan keduanya aset kita setelah dilimpahkan dari Jawa Barat,” katanya, di gedung DPRD Banten, Kamis (6/8/2026).
Fahmi mendukung kebijakan Pemprov Banten, karena melibatkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, dalam upaya mengamankan aset tersebut. Apabila ada pihak yang membuat keributan atau melakukan penyerobotan, segera lakukan upaya hukum.
“Saya kira kan secara dasar hukum, kita serahkan ke pada proses tatanan administrasi yang ada. Kalau memang itu punya kita, ya segera amankan,” ujarnya.
Baca Juga: Defisit Anggaran, Tukin ASN Pemprov Banten Dipotong Satu Bulan
Fahmi mengaku, akan segera melakukan koordinasi dengan instansi terkait agar persoalan dua aset tersebut bisa terselesaikan dengan baik. Dengan begitu, tidak ada lagi pihak yang mencoba mengganggu atau melakukan penyerobotan.
“Kita konsolidasi dengan PUPR, yang menangani persoalan ini, karena juga tidak ingin aset yang ada terus bermasalah,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, penanganan situ bermasalah di Desa Kemuning, Kecamatan Tunjungteja, Kabupaten Serang, memasuki babak baru. Pemprov Banten melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melibatkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk melakukan pendampingan.
Diketahui, saat ini Dinas PUPR Provinsi Banten sedang melakukan tahapan sertifikasi Situ Rawa Enang di Desa Kemuning, Kecamatan Tunjungteja, Kabupaten Serang. Tahapan tersebut sudah masuk dalam proses Splitsing atau membagi berkas sertifikat tanah.
Tindakan itu sengaja dilakukan, karena situ tersebut tercatat sebagai aset milik Pemprov Banten setelah sebelumnya dilimpahkan dari Pemprov Jawa Barat. Tahapan tersebut dilakukan lantaran situ seluas 10 hektare tersebut sempat dimiliki oleh PT Sasmita Jaya Perkasa.
Sedsngkan satu aset lain yang masih menjadi sengketa yaitu Rawa Pasaraut seluas 20 hektare. Rencananya, Pemprov Banten melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait akan melakukan identifikasi dan pemanggilan terhadap semua pihak terkait.
Baca Juga: Pemprov Banten Setujui Raperda Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM
Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten Arlan Marzan menegaskan, pihaknya tidak akan melemah apabila berdiri bangunan di dia aset milik Pemprov Banten tersebut. Oleh karena, dua aset tersebut merupakan pelimpahan dari Pemprov Jawa Barat untuk Pemprov Banten setelah dilakukan pemekaran.
“Kalau ada bangunan diatasnya akan kita ratakan, pasti kota lakukan itu. Tetapi, untuk sekarang kita pastikan dulu nih lokasinya sesuai tidak? Kalau ada, ya tegas kita,” katanya di Pendopo Gubernur Banten, Rabu (5/8/2026).
Arlan mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan proses sertifikasi terhadap dua aset tersebut karena sempat terjadi sengketa kepemilikan dengan perusahaan swasta. Oleh karena itu, pihaknya belum bisa berbicara terlalu jauh sebelum ada kepastian hukum.
“Kata siapa? Yang diserahkan emang tahu dimana yang sepuluh hektare, ada yang ngeliat patok nggak, kita pastikan sertifikasinya dulu, dua-duanya didampingi Kejati Banten,” ujarnya. (adib)




















