SATELITNEWS.COM, SERANG – Pemprov Banten, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif atau usulan DPRD Banten, tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Pertimbangannya, agar para pelaku UMKM di Provinsi Banten mendapatkan jaminan kepastian keamanan dan bantuan, sekaligus melindungi para pelaku usaha, karena UMKM di Banten masuk empat besar nasional.
Ketua DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim mengatakan, persetujuan gubernur terhadap Raperda tersebut menjadi bagian dari tahapan pembentukan regulasi daerah yang selanjutnya akan masuk ke pembahasan lebih mendalam.
Setelah pendapat gubernur disampaikan, lanjutnya, DPRD akan melanjutkan tahapan dengan penyampaian pandangan fraksi sebelum membentuk Panitia Khusus (Pansus) atau komisi adhoc yang akan menangani pembahasan Raperda.
“Kami berharap besok akan ada Rapat Paripurna terkait dengan pandangan fraksi terhadap pendapat Pak Gubernur,” katanya, Selasa (11/8/2026).
“Maka selanjutnya, setelah itu baru kita membuat Pansus, komisi adhoc, yang tentu ini akan banyak melibatkan partisipasi stakeholder, khususnya terkait dengan empat macam Raperda,” timpalnya.
Baca Juga: Jaga Kebugaran Tubuh, Beni Ismail Akui Rutin Berolahraga
Fahmi memastikan, pembahasan Raperda nantinya akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan agar regulasi yang dihasilkan dapat mengakomodasi kebutuhan daerah dan masyarakat.
“Pada prinsipnya, beliau menyetujui langkah-langkah DPRD terkait dengan inisiatif DPRD terhadap empat macam Raperda,” tandasnya.
Gubernur Banten Andra Soni mengatakan, Pemprov Banten menyambut baik inisiatif DPRD dalam mengusulkan Raperda tersebut. Menurutnya, regulasi mengenai kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan usaha kecil relevan dengan kondisi yang dihadapi pelaku usaha di Banten.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Banten, kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya dan menyambut baik inisiatif dari DPRD Provinsi Banten, yang telah menyusun dan mengusulkan rancangan peraturan daerah tentang kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan usaha kecil,” pungkasnya.
Andra menjelaskan, para pelaku UMKM tidak hanya berperan dalam menggerakkan perekonomian, tetapi juga memiliki kontribusi besar terhadap penyerapan tenaga kerja lokal, serta pengurangan pengangguran dan kemiskinan.
Oleh karena itu, pemerintah menilai penguatan sektor tersebut membutuhkan dukungan regulasi yang jelas agar pembinaan dan pemberdayaan pelaku usaha dapat dilakukan secara lebih terarah.
Baca Juga: 26 Tahun Banten, RS Sari Asih Group Jadi Bagian Perjalanan Melayani Kesehatan Warga
“Usaha kecil dan mikro merupakan tulang punggung perekonomian daerah yang terbukti paling tangguh dalam menjaga stabilitas ekonomi, menyerap tenaga kerja lokal, serta menekan angka pengangguran dan kemiskinan di Provinsi Banten,” ujarnya.
Andra menjelaskan, Raperda tersebut disiapkan untuk menjawab sejumlah persoalan yang masih dihadapi pelaku usaha kecil. Beberapa di antaranya menyangkut legalitas dan perizinan, kepastian hukum, perlindungan usaha serta peningkatan kapasitas agar mampu bersaing di pasar yang lebih luas.
“Raperda ini hadir sebagai jawaban, atas tantangan yang dihadapi oleh para pelaku usaha kecil saat ini, khususnya dalam hal legalitas dan perizinan, kepastian hukum dan perlindungan, serta pengembangan kapasitas UKM agar mampu bersaing di pasar nasional maupun global,” tuturnya.
Selain aspek perlindungan, pembahasan juga akan mengakomodasi kebutuhan pengembangan UMKM, termasuk pemanfaatan teknologi dan digitalisasi. Namun, Andra mengatakan rincian pengaturannya masih akan dibahas dalam proses pembentukan Raperda.
“Kita harus sadari, Provinsi Banten ini memiliki atau peringkat ke empat terbesar UMKM-nya di Indonesia, dan ekonomi Provinsi Banten ini adalah peringkat ke tujuh terbesar di Indonesia, dan penopang utamanya adalah UMKM,” jelasnya.
Andra menilai, keberadaan regulasi khusus akan memberikan dasar yang lebih kuat bagi pemerintah daerah, untuk melakukan pembinaan, pemberdayaan dan pengembangan UMKM secara berkelanjutan.
“Jadi suatu hal yang wajar, saat DPRD melihat bahwa perlindungan dan pembinaan terhadap UMKM ini harus diikat melalui Peraturan Daerah,” imbuhnya. (adib)




















