SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG — Intensitas lalu-lalang kendaraan sumbu III/tronton, yang masuk ke kawasan jalur protokol Kabupaten Pandeglang, cukup tinggi. Dalam jumlah yang tidak sedikit, hal itu dinilai sangat mengkhawatirkan. Bahkan, melanggar jam operasional yang sudah ditentukan.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pandeglang, akhirnya melakukan penindakan terhadap kendaraan angkutan barang sumbu tiga tersebut, khususnya yang melintas di wilayah hukum Polres Pandeglang, tepatnya di Pertigaan Saketi, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang.
” Kita lakukan penindakan terhadap truk sumbu tiga ke atas, yang melanggar jam operasional berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 567 Tahun 2025, ” kata Kasat Lantas Polres Pandeglang, AKP Senna Indiarto Rajasa Putra, Rabu (19/8/2026).
Menurutnya, penindakan itu dilakukan sebagai upaya terciptanya situasi arus lalu lintas yang aman, tertib dan lancar di daerah hukum Polres Pandeglang. Juga, meningkatnya ketertiban dan kepatuhan, serta disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.
“Selain itu juga, agar berkurangnya angka fatalitas korban kecelakaan, dan pelanggaran lalu lintas,” tandasnya.
Pihaknya juga, lanjut Kasat Lantas, telah memasang himbauan berupa banner kepada masyarakat. Bahwasannya melanggar lalu lintas sangat berbahaya, dan berpotensi merugikan diri sendiri dan orang lain.
Baca Juga: 6 Orang Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan di Pandeglang
“Beberapa kendaraan yang kedapatan melanggar, telah kita berikan tindakan berupa teguran lisan, namun jika sewaktu-waktu mereka melanggar lagi, akan kami berikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” pungkasnya.
Satlantas Polres Pandeglang, juga mengimbau masyarakat, khususnya pengusaha dan pengemudi kendaraan angkutan barang sumbu tiga, untuk memperhatikan ketentuan mengenai jalur, waktu operasional, dimensi, muatan, serta kelengkapan kendaraan.
“Dengan adanya penindakan dan edukasi secara rutin, diharapkan pelanggaran lalu lintas yang melibatkan kendaraan angkutan barang dapat diminimalisasi, sehingga tercipta kondisi lalu lintas yang aman dan tertib bagi seluruh pengguna jalan, ” tutup Senna.
Masyarakat juga, diimbau untuk lebih berhati-hati dalam berkendara di jalan raya, serta harus mematuhi rambu-rambu lalulintas. Terlebih, ketika berada atau berpapasan dengan kendaraan sumbu III.
Ditegaskannya pula, kelengkapan berkendara seperti surat – surat kendaraan, helm dan kelengkapan berkendara lainnya, harus tetap diprioritaskan. (mardiana)




















