SATELITNEWS.COM, LEBAK— Rencana pemerintah pusat meningkatkan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi penuh waktu dan penuh waktu ke CPNS, mulai menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak. Kebijakan tersebut dipandang positif karena membuka peluang peningkatan kesejahteraan guru, namun di sisi lain berpotensi memengaruhi beban anggaran daerah.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak Doddy Irawan mengatakan, pihaknya menyambut baik rencana pemerintah pusat tersebut. Menurutnya, kebijakan itu menunjukkan adanya respons pemerintah terhadap aspirasi para guru dan tenaga pendidik yang menginginkan kepastian status, serta kesejahteraan yang lebih baik.
“Kami dari Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak menyambut baik rencana pemerintah. Artinya hari ini pemerintah berdasarkan berbagai masukan dari teman-teman guru, pendidik, itu merespons apa yang diinginkan oleh teman-teman,” kata Doddy, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (19/8/2026).
Ia berharap perubahan status tersebut benar-benar mampu meningkatkan kesejahteraan guru, sekaligus memberikan dampak positif terhadap mutu pendidikan di daerah.
“Harapannya ke depan kita ingin memastikan kesejahteraan guru bisa lebih baik lagi, dengan peningkatan status yang akan mereka terima,” ujarnya.
Di Kabupaten Lebak, jumlah PPPK penuh waktu di sektor pendidikan saat ini mencapai 3.782 orang. Sementara PPPK paruh waktu tercatat sebanyak 1.649 orang.
Baca Juga: Inflasi Dekati Batas Kritis, Pemerintah Daerah Diminta Waspada
Pemkab Lebak juga telah mengalokasikan anggaran untuk pembayaran gaji para PPPK. Khusus PPPK paruh waktu, anggaran yang disiapkan setiap tahun mencapai sekitar Rp15,93 miliar. Sedangkan anggaran untuk PPPK penuh waktu mencapai sekitar Rp216,97 miliar.
Dengan adanya rencana peningkatan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, muncul pertanyaan mengenai konsekuensi anggaran yang harus ditanggung Pemerintah Daerah. Terlebih jika pengelolaan PPPK nantinya tetap berada di daerah.
Namun, Doddy belum dapat memastikan apakah kebijakan tersebut akan berdampak terhadap APBD Lebak. Pasalnya, pemerintah daerah masih menunggu aturan teknis dari pemerintah pusat.
“Soal berdampak atau tidak, kita kan belum tahu. Hari ini yang baru disampaikan secara wawancara,” katanya.
Selain peningkatan status PPPK paruh waktu, Pemerintah Pusat juga berencana menarik pengelolaan PPPK menjadi bagian dari Pemerintah Pusat. Doddy menilai rencana tersebut tentu telah melalui perhitungan dan kajian sebelum diwacanakan.
“Kebijakan ini pasti tentunya atas dasar perhitungan dan kajian yang sangat luar biasa dari pemerintah. Tentunya kami dari Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak menyambut baik apa yang sedang diinisiasi oleh pemerintah pusat,” ujarnya.
Baca Juga: 1 Januari 2027, Guru PPPK Paruh Waktu Otomatis Jadi PPPK Penuh Waktu
Sebaran Guru Masih Jadi Persoalan
Di tengah rencana perubahan kebijakan tersebut, Dinas Pendidikan Lebak juga masih melakukan pemetaan kebutuhan tenaga pendidik. Persoalannya bukan hanya mengenai jumlah guru, tetapi juga distribusi yang belum tentu merata di seluruh satuan pendidikan.
Doddy mengatakan, berdasarkan perbandingan jumlah guru dan siswa, kebutuhan tenaga pendidik secara umum relatif ideal. Namun, kondisi tersebut belum sepenuhnya menggambarkan kebutuhan setiap sekolah.
“Hari ini kita sedang pemetaan. Kalau hitung-hitungan rasio, pada prinsipnya kebutuhan guru dengan jumlah siswa itu hari ini hasil penelitian beberapa peneliti memang ideal. Tapi yang jadi persoalan adalah sebaran gurunya,” jelasnya.
Menurut dia, setiap sekolah membutuhkan jumlah guru yang disesuaikan dengan jumlah siswa dan karakteristik satuan pendidikan. Karena itu, kebijakan penempatan tenaga pendidik harus tetap memperhitungkan kebutuhan masing-masing sekolah.
Apalagi, lanjut mantan Kepala Bapenda Lebak ini, kebutuhan guru akan terus berubah setiap tahun, seiring adanya tenaga pendidik yang memasuki masa pensiun maupun meninggal dunia.
“Dengan berjalannya tahun demi tahun itu tentunya menghasilkan beberapa guru yang pensiun dan yang meninggal,” ujarnya.
Forum Minta Seleksi Transparan
Sementara itu, Ketua Forum PPPK Paruh Waktu Kabupaten Lebak Robby Iswadi menilai rencana peningkatan status PPPK sebagai langkah yang cukup bijak. Menurutnya, pemerintah berupaya mencari jalan tengah antara kepastian status para abdi negara dan kemampuan fiskal.
“Menurut saya, ini merupakan langkah yang cukup bijak dan termasuk langkah win-win solution. Mengingat mempertimbangkan nasib, status dan penghargaan kepada abdi negara yang berstatus PPPK paruh waktu yang tetap memperhatikan kebijakan fiskal,” kata Robby.
Meski menyambut positif, Robby meminta pemerintah memastikan proses peningkatan status maupun seleksi PPPK penuh waktu menuju CPNS dilakukan secara adil dan transparan.
“Harapan saya seleksinya bisa lebih transparan dan adil,” tegasnya.
Ia mengatakan, persaingan dalam proses seleksi merupakan sesuatu yang wajar. Namun, pemerintah harus memastikan sistem yang digunakan benar-benar siap sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi peserta.
Robby juga mengakui masih terdapat ketidakpastian mengenai mekanisme PPPK penuh waktu yang nantinya berkesempatan mengikuti seleksi CPNS. Karena itu, pihaknya masih menunggu aturan resmi pemerintah.
Menurut Robby, apabila pengelolaan PPPK benar-benar dialihkan ke pemerintah pusat, para pegawai harus siap mengikuti kebijakan tersebut. Termasuk kemungkinan penempatan sesuai kebutuhan pemerintah.
“Kalau benar adanya mau ditarik ke pusat, gajinya lebih baik. Dan abdi negara harus siap ditempatkan di mana saja,” ujarnya.
Namun, ia mengingatkan pengalihan kewenangan ke pusat juga dapat membuat Pemerintah Daerah kehilangan fleksibilitas, dalam mengelola kebutuhan sumber daya manusia.
“Dampaknya adalah urusan pengelolaan SDM tidak akan sefleksibel oleh Pemerintah Daerah, sehingga dinas terkait di daerah harus menyesuaikan rancangan kelola Pemerintah Pusat,” katanya.
Karena itu, Forum PPPK Paruh Waktu Lebak mendorong Pemerintah Pusat menyiapkan skema pembiayaan yang jelas apabila pengelolaan PPPK benar-benar ditarik ke pusat.
Robby berharap, perpindahan kewenangan tersebut tidak kembali membebani APBD daerah. Menurutnya, anggaran pembayaran PPPK semestinya mendapat dukungan pembiayaan dari Pemerintah Pusat, sehingga daerah tetap memiliki ruang fiskal untuk membiayai kebutuhan pembangunan lainnya.
“Tuntutan forum adalah kebijakan fiskal agar tidak ada perpindahan pengelolaan dari daerah ke pusat, sehingga pembayaran anggaran dialokasikan khusus dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah,” ujarnya.
Ia menilai kejelasan pembiayaan menjadi salah satu kunci agar rencana perubahan status PPPK tidak menimbulkan persoalan baru di daerah.
Sementara itu, Doddy menegaskan seluruh mekanisme terkait penggajian, peningkatan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu hingga peluang PPPK penuh waktu mengikuti seleksi CPNS masih menunggu petunjuk teknis pemerintah pusat.
“Kita belum terima juknisnya seperti apa, baik dari penggajiannya maupun syarat administrasi seleksi untuk PPPK paruh ke penuh waktu maupun penuh waktu ke seleksi CPNS,” pungkasnya. (mulyana/aditya)

















