SATELITNEWS.COM, SERANG – Pemprov Banten, memberikan dukungan penuh terkait rencana pengalihan kewenangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) ke Pusat. Tindakan itu, dinilai bisa meringankan keuangan daerah ditengah keterbatasan anggaran.
Gubernur Banten Andra Soni mengatakan, rencana pengalihan kewenangan dan pengangkatan P3K paruh waktu menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), merupakan aspirasi pemerintah daerah sedari awal.
“Ya, pertama ya Alhamdulillah, apa yang telah diaspirasikan oleh daerah kepada pemerintah pusat melalui DPR RI telah dilakukan konsolidasi, dan kami mendengar kabar bahwa guru-guru yang menjadi P3K juga akan ditingkatkan menjadi PNS, ya,” katanya, usai menghadiri pelantikan pengurus DPW NasDem Banten, Kamis (20/8/2026).
Andra menilai, rencana kebijakan tersebut patut mendapat dukungan karena penataan kepegawaian bisa lebih baik, termasuk dalam pemberian tunjangan kinerja (Tukin). Oleh karena itu, Pemprov Banten akan menunggu sampai regulasinya selesai dibahas dan ditetapkan.
“Yang konsekuensinya bila menjadi PNS berarti mereka akan mendapatkan haknya, gajinya dari pemerintah pusat. Nah, hal ini patut kita syukuri. Ini adalah bagian dari upaya penataan,” tmabahnya.
Andra meyakini, rencana kebijakan yang dilakukan Pemerintah Pusat bisa menjadi angin segar dalam menyelesaikan sekelumit persoalan terkait P3K dan tuntutan P3K paruh waktu yang selama ini mencuat ke ranah publik.
Baca Juga: Soal Status P3K, Pemprov Banten Tunggu Regulasi Pusat
“Terkait perkembangannya kami menunggu surat-suratnya, kami menunggu juklak-juknisnya, dan semoga ini bisa menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang menjadi beban daerah,” ujarnya.
Andra mengatakan, setelah kebijakan tersebut dilakukan, Pemprov Banten akan menata kembali pengelolaan keuangan daerah. Oleh karena, alokasi anggaran yang selama ini digunakan untuk membayar gaji P3K bisa dialihkan untuk membiayai pembangunan di Banten.
“Ya, otomatis ya. Nanti kan pasti ada, pertama, saat ini kan pembiayaan P3K ditanggung oleh pemerintah daerah. Nah, setelah menjadi PNS, otomatis gajinya ditanggung oleh pemerintah pusat. Namun, tukin dan sebagainya menjadi tanggung jawab daerah. Oke, makasih ya,” tandasnya, mengakhiri pembicaraan.
Sebelumnya diberitakan, Pemprov Banten belum berani mengambil sikap terkait rencana pengalihan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), yang semula sebagai Pegawai Pemprov menjadi pegawai Pemerintah Pusat.
Termasuk, rencana melakukan pengangkatan P3K paruh waktu menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau P3K penuh waktu. Oleh karena, belum ada tindak lanjut terkait rencana tersebut.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Ai Dewi Suzana mengakui pihaknya sudah mendengar mengenai rencana pengalihan kewenangan P3K penuh waktu dan paruh waktu tersebut. Namun, dirinya belum bisa berbicara banyak mengenai rencana tersebut.
“Kita tunggu kepastiannya dulu ya, tunggu regulasinya dulu. Kita sudah mendengar mengenai kabar itu, tapi kita tunggu kepastian dan regulasinya dulu,” imbuhnya, Rabu (19/8/2026). (adib).
Baca Juga: Sekda Tegaskan Tahun 2027 Pemprov Banten Masih Fokus Pemenuhan Kebutuhan Dasar Masyarakat






















