SATELITNEWS.ID, SERANG–Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang, mencatat dari sejak awal tahun baru 2020, sudah mengeluarkan sekitar 30 akta kematian. Diperkirakan sampai saat ini, masih banyak yang belum mengurus akta kematian, terutama wilayah pelosok.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang, Abdullah mengatakan, masyarakat yang membuat akta kematian untuk saat ini paling banyak dari wilayah perkotaan, terutama para pekerja. Masyarakat sangat membutuhkan akta kematian, salah satunya dipergunakan untuk melengkapi keterangan ahli waris.
“Kalau yang kerja, dia mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, harus ada akta kematian. Kalau enggak ada akta kematian, tidak bisa cair. Tahun ini, sudah ada 30 lebih,” kata Abdullah, Selasa (21/7).
Ia mengaku, terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui aparatur desa, agar masyarakatnya mau mengurus akta kematian, seperti di wilayah pelosok. Karena diakuinya, masih banyak yang belum membuat akta kematian.
“Memang sebetulnya, identitas administrasi Dukcapil itu semua dari lahir sampai mati. Saat dia lahir, dia punya akta kelahiran. Kemudian begitu meninggal, harus ada akta kematian. Tapi, ya memang masyarakat agak pedalaman yah, tapi kalau diperkotaan sudah paham,” tuturnya.
Menurutnya, akta kematian ini sengat penting selain untuk keperluan pribadi masyarakat, juga untuk kepentingan data kependudukan. Ia pun menyampaikan, mengurus akta kematian tidak mengeluarkan biaya.
“Semua gratis, kita layani. Pelayanan paling 2 jam, langsung jadi akta. Bisa dilakukan di UPT, yang penting persyaratannya lengkap. Data laporan (kematian,red) itu, kita butuhkan untuk data kita,” imbuhnya. (sidik/mardiana)
Diskusi tentang ini post