SATELITNEWS.ID, SERANG—Bank Banten akhirnya resmi mendapatkan suntikan modal sebesar 1,551 triliun dari Pemerintah Provinsi Banten. Tambahan modal itu diberikan seiring disahkannya Raperda usul Gubernur Perubahan Atas Perda Provinsi Banten Nomor 5 tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah ke Dalam Modal Saham Perseroan Terbatas (PT) Banten Global Development untuk Pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten menjadi Perda, Selasa (21/7).
Namun demikian, pengesahan Raperda menjadi Perda tidak serta merta rekening kas umum daerah (RKUD) pindah lagi ke Bank Banten (BB) dari Bank Jabar Banten (BJB). “Pemindahan RKUD akan dilakukan kalau bank ini sudah benar-benar dinyatakan sehat, tidak sekarang-sekarang karena semuanya masih berproses. Kita lihat perkembangannya, jika tahun ini sudah aman,”kata WH usai rapat paripurna pengesahan Raperda menjadi Perda, Selasa (21/7).
Ia menambahkan, aman tidaknya kondisi Bank Banten tergantung dari manajemen di Bank Banten itu sendiri. Sementara modal yang akan disertakan sebesar Rp1,551 triliun.
“Ini kan entitas sendiri, bukan kewenangannya Gubernur untuk menyehatkan. Ini badan tersendiri. Perbankan itu intentitas sendiri, sementara Gubernur mengurusi pemerintahan. Untuk modalnya Rp1,2 triliun dari kas daerah, yang Rp335 miliarnya itu sisa penyertaan modal sebelumnya,” imbuhnya.
Selaku Pemilik Saham Pengendali Terakhir (PSPT), tambahnya, Pemprov Banten masih melakukan konsultasi dengan OJK. Apakah dengan penambahan penyertaan modal yang dilakukan Bank Banten bisa dikatakan sehat.
“Karena yang mengatakan sehat atau tidak itu adalah OJK,” tuturnya.
Baca Juga: Anggota DPRD Minta Pemprov Banten Matangkan Regulasi Program Sekolah Swasta Gratis
WH mengaku Pemprov hanya pemegang saham sedangkan manajemen pengelolaan perseroannya ada di jajaran komisaris dan direksi Bank Banten. Akan ada restrukturisasi di internal Bank Banten. Pemprov menunggu rekomendasi dari OJK.
“Namun yang jelas, ketika ada proses penyehatan, maka pasti ada restrukturisasi atau perombakan managemen di internal Bank Banten itu sendiri. Itu memang menjadi penting. Ada empat hal yang menjadi fokus kami setelah bank ini dinyatakan sehat. Bisa saja ada penambahan beberapa atau beberapa yang diganti. Itu konsepnya ada di OJK, bukan di kita,” ujarnya.
Disinggung terkait aset kredit dan gaji ASN Pemprov Banten yang dijual ke Bank BJB, WH mengaku akan menarik dan membeli kembali. Akan tetapi semuanya harus melalui proses, tidak bisa dilakukan dalam waktu dekat.
“Kan baru 300-an. Akan kita kembalikan, disesuaikan dengan kredit ASN,” katanya.
Pembuatan Perda tersebut dilakukan dengan sangat singkat. Diketahui, pembahasan Raperda ini diawali dengan nota pengantar gubernur pada tanggal 11 Juli. Setelah itu dilanjutkan di hari berikutnya dengan tanggapan fraksi-fraksi di DPRD Banten, kemudian jawaban gubernur dibarengi dengan pembentukan pansus. Dan pada Selasa (21/7) Raperda disahkan menjadi Perda.
Ketua Pansus Raperda usul Gubernur Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Banten nomor 5 tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah ke Dalam Modal Saham Perseroan Terbatas (PT) Banten Global Development untuk Pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten, Gembong R Sumedhi mengatakan, pihaknya berharap setelah Raperda ini disahkan menjadi Perda kondisi Bank sudah bisa dikatakan sehat, bahkan kecukupan modalnya sudah masuk dalam kategori Bank Buku II, dengan modal dasar di atas Rp2 triliun.
Baca Juga: Pemprov Banten Klaim Cadangan Pangan Dimusim Kemarau Aman
“Saya harap sih pak Gubernur segera memindahkan RKUD-nya kembali ke Bank Banten,”ujarnya.
Sementara itu lanjut Gembong, dari sembilan fraksi, hanya Fraksi PAN DPRD Banten yang tidak memberi jawaban. Delapan fraksi di DPRD Banten menyetujui atau menerima usulan Raperda tersebut.
“Fraksi Gerindra, Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PKS, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, Fraksi PPP dan Fraksi Nasdem-PSI. Sedangkan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) tidak memberikan tanggapan (tidak menolak dan tidak menyetujui) Raperda tersebut,” katanya.
“Dalam upaya melakukan penyelamatan dan penyehatan PT Bank Pembangunan Daerah Banten, Tbk, Pansus menyarankan beberapa upaya yang perlu dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Banten, antara lain Pemerintah Provinsi Banten melakukan pembenahan secara serius terhadap internal PT Banten Global Development selaku induk PT Bank Pembangunan Daerah Banten, Tbk. Pemerintah Provinsi Banten melakukan pembenahan terhadap manajemen PT Bank Pembangunan Daerah Banten, Tbk untuk menunjang upaya penyehatan serta Pemerintah Provinsi Banten terlebih dahulu melakukan kajian investasi daerah sebelum merealisasikan penambahan penyertaan modal,” pungkas Gembong. (rus/bnn/gatot)
