SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang menghibahkan dana sebesar Rp940 juta, untuk 61 lembaga keagamaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2020.
Hal itu terungkap pada acara sosialisasi pelaksanaan hibah sarana keagamaan dan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Ponpes, Majelis Taklim, Masjid dan Musala di Aula Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Rabu (22/7). Bupati Pandeglang, Irna Narulita mengatakan, bantuan hibah yang diberikan ini harus dapat dimanfaatkan untuk kegiatan sarana keagamaan.
“Kami konsen membangun sarana keagamaan, karena tempat itu untuk menuntut ilmu dalam membentuk karakter dan iman Islam tunas bangsa,” kata Irna, Rabu (22/7).
Menurutnya, Pandeglang merupakan daerah yang religius, tentu tidak sedikit lembaga keagamaan yang butuh dukungan dari pemerintah.
“Kami lakukan secara bertahap. Selain fiskal terbatas, saat ini terikat oleh aturan Permendagri Nomor 32 tahun 2011, telah diubah untuk kelima kalinya Nomor 99 Tahun 2019 tentang Pemberian Dana Hibah,” jelasnya.
Peraturan itu kata Irna, dinilainya baik, namun mengikat. Contohnya dibutuhkan sekarang, akan tetapi baru dapat bantuan tahun depan. “Hal itu karena diajukan terkebih dahulu dan hanya satu kali untuk setiap lembaga dalam satu tahun,” tandasnya.
Baca Juga: Bupati Dewi: Purna Tugas Sebagai ASN Bukan Akhir Pengabdian
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekeretariat Daerah (Setda) Pandeglang, Saprudin menambahkan, dari 61 lembaga keagamaan terdiri dari 13 lembaga Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), 6 musala, 25 pondok pesantren, dan 17 majelis taklim.
“Untuk 13 DKM Masjid sebesar Rp270 juta, 6 musala Rp95 juta, 25 Ponpes Rp345 juta, dan 17 majelis taklim Rp230 juta,” tandasnya. (nipal/aditya)
























