SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Satreskrim Polresta Tangerang menetapkan dua orang tersangka dalam kasus keributan Ormas Kesatuan Komando Pembela Merah Putih (KKPMP) dan debt collector yang terjadi di Kampung Bugel, Kelurahan Kaduagung, Kecamatan Tigaraksa, yang terjadi pada (14/7) lalu.
Kasatreskrim Polresta Tangerang, AKP Ivan Adhitira mengatakan, pihaknya telah menetapkan masing-masing 1 tersangka, baik dari kubu Ormas maupun dari pihak debt collector. Namun, dia enggan mengatakan nama atau inisial yang saat ini susah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah ditetapkan masing-masing baru 1 orang tersangka. Jadi total ada dua, nanti diberi tahu tapi tidak sekarang,” kata Kasatreskrim Polresta Tangerang AKP Ivan Adhitira kepada Satelit News, Kamis (24/7).
Menurut Ivan, dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu merupakan hasil dari aksi saling lapor, baik dari kubu Ormas maupun pihak debt collector. Pasalnya, dari kedua belah pihak ada korban luka. Bahkan hampir meregang nyawa.
“2 orang itu dalam laporan yang berbeda ya. Kedua belah pihak saling lapor, karena ada korban baik dari Ormas maupun debt collector,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, keributan antara Ormas KKPMP dengan kawanan debt collector terjadi di Kampung Bugel, Kelurahan Kaduagung, Kecamatan Tigaraksa, pada Selasa (14/7) lalu.
Empat orang dari kelompok Ormas dikabarkan menjadi korban. Keributan dipicu penarikan paksa mobil Daihatsu Xenia dengan nomor polisi B-1546-NMR milik anggota Ormas oleh pihak debt collector, setelah menunggak angsuran selama 8 bulan. (alfian/aditya)
Diskusi tentang ini post