SATELITNEWS.ID, SERANG—Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Jaringan Aksi Mahasiswa Serang Raya (JAWARA), melayangkan surat terbuka kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan lembaran kritis terkait persoalan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Mereka mendesak agar Kemendikbud segera mengeluarkan kebijakan pembebasan UKT akibat dari pandemi Covid-19.
Berdasarkan lembaran kritis yang didapatkan BANPOS, JAWARA menyusun lembaran tersebut menggunakan survei dengan metodologi penelitian deskriptif dan pendekatan kuantitatif. Sedangkan untuk respondennya sebanyak 3.378 responden mahasiswa se-Kota Serang.
Koordinator Jawara, Rizal Hakiki, menerangkan bahwa terdapat beberapa pertanyaan yang dilampirkan dalam survei tersebut. Diantaranya yakni waktu perkuliahan jarak jauh (PJJ), efektifitas PJJ, pendapatan orang tua akibat pandemi, kecukupan subsidi pulsa, fasilitas kampus yang dirasakan dan kondisi pekerjaan orang tua.
Untuk waktu PJJ, Rizal menerangkan bahwa sebanyak 2.873 responden atau 84,95 persen mengisi PJJ dilakukan secara rutin. Sedangkan 505 responden atau 15,05 persen mengaku bahwa PJJ jarang dilakukan.
“Intensitas ini didasari dari besaran sks yang di kontrak setiap mahasiswa dalam satu semester untuk melaksanakan perkuliahan,” ujarnya saat melakukan konferensi pers di Alun-alun Kota Serang, Selasa (28/7).
Terkait dengan efektifitasnya, diketahui bahwa 3.358 responden atau 99,40 persen mengaku tidak efektif. Hanya sebanyak 20 responden atau 0,6 persen yang menyatakan bahwa pelaksanaan PJJ sudah efektif.
“Dalam pelaksanaan PJJ menuai permasalahan baru, mulai dari adanya gangguan sinyal saat pembelajaran, bobot pemberian tugas dan penyampaian materi pembelajaran yang tidak seimbang. Permasalahan ini timbul akibat tidak adanya SOP dalam pelaksanaan PJJ,” terangnya.
Mengenai dampak pandemi Covid-19 terhadap pendapatan orang tua, diketahui bahwa sebanyak 3.580 responden atau 94,4 persen mengaku pendapatan orang tua mereka terdampak. Sedangkan sebanyak 198 responden atau 5,6 persen mengaku tidak.
“Dari data yang didapat, mayoritas orang tua mahasiswa mengalami dampak ekonomi yang sangat menurun drastis. Jauh sebelum adanya pandemi, masyarakat di Indonesia terkhusus di Kota Serang sudah mengalami kemerosotan ekonomi drastis. Dengan adanya pandemi, semakin melumpuhkan aktivitas masyarakat dari berbagai sektor,” ucapnya.
Untuk subsidi pulsa dalam rangka menunjang PJJ melalui daring, hanya 379 responden atau 11,2 persen yang menyatakan subsidinya cukup. Sementara sebanyak 2.999 responden atau 88,8 persen menyatakan tidak cukup.
“Mahasiswa di Kota Serang menyatakan subsidi pulsa atau kuota internet yang diberikan kampus tidaklah cukup untuk mengakses PJJ. Besaran subsidi pulsa yang diberikan tiap kampus mulai dari Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per bulan. Bahkan ada kampus yang tidak memberikan subsidi pulsa sama sekali kepada mahasiswa untuk mengakses PJJ,” katanya.
Terkait fasilitas kampus yang dirasakan oleh mahasiswa saat pandemi, sebanyak 203 responden atau 6 persen menyatakan tetap merasakan fasilitas tersebut. Sisanya yakni sebanyak 3.175 responden atau 94 persen menyatakan tidak merasakan fasilitas kampus.
“Ini dikarenakan diterapkannya PJJ yang mengakibatkan mahasiswa tidak lagi dapat ke kampus dan menggunakan fasilitas, hanya aktifitas tertentu saja yang dapat mengakses fasilitas tersebut, misalnya bimbingan skripsi dan praktikum. Itupun harus dengan persetujuan dosen karena tidak semua dapat melakukan aktifitas tersebut di dalam kampus,” ungkapnya.
Terakhir yakni mengenai kondisi pekerjaan orang tua pada masa pandemi. Rizal menerangkan, terdapat empat kondisi yang diisi oleh responden. Sebanyak 1.117 responden atau 31,2 persen mengaku orang tuanya dirumahkan. Sebanyak 1.226 responden atau 34,2 persen mengaku orang tua mereka terkena PHK.
“Lalu sebanyak 212 responden atau 5,9 persen mengaku orang tua mereka bangkrut dan sebanyak 1.025 atau 28,7 persen mengaku penghasilan dari orang tua mereka menurun selama pandemi Covid-19,” jelasnya.
Dengan adanya kondisi tersebut, Rizal menegaskan bahwa pihaknya menuntut kepada Kemendikbud agar dapat mengabulkan tuntutan mereka yakni pembebasan UKT bagi para mahasiswa minimal 50 persen dari yang harus dibayarkan.
“Kami mengharapkan adanya itikad baik dari Kemendikbud selaku yang memegang otoritas penuh terkait pendidikan di Indonesia, untuk melakukan pembebasan UKT di semester berikutnya, khususnya di Kota Serang,” ujarnya.
Ia pun menerangkan bahwa hasil dari penelitian tersebut akan diberikan secara langsung kepada Kemendikbud oleh pihaknya. Pemberian hasil itu akan dilakukan hari ini oleh perwakilan aliansi JAWARA. “Jadi besok (hari ini-Red) kami akan datang langsung ke Kemendikbud untuk memberikan lembaran kritis kami kepada mereka. Tentu dengan adanya penelitian dari kami, diharapkan Kemendikbud dapat mengabulkan tuntutan kami,” tandasnya. (dzh/mardiana/bnn)