SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Persoalan aset yang diserahterimakan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang masih terus berlanjut. Aset yang telah diserahkan wajib dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Namun, dari 55 aset yang diserahkan, diantaranya masih dihuni oleh pihak ketiga.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun telah menginstruksikan kepada masing-masing pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan persoalan aset. KPK memberikan waktu satu bulan terutama yang masih dikuasai pihak ketiga. Terhitung sejak Selasa (21/7).
Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman mengatakan saat ini pihaknya telah memiliki tim yang bertugas untuk menyelesaikan masalah aset. Tim tersebut terdiri dari Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) serta jajaran samping.
“Ya kan kita sekarang lagi mau pemanfaatan, jadi aset-aset yang sekarang akan dipergunakan untuk gedung SKPD. Jadi dikosongkanketika mau dipakai, gedung yang akan dimanfaatkan diminta untuk dikosongkan,” ujarnya kepada Satelit News, Selasa (28/7).
Yang paling santer terkait persoalan aset adalah bekas gedung kantor Radio EMC. Disana dihuni oleh Komunitas Semanggi. “Akan dikoordinasikan, karena kan yang bersangkutan (Semanggi) akan minta agat gedung itu bisa dimanfaankan oleh Komunitas Semanggi. Nanti akan dikoordinasikan,” ujarnya.
Dalam persoalan aset KPK juga didukung oleh Kejaksaan Agung. Tujuannya adalah untuk membantu pemerintah daerah apabila mendapat masalah atau pihak ketika bersifat arogan saat akan ditindak. Pemerintah daerah dapat menggunakan Jasa Pengacara Negara (JPN). Kendati begitu, Pemkot Tangerang kata Herman tidak akan menggunakan JPN. Pasalnya dia mengklaim sejauh ini belum ada aset yang bermasalah. “Sementara itu kan bukan konflik permasalahan lahannya yang dari Semanggi jadi tidak memerlukan JPN. Kecuali yang konflik, konflik nggak ada,” pungkasnya. (irfan/made)
Diskusi tentang ini post