SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah melarang pengoperasian bus Antar Kota dan Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) di terminal bayangan. Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Kemenhub) nomor 15 tentang penyelenggaran angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek.
Meski demikian, larangan tersebut nampaknya tak diindahkan oleh pengelola angkutan AKAP dan AKDP di sejumlah terminal di Kota Tangerang. Seperti yang terjadi di Cikokol, tepatnya di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman. Di sana terdapat sejumlah terminal bayangan yang masih beroperasi.
Pantauan Satelit News, masih ada aktivitas mengangkut dan menurunkan penumpang. Padahal terdapat spanduk bertuliskan “Dilarang menaik turunkan penumpang di agen atau pool di luar terminal” yang dipasang Dinas Perhubungan Kota Tangerang.
Salah satu calon penumpang, Rahman mengaku tak mengetahui larangan tersebut. Dia membeli tiket di salah satu agen bus di Bekasi. Kemudian, diarahkan untuk menunggu di terminal tersebut.
“Saya enggak tahu karena saya dari Bekasi Timur, dapat tiket ke Baturaja (Palembang ) terus suruh tunggu disini. Kalau dilarang saya enggak tahu,” ujarnya kepada Satelit News, Rabu (29/7).
Diakui Rahman dirinya tak mengetahui kalau ada terminal resmi di Kota Tangerang. Selama ini bila ingin pulang kampung dia selalu singgah di terminal bayangan Cikokol.
“Kalau berangkat di sini terus. Saya enggak tahu. Terminal Poris juga enggak tahu,” ujarnya.
Calon penumpang lainnya, Ratih mengatakan kalau harga tiket di terminal bayangan lebih murah bila dibandingkan di terminal resmi. “Lebih murah di sini makanya saya beli disini,” ujarnya.
Agen Bus untuk PO Raya Prima, Misbah di terminal bayangan Cikokol mengatakan hal yang sama. Menurutnya, tiket yang dijual di terminal bayangan lebih murah lantaran uang yang disetorkan kecil.
“Karena kalau di sini kan kita setor ke pengelola terminal bayangan saja. Beda kalau di terminal resmi,” ujarnya.
Diakuinya Pemerintah Kota Tangerang memang telah melarang keberadaan terminal bayangan. Pihak Dinas Perhubungan (Dishub) juga sudah beberapa kali melakukan sosialisasi. Namun, bukan bermaksud tak mematuhi peraturan yang ada, Misbah tak dapat pindah lantaran mata pencahariannya hanya sebagai agen bus.
“Sudah ada beberapa kali petugas datang ke sini mengimbau supaya tidak beroperasi. Tapi mau bagaimana lagi saya nyari makan untuk anak dan isteri cuma dari sini,”ungkapnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar menjelaskan pihaknya akan menertibkan terminal bayangan apabila masih beroperasi. Pasalnya, keberadaan terminal bayangan dinilai merugikan, seperti menjadi biang kemacetan. Terminal bayangan juga tidak memberikan retribusi untuk Pemkot Tangerang.
“Larangan itu datang dari insiatif kami untuk menertibkan itu. Kita sudah melakukan sosialisasi agar mereka tidak beroperasi di sana (terminal bayangan). Intinya Dishub ingin mengembalikan terminal pada tempatnya,” ujar Wahyudi.
Dia berharap agen bus dapat mengerti dan berpindah operasi di Terminal resmi saja. “Diharapkan mereka sadar. Kami peringati, peringatan pertama, kedua dan ketiga tidak didengar baru akan kami sanksi,” tegas Wahyudi. (irfan/gatot)
Diskusi tentang ini post