SATELITNEWS.ID, RAJEG—Polresta Tangerang menangkap 4 dari 5 orang pelaku pengeroyokan terhadap anggota Polisi dari Polsek Rajeg. Keempat pelaku itu adalah MT, MS, R, dan MY. Mereka dibekuk di lokasi yang berbeda.
Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Minggu (19/7) dini hari di Desa Tanjakan, Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang. Para pelaku bahkan sempat merebut senjata laras panjang jenis Sabhara V2.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, peristiwa itu bermula saat anggota Polsek Rajeg Brigadir Muhamad Yunus melakukan patroli kewilayahan, di lokasi yang kerap dijadikan arena balap liar. Kata Kapolres, petugas melihat banyak sepeda motor dan belasan orang.
Lanjut Ade, anggota tersebut kemudian menghampiri dan memperkenalkan diri sebagai anggota Polisi. Kemudian meminta kerumunan pemuda itu untuk membubarkan diri. Pasalnya, sedang dalam masa PSBB.
“Anggota kami kemudian meminta para pemuda itu untuk membubarkan diri karena sudah dini hari dan agar tidak terjadi balap liar. Ditambah masih dalam masa PSBB,” kata Ade kepada Satelit News, Kamis (6/8).
Saat diminta untuk bubar beberapa beberapa pemuda membubarkan diri. Namun lima orang yang tersisa justru melakukan pengeroyokan kepada Muhammad Yunus.
Tidak hanya itu, para pelaku juga merebut senjata laras panjang yang saat itu dibawa korban. Usai melakukan pengeroyokan, para pelaku melarikan diri, sembari membawa senjata petugas. Sementara, korban menderita luka-luka.
Polisi kemudian langsung melakukan pengejaran. Pasalnya, para pelaku membawa senjata sehingga dikhawatirkan akan melakukan tindakan kejahatan yang bisa merugikan masyarakat.
Selang beberapa jam, senjata berhasil ditemukan tergeletak di rumah salah seorang tokoh masyarakat Rajeg. Mungkin karena tidak ada peluru, maka senjata ditinggalkan. Dalam waktu dua hari setelah kejadian, 4 pelaku berhasil ditangkap. Sementara salah satunya masih DPO.
“Senjata yang dicuri berhasil ditemukan dan dalam waktu 2 hari. 4 dari 5 pelaku berhasil kami tangkap, diantaranya MT, MS, R, dan MY. Seorang lagi masih kami kejar,” kata Ade.
Ade menegaskan, para pelaku akan dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. Selain itu, para pelaku juga dijerat Pasal 212 KUHP karena melawan petugas yang sah dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.
“Pelaku dikenai pasal berlapis. Pertama 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara, dan satu lagi 212 KUHP dengan ancaman 1 tahun 4 bulan penjara,” tegasnya.
Ade mengimbau masyarakat untuk tidak melawan petugas yang sah saat sedang melaksanakan tugas. Selain itu, Ade juga mengajak semua elemen masyarakat menciptakan situasi aman dan tertib.
“Sebab sejatinya tanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban adalah tanggung jawab bersama,” tandasnya. (alfian/aditya/gatot)
Diskusi tentang ini post