Jumat, 23 Oktober 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Promo Oktober Honda Wahana Artha

Eksekusi Ricuh, Lahan 45 Hektar Bakal Digugat Lagi

PT Tangerang Matra Real Estate Siapkan Gugatan

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Selasa, 11 Agu 2020 10:30 WIB
Rubrik Headline, Kota Tangerang, Metro Tangerang
Eksekusi Ricuh, Lahan 45 Hektar Bakal Digugat Lagi

KLARIFIKASI: PT Tangerang Marta Real Estate menggelar jumpa pers mengklarifikasi atas tanah sengketa di Pinang. (IRFAN / SATELIT NEWS)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Eksekusi tanah seluas 45 hektar di Kecamatan Pinang berakhir ricuh antar kelompok pendukung Darmawan dari PT Patria Bahuga dengan PT Tangerang Matra Real Estate, Jumat (7/8) lalu. Sengketa tanah itu akan kembali bergulir di Pengadilan.

Juru bicara PT Tangerang Matra Real Estate Manusun Hasudungan Purba mengatakan lahan yang dieksekusi berdasarkan amar putusan Pengadilan Negeri Tangerang tersebut milik PT Tangerang Matra Real Estate. Manusun menjelaskan eksekusi lahan tersebut telah salah tempat.

“Eksekusi lahan Pengadilan Negeri Tangerang itu lahan milik kami. Jadi, itu jelas salah tempat,” ujarnya dalam konferensi pers di bilangan Kebon Nanas, Kota Tangerang, Senin (10/8).

Manusun menjelaskan PT Tangerang Matra Real Estate menguasai lahan seluas 45 hektare dengan bukti berupa surat pelepasan hak atas tanah (SPH). Pihaknya sudah memiliki 500 lebih SPH tanah warga dari hasil jual beli sebelumnya. Dia menjelaskan 45 hektar tanah yang digugat itu meliputi 30 hektar milik PT Tangerang Marta Real Estate yang sudah dibebaskan. Kemudian sisanya 15 hektar milik warga Cipete dan Kunciran Jaya.

Persoalan muncul ketika kelompok Darmawan mengklaim lahan di Kecamatan Pinang tepatnya di Kelurahan Cipete dan Kelurahan Kunciran Jaya dengan dasar hak girik.  Namun, kata Manusun, girik yang diajukan pada tahun lalu tersebut diduga palsu.

“Girik kita konfirmasi dan tidak teregister di kecamatan. Tapi tetap melaksanakan klaim,” katanya.

Baca Juga: SIM Keliling Kota Tangerang Kota 23 Oktober, Cek Lokasinya

Lalu, kelompok Darmawan kembali mengklaim dengan SK Karesidenan Banten tahun 1994. Tapi klaim itu telah dibatalkan oleh Gubernur.

“Sampai akhirnya pada 8 Agustus 2020 ternyata eksekusi didasari gugat menggugat yakni Darmawan dengan PT NV Loa and Co,” jelasnya.

BeritaTerbaru

Melalui FKP, Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Tangerang Siapkan Layanan perpustakaan Ramah Anak

Melalui FKP, Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Tangerang Siapkan Layanan Perpustakaan Ramah Anak

Jumat, 23 Okt 2026 21:17 WIB
Pemkab Tangerang bersama Baznas Salurkan 80 Gerobak Usaha untuk UMKM

Pemkab Tangerang bersama Baznas Salurkan 80 Gerobak Usaha untuk UMKM

Jumat, 23 Okt 2026 16:22 WIB
MEMYAMPAIKAN KETERANGAN : Direktur Reskrimum Polda Banten AKBP Fauzan Syahril (tengah), menyampaikan keterangan kepada wartawan. (ISTIMEWA)

Sindikat Pencurian Kendaraan Dibongkar, Tujuh Tersangka Diamankan ke Mapolda Banten

Jumat, 23 Okt 2026 14:13 WIB

Warga di Lebak Ikhtiar Minta Hujan Lewat Istigasah

Jumat, 23 Okt 2026 13:03 WIB

Manusun mengaku pihaknya tidak mengetahui proses pengadilan tersebut. Dia mengatakan dalam meja hijau tersebut pihaknya hanya mengetahui adanya proses perdamaian antara perkara Darmawan dengan PT NV Loa and Co.

Perdamaian tersebut surat amar putusan Pengadilan Negeri Tangerang tentang perintah eksekusi lahan seluas 45 hektare di Cipete dan Kunciran Jaya dengan 9 objek sertifikat hak guna bangunan (HGB).

“Jadi, kami bukan pihak yang berperkara dengan Dermawan,” tuturnya.

Menurutnya, sembilan objek HGB tersebut tidak teregister di Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai surat BPN bernomor 1937/36.71/VIII/2020 tertanggal 5 Agustus 2020.

Baca Juga: SIM Keliling Kota Tangerang Kamis 22 Oktober, Cek Lokasinya

Manusun menilai eksekusi lahan yang dilakukan pengadilan tidak sah karena objeknya tidak terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“BPN pun sudah konfirmasi surat ke pengadilan baik kepada kami secara resmi, memang tidak ada,” ujarnya.

Dia juga mempertanyakan keputusan PN Tangerang Kelas 1 A untuk melakukan eksekusi sementara Polres Metro Tangerang Kota telah meminta agar pelaksanaannya ditunda.

“Justru kami mempertanyakan pengadilan negeri ini ada maksud apa nih? Sudah melihat situasi di lapangan tidak kondusif saya terima informasi Polres untuk penundaan. Kenapa harus dipaksakan,” tegasnya.

Pihaknya pun akan mengambil langkah hukum terkait persoalan ini. “Langkah hukum kami sedang membuat gugatan sudah tunjuk kuasa hukum lagi mempersiapkan proses gugatan,” ujarnya.

Eksekusi lahan seluas 45 hektar , Jumat (7/8) pagi sempat membuat suasana Kecamatan Pinang, Kota Tangerang mencekam,. Ratusan massa yang terbagi dalam dua kubu saling serang dengan menggunakan balok dan bambu.

Puluhan petugas gabungan dari TNI dan Polri yang bersiaga di lokasi  tak dapat mengurai massa karena jumlah petugas dan massa tak imbang. Kantor Kecamatan Pinang juga sempat digeruduk, lantaran massa dari salah satu kubu ada yang berlarian ke lokasi tersebut. Beruntung tak ada fasilitas yang rusak. Bentrokan mulai dapat dikendalikan setelah tambahan personil kepolisian datang. Sekira pukul 11.30 WIB massa mulai membubarkan diri.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Haryanto menuturkan pihaknya telah mengirimkan surat ke Pengadilan Negeri Tangerang Kelas 1 A untuk menunda eksekusi. “Saya sudah sampaikan ke ketua pengadilan, dan saya sudah bersurat resmi untuk menunda pelaksanaan eksekusi. Pertimbangannya adalah faktor keamanan,” kata Kombes Sugeng.

Kombes Sugeng mengungkapkan pertimbangan kedua karena eksekusi yang dilakukan tidak terdaftar dalam permohonan Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Bahwa objek nomor 1 sampai 9 yang jadi permohonan eksekusi dari pihak pemohon tidak terdaftar di BPN sehingga hal ini yang memicu kerawanan,” katanya.

Sugeng menegaskan adanya permintaan penundaan bukan untuk menghalangi proses hukum. Namun Sugeng menilai banyak hal yang harus dipertimbangkan. Dengan begitu Sugeng menilai keputusan eksekusi merupakan langkah yang tidak tepat saat ini.

Koordinator Penggarap Lahan Ahli Waris keluarga Iskandar Darmawan, Toni Babeh mengatakan keputusan PN Tangerang Kelas 1 A sudah adil. Hal ini merupakan keputusan resmi dari negara sehingga tak bisa diganggu gugat.

“Kalau mereka menghadang apa dasarnya. Kalau mereka punya bukti silahkan ke Pengadilan. Yang jelas saya selaku koordinator penggarap lahannya ahli waris Iskandar Darmawan mempertahankan putusan pengadilan,” ujar Toni, Sabtu (8/8). (irfan/gatot)

Tags: bpn tangerangdigugat lagieksekusi lahankota tangerangpengadilan negeri tangerangpinangricusengketa lahan
Share4TweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Seorang Ayah di Sepatan Diduga Perkosa Putri Kandung
Headline

14 Siswa SMPN 10 Tangsel Dirundung Kakak Kelas, Ada Yang Muntah Darah

Jumat, 23 Okt 2026 12:38 WIB
Banten Region

Wahana Honda Tebar Promo Menarik Lewat Oktoberfest

Jumat, 23 Okt 2026 12:23 WIB
Headline

Jumat Berkah, Disnaker Kota Tangerang Launching Joker

Jumat, 23 Okt 2026 11:03 WIB
Tingkatkan Produksi Padi, DPKP Kabupaten Tangerang Gandeng BRIN
Kabupaten Tangerang

Tingkatkan Produksi Padi, DPKP Kabupaten Tangerang Gandeng BRIN

Jumat, 23 Okt 2026 08:35 WIB
Aktivitas Truk Galian Tanah Buat Resah Warga Sindang Jaya
Headline

Aktivitas Truk Galian Tanah Buat Resah Warga Sindang Jaya

Jumat, 23 Okt 2026 08:30 WIB
Disdukcapil Kabupaten Tangerang Tampung Usulan Publik
Kabupaten Tangerang

Disdukcapil Kabupaten Tangerang Tampung Usulan Publik

Jumat, 23 Okt 2026 08:18 WIB
Promo Oktober Honda Wahana Artha Promo Oktober Honda Wahana Artha
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja
500 th Kabupaten Serang Ahmad Muhibbin DPC Gerindra Kab Serang
Selamat Hari Jadi Ke 26 Provinsi Banten DPD HKTI Prov. Banten
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni

Berita Pilihan

Polisi Temukan Gudang Miras di Pasar Cimanggis, Pemkot Tangsel Diminta Tegas

Polisi Temukan Gudang Miras di Pasar Cimanggis, Pemkot Tangsel Diminta Tegas

Minggu, 18 Okt 2026 16:24 WIB
Atraksi Terjun Payung Bakal Meriahkan Pembukaan Porprov VII Banten 2026

Atraksi Terjun Payung Bakal Meriahkan Pembukaan Porprov VII Banten 2026

Rabu, 21 Okt 2026 16:30 WIB
Turidi Sebut Gedung DPRD Kota Tangerang Bakal Pindah, Ini Tempatnya

Turidi Sebut Gedung DPRD Kota Tangerang Bakal Pindah, Ini Tempatnya

Rabu, 21 Okt 2026 18:25 WIB
PERINGATAN HSN -- Memperingati Hari Santri Nasional (HSN) Tahun 2026, tingkat Kecamatan Binuang, Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Binuang bersama Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) Kecamatan Binuang, menggerakkan badan otonom (Banom) NU dan berbagai elemen masyarakat untuk mengikuti kegiatan napak tilas, Festival Kreasi Pawai Obor, serta ziarah ke makam sesepuh ulama Binuang, Abuya Mustaya. (ISTIMEWA)

Muspika dan MWC NU Binuang Kabupaten Serang Napak Tilas ke Makam Ulama dan Pawai Obor

Jumat, 23 Okt 2026 11:22 WIB
MENYAMPAIKAN SAMBUTAN : Gubernur Banten Andra Soni, menyampaikan sambutan pada momen perayaan Hari Santri Nasional. (ISTIMEWA)

Refleksi HSN, Andra: Santri Garda Terdepan Pembangunan di Banten

Minggu, 18 Okt 2026 14:16 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.