Selasa, 8 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Eksekusi Ricuh, Lahan 45 Hektar Bakal Digugat Lagi

PT Tangerang Matra Real Estate Siapkan Gugatan

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Selasa, 11 Agu 2020 10:30 WIB
Rubrik Headline, Kota Tangerang, Metro Tangerang
Eksekusi Ricuh, Lahan 45 Hektar Bakal Digugat Lagi

KLARIFIKASI: PT Tangerang Marta Real Estate menggelar jumpa pers mengklarifikasi atas tanah sengketa di Pinang. (IRFAN / SATELIT NEWS)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Eksekusi tanah seluas 45 hektar di Kecamatan Pinang berakhir ricuh antar kelompok pendukung Darmawan dari PT Patria Bahuga dengan PT Tangerang Matra Real Estate, Jumat (7/8) lalu. Sengketa tanah itu akan kembali bergulir di Pengadilan.

Juru bicara PT Tangerang Matra Real Estate Manusun Hasudungan Purba mengatakan lahan yang dieksekusi berdasarkan amar putusan Pengadilan Negeri Tangerang tersebut milik PT Tangerang Matra Real Estate. Manusun menjelaskan eksekusi lahan tersebut telah salah tempat.

“Eksekusi lahan Pengadilan Negeri Tangerang itu lahan milik kami. Jadi, itu jelas salah tempat,” ujarnya dalam konferensi pers di bilangan Kebon Nanas, Kota Tangerang, Senin (10/8).

Manusun menjelaskan PT Tangerang Matra Real Estate menguasai lahan seluas 45 hektare dengan bukti berupa surat pelepasan hak atas tanah (SPH). Pihaknya sudah memiliki 500 lebih SPH tanah warga dari hasil jual beli sebelumnya. Dia menjelaskan 45 hektar tanah yang digugat itu meliputi 30 hektar milik PT Tangerang Marta Real Estate yang sudah dibebaskan. Kemudian sisanya 15 hektar milik warga Cipete dan Kunciran Jaya.

Persoalan muncul ketika kelompok Darmawan mengklaim lahan di Kecamatan Pinang tepatnya di Kelurahan Cipete dan Kelurahan Kunciran Jaya dengan dasar hak girik.  Namun, kata Manusun, girik yang diajukan pada tahun lalu tersebut diduga palsu.

“Girik kita konfirmasi dan tidak teregister di kecamatan. Tapi tetap melaksanakan klaim,” katanya.

Baca Juga: SIM Keliling Kota Tangerang Senin 7 September, Cek Lokasinya

Lalu, kelompok Darmawan kembali mengklaim dengan SK Karesidenan Banten tahun 1994. Tapi klaim itu telah dibatalkan oleh Gubernur.

“Sampai akhirnya pada 8 Agustus 2020 ternyata eksekusi didasari gugat menggugat yakni Darmawan dengan PT NV Loa and Co,” jelasnya.

BeritaTerbaru

529 KK di Kabupaten Tangerang Protes Ketidaksesuaian Desil DTSEN

529 KK di Kabupaten Tangerang Protes Ketidaksesuaian Desil DTSEN

Senin, 7 Sep 2026 20:32 WIB
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Tiba di Tangerang, Bupati Imbau Warga Pakai Masker

Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Tiba di Tangerang, Bupati Imbau Warga Pakai Masker

Senin, 7 Sep 2026 20:28 WIB
Pasar Tigaraksa Sepi, DPRD Kabupaten Tangerang Soroti Kinerja Perumda Pasar NKR

Pasar Tigaraksa Sepi, DPRD Kabupaten Tangerang Soroti Kinerja Perumda Pasar NKR

Senin, 7 Sep 2026 20:23 WIB
DPRD Banten Dukung Kebijakan PJJ, Yeremia: Pelajaran Harus Tetap Berbobot

DPRD Banten Dukung Kebijakan PJJ, Yeremia: Pelajaran Harus Tetap Berbobot

Senin, 7 Sep 2026 17:43 WIB

Manusun mengaku pihaknya tidak mengetahui proses pengadilan tersebut. Dia mengatakan dalam meja hijau tersebut pihaknya hanya mengetahui adanya proses perdamaian antara perkara Darmawan dengan PT NV Loa and Co.

Perdamaian tersebut surat amar putusan Pengadilan Negeri Tangerang tentang perintah eksekusi lahan seluas 45 hektare di Cipete dan Kunciran Jaya dengan 9 objek sertifikat hak guna bangunan (HGB).

“Jadi, kami bukan pihak yang berperkara dengan Dermawan,” tuturnya.

Menurutnya, sembilan objek HGB tersebut tidak teregister di Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai surat BPN bernomor 1937/36.71/VIII/2020 tertanggal 5 Agustus 2020.

Baca Juga: Kerusakan Jalan Teuku Umar Karawaci Akhirnya Diperbaiki

Manusun menilai eksekusi lahan yang dilakukan pengadilan tidak sah karena objeknya tidak terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“BPN pun sudah konfirmasi surat ke pengadilan baik kepada kami secara resmi, memang tidak ada,” ujarnya.

Dia juga mempertanyakan keputusan PN Tangerang Kelas 1 A untuk melakukan eksekusi sementara Polres Metro Tangerang Kota telah meminta agar pelaksanaannya ditunda.

“Justru kami mempertanyakan pengadilan negeri ini ada maksud apa nih? Sudah melihat situasi di lapangan tidak kondusif saya terima informasi Polres untuk penundaan. Kenapa harus dipaksakan,” tegasnya.

Pihaknya pun akan mengambil langkah hukum terkait persoalan ini. “Langkah hukum kami sedang membuat gugatan sudah tunjuk kuasa hukum lagi mempersiapkan proses gugatan,” ujarnya.

Eksekusi lahan seluas 45 hektar , Jumat (7/8) pagi sempat membuat suasana Kecamatan Pinang, Kota Tangerang mencekam,. Ratusan massa yang terbagi dalam dua kubu saling serang dengan menggunakan balok dan bambu.

Puluhan petugas gabungan dari TNI dan Polri yang bersiaga di lokasi  tak dapat mengurai massa karena jumlah petugas dan massa tak imbang. Kantor Kecamatan Pinang juga sempat digeruduk, lantaran massa dari salah satu kubu ada yang berlarian ke lokasi tersebut. Beruntung tak ada fasilitas yang rusak. Bentrokan mulai dapat dikendalikan setelah tambahan personil kepolisian datang. Sekira pukul 11.30 WIB massa mulai membubarkan diri.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Haryanto menuturkan pihaknya telah mengirimkan surat ke Pengadilan Negeri Tangerang Kelas 1 A untuk menunda eksekusi. “Saya sudah sampaikan ke ketua pengadilan, dan saya sudah bersurat resmi untuk menunda pelaksanaan eksekusi. Pertimbangannya adalah faktor keamanan,” kata Kombes Sugeng.

Kombes Sugeng mengungkapkan pertimbangan kedua karena eksekusi yang dilakukan tidak terdaftar dalam permohonan Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Bahwa objek nomor 1 sampai 9 yang jadi permohonan eksekusi dari pihak pemohon tidak terdaftar di BPN sehingga hal ini yang memicu kerawanan,” katanya.

Sugeng menegaskan adanya permintaan penundaan bukan untuk menghalangi proses hukum. Namun Sugeng menilai banyak hal yang harus dipertimbangkan. Dengan begitu Sugeng menilai keputusan eksekusi merupakan langkah yang tidak tepat saat ini.

Koordinator Penggarap Lahan Ahli Waris keluarga Iskandar Darmawan, Toni Babeh mengatakan keputusan PN Tangerang Kelas 1 A sudah adil. Hal ini merupakan keputusan resmi dari negara sehingga tak bisa diganggu gugat.

“Kalau mereka menghadang apa dasarnya. Kalau mereka punya bukti silahkan ke Pengadilan. Yang jelas saya selaku koordinator penggarap lahannya ahli waris Iskandar Darmawan mempertahankan putusan pengadilan,” ujar Toni, Sabtu (8/8). (irfan/gatot)

Tags: bpn tangerangdigugat lagieksekusi lahankota tangerangpengadilan negeri tangerangpinangricusengketa lahan
Share4TweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Pemprov Banten Siagakan Layanan Faskes Di Seluruh Tingkatan
Banten Region

Pemprov Banten Siagakan Layanan Faskes Di Seluruh Tingkatan

Senin, 7 Sep 2026 17:37 WIB
Wali Kota Tangsel Evaluasi PJJ Satu Hari, Abu Vulkanik Masih Terdeteksi
Kota Tangsel

Wali Kota Tangsel Evaluasi PJJ Satu Hari, Abu Vulkanik Masih Terdeteksi

Senin, 7 Sep 2026 14:14 WIB
MUI Kabupaten Tangerang Berduka, KH Ahmad Fudholi Wafat Usai Kecelakaan
Headline

MUI Kabupaten Tangerang Berduka, KH Ahmad Fudholi Wafat Usai Kecelakaan

Senin, 7 Sep 2026 12:47 WIB
Pabrik Plastik Terbakar di Balaraja, Warga Panik
Kabupaten Tangerang

Pabrik Plastik Terbakar di Balaraja, Warga Panik

Senin, 7 Sep 2026 08:22 WIB
Imbas Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, Pemkot Tangerang Terapkan PJJ Mulai Hari Ini
Headline

Imbas Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, Pemkot Tangerang Terapkan PJJ Mulai Hari Ini

Senin, 7 Sep 2026 08:13 WIB
SIM Keliling Tangerang Selatan Senin 7 September 2026, Lokasi dan Jadwalnya
Kota Tangsel

SIM Keliling Tangerang Selatan Senin 7 September 2026, Lokasi dan Jadwalnya

Senin, 7 Sep 2026 08:06 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Kepala Kantah Kabupaten Tangerang Lantik Empat PPAT, Tekankan Profesionalisme dan Integritas

Kepala Kantah Kabupaten Tangerang Lantik Empat PPAT, Tekankan Profesionalisme dan Integritas

Kamis, 3 Sep 2026 18:33 WIB
Turidi Imbau Warga Tangerang Waspada Abu Vulkanik

Turidi Imbau Warga Tangerang Waspada Abu Vulkanik

Minggu, 6 Sep 2026 20:54 WIB
Pantau PGA GAK di Pasauran, Gubernur Andra Tegaskan Hal Ini

Pantau PGA GAK di Pasauran, Gubernur Andra Tegaskan Hal Ini

Minggu, 6 Sep 2026 17:21 WIB
Ruben Onsu Tak Hadiri Sidang Gugatan Hak Asuh Anak, Begini Alasannya

Ruben Onsu Tak Hadiri Sidang Gugatan Hak Asuh Anak, Begini Alasannya

Rabu, 2 Sep 2026 19:40 WIB
Bagian Hukum Kabupaten Serang Tangani Tiga Perkara Aset

Bagian Hukum Kabupaten Serang Tangani Tiga Perkara Aset

Kamis, 3 Sep 2026 14:23 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.