SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG—Musyawarah tertutup persoalan gugatan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati (Wabup) Pandeglang Yanto Krisyanto (vokalis Jamrud) – Hendra Pranova kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang, yang digelar Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Pandeglang di kantor sentra Gakkumdu Pandeglang, Kamis (13/8), berakhir deadlock. Ini terjadi karena tidak menemukan titik temu yang disepakati oleh kedua belah pihak (Krisyanto – Hendra Pranova dengan KPU Pandeglang). Padahal, musyawarah tersebut sudah digelar kedua kalinya. Maka selanjutnya gugatan sengketa tersebut akan dilanjutkan ke musyawarah terbuka.
Bakal calon Wabup Pandeglang, Hendra Pranova mengaku, kecewa permohonannya tidak dikabulkan KPU. Padahal dia hanya meminta dihitung ulang yang tidak memakan waktu lama.
“Sangat kecewa karena demokrasi tidak ada di sini. Padahal dihitung ulang apa susahnya. Mereka (KPU) berprinsip katanya ini secara konstitusi. Padahal acara ini juga dilindungi oleh konstitusi, karena diberikan ruang musyawarah ke arah penghitungan itu, KPU-nya bersikukuh,” kata Hendra usai mengikuti musyawarah tertutup, Kamis (13/8).
Hendra menjelaskan, permohonan penghitungan ulang tersebut untuk mencocokkan data yang dimilikinya, termasuk untuk mengetahui dasar KPU menyatakan berkas dukungannya Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Saya minta alat bukti TMS itu apa saja, karena itu tidak dijelaskan diberitakan acara. Kan hanya disampaikan secara lisan, seperti tidak ada tandatangan. Berkas dukungan desa yang tidak tersusun. Itu mana fisiknya. Bisa gak kita lihat fisiknya, karena di sajian di berita acara itu hanya jumlah,” jelasnya.
Meskipun belum mengetahui mekanisme musyawarah terbuka, Hendra mengaku sudah siap menghadapinya. Pihaknya bakal menyiapkan bukti yakni B2 KWK yang sudah terinput di Silon.
Baca Juga: Mantapkan Persiapan Pemilu Mendatang, KPU Pandeglang Gelar Rakor Kajian Teknis
“Untuk musyawarah ke depan itu kami belum tahu seperti apa mekanisme. Tapi untuk alat bukti dari awal kami sudah menyiapkan. B2 KWK yang sudah yang sudah diinput dengan Silon yang jumlahnya 60 ribu lebih itu,” pungkasnya.
Sementara, Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Suja’i mengatakan, meskipun atas dasar permohonan apapun, pihaknya tidak bisa melakukan penghitungan ulang. Sebab dia mengikuti Peraturan KPU nomor 2 tahun 2020. Menurutnya, dalam penghitungan tersebut sudah disaksikan bakal pasangan calon termasuk diawasi Bawaslu.
Jumlah dukungan dalam silon dan form B2 KWK dengan B1 serta B11 KWK, kata Suja’i, tidak memenuhi persyaratan. Lantaran ada beberapa dari form tersebut yang tidak memenuhi syarat.
“Jadi yang kemarin itu tercantum dalam formulir B1 dan B11 KWK itu tidak sesuai. Itu berarti tidak memenuhi syarat, maka dari itu kami rasa itu kan sudah menjadi persyaratan mutlak yang harus dipenuhi. Ketika tidak terpenuhi berarti dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat,” jelasnya.
Ketua Bawaslu Pandeglang, Ade Mulyadi menegaskan, pihaknya akan menggelar musyawarah terbuka pada hari Sabtu mendatang. Hal itu agar dalam musyawarah terbuka tersebut bisa menghasilkan kesepakatan bersama.
“Kalau hasilnya itu dilanjut kepada musyawarah terbuka, rencananya hari Sabtu pekan ini. Tapi kami masih susun dahulu jadwalnya. Intinya, musyawarah terbuka bakal kami lakukan, karena dari hasil musyawarah tertutup ini tidak mendapatkan titik temu,” jelasnya.
Baca Juga: SiLPA Hibah KPU Pandeglang Rp4,4 M, Pemkab Minta Segera Dikembalikan
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pandeglang menggelar musyawarah tertutup untuk memediasi penyelesaian sengketa proses pemilihan bupati dan wakil bupati (Wabup) Pandeglang, dari bakal pasangan calon perseorangan Yanto Krisyanto (vokalis Jamrud) – Hendra Pranova terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang, yang digelar di Kantor Sentra Gakkumdu, Rabu (12/8).
Mediasi terhadap penyelesaian sengketa terhadap vokalis grup band rock Jamrud itu tidak menghasilkan kesepakatan apapun, sehingga musyawarah tersebut akan dilanjutkan Kamis (13/8) ini. Walau demikian, vokalis Jamrud itu masih bersikukuh memperjuangkannya, walau sebelumnya dan saat ini masih ditolak oleh KPU Pandeglang.
Vokalis Jamrud, Krisyanto sebagai pemohon mengatakan, dia mengajukan permohonan penghitungan ulang berkas dukungannya yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU. Dia ingin memastikan dokumen dukungan sebanyak 11.553 dukungan itu apakah benar tidak memenuhi syarat. (nipal/aditya)
