SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG—KPU Pandeglang telah menetapkan waktu pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Pandeglang pada tanggal 4 sampai 6 September 2020 mendatang. Sesuai Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 dan PKPU 15 tahun 2017 tentang Pencalonan Pasal 102. Rencananya perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pandeglang berlangsung 9 Desember 2020 mendatang.
Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Sujai mengungkapkan, pendaftaran pencalonan Bupati dan Wabup terhitung dari Selasa ini ada sebelas hari lagi, atau tepatnya dibuka pada Jumat-Minggu (4-6/9) mendatang.
“Tahapan pendaftaran tinggal beberapa hari lagi yakni di tanggal 4 sampai 6 September 2020. Kaitan persoalan waktunya terhitung untuk tanggal 4-5 dibuka dari pukul 08.00-16.00 WIB. Kalau hari ketiga tanggal 6 dibuka dari pukul 08.00-24.00 WIB,” kata Sujai saat jumpa pers di kantor KPU Pandeglang, Selasa (25/8).
Karena masih masa pandemi Covid-19 lanjut Sujai, pendaftaran pun wajib menerapkan protokol kesehatan. Jadi kata dia, yang wajib datang ke KPU hanya orang-orang tertentu saja, seperti Bapaslonnya wajib hadir dan termasuk pimpinan Partai Politik (Parpol).
“Pimpinan Parpol itu sifatnya wajib hadir ya, karena sebagai pengusung Bapaslon tersebut. Adapun berkaitan persoalan lain-lain, karena ini menerapkan protokol Covid-19, ya kami harapkan tidak datang ke sini dan hanya orang-orang tertentu saja,” jelasnya.
Dia menegaskan, jika Bapaslon tidak hadir harus memiliki keterangan yang jelas karena Bapaslon sifatnya wajib hadir. “Sama wajib hadir Bapaslon juga, kalau tidak hadir wajib memberikan keterangan yang jelas ke kami,” pungkasnya.
Baca Juga: Mantapkan Persiapan Pemilu Mendatang, KPU Pandeglang Gelar Rakor Kajian Teknis
Jika pada pembukaan pendaftaran nanti kata dia, belum juga ada yang mendaftar dan baru ada satu dengan kondisi masih ada Parpol yang kursinya cukup untuk mendaftar, sesuai ketentuan pihaknya bakal memperpanjang waktu pendaftaran.
“Kaitan itu sudah diatur, misalkan ketika sampai dengan akhir masa pendaftaran hanya terdapat satu Bapaslon, dan masih ada Parpol yang belum menyampaikan pengusungan, maka itu dilakukan perpanjangan pendaftaran selama tiga hari,” jelasnya.
Selain itu, jika ada Parpol yang mau daftar kurang jumlah kursi dan Parpol yang sudah daftar bisa mencabut usungannya. “Ruang-ruang itu dimungkinkan oleh aturan. Tapi setelah masa pendaftaran diperpanjang dan tidak ada yang melakukan pendaftaran atau pun perubahan pengusungan, maka dilanjut dengan Bapaslon tunggal,” tandasnya.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pandeglang, Ahmadi menambahkan, bagi Bapaslon Bupati dan Wabup dari petahana harus menyatakan melalui surat pernyataan bersedia cuti di luar tanggungan negara, setelah ditetapkan sebagai calon.
“Petahana diwajibkan cuti itu usai ditetapkan sebagai calon pada 23 September 2020 mendatang (penetapan calon). Intinya, harus cuti selama masa kampanye dan surat izin cutinya itu disampaikan ke KPU tiga hari sebelum tahapan kampanye dimulai. Kampanye itu bakal dilaksanakan pada 26 September 2020 mendatang,” pungkasnya. (nipal/aditya)
























