SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Pemkot Tangerang bersama dengan DPRD Kota Tangerang menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Tangerang tahun anggaran 2021, Selasa (25/08). Pengesahan ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD TA. 2021 yang dilakukan Walikota Tangerang Arief R Wismansyah dan Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo dalam agenda Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang di Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang.
Dalam prediksi struktur APBD Kota Tangerang TA 2021 yang dijabarkan, pendapatan daerah yang sebelumnya sebesar Rp 3,521 triliun menjadi Rp 3,556 triliun atau naik sebesar 0,98 persen. Sedangkan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), dari Rp 1,974 triliun menjadi Rp 2,009 triliun atau bertambah 1,75 persen.
“Karena kita memprediksi tahun depan dari sisi pendapatan kondisinya kemungkinan PAD bisa naik dibandingkan dengan tahun ini,” ujar Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah, kemarin.
Lebih lanjut, jelas Walikota, KUA dan PPAS dipengaruhi dampak pandemi Covid-19, sehingga yang disampaikan berupa asumsi pendapatan dan belanja daerah yang mengalami penyesuaian dibanding APBD 2020. “Ini baru KUA-PPAS, nanti biasanya kita dikasih Surat Edaran dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI kaitan rincian dana tadi. Jadi KUA-PPAS ini ancer-ancer untuk kegiatan di tahun 2021,” imbuhnya.
Terkait perpanjangan PSBB ditengah pandemi Covid-19 yang masih melanda, Pemkot Tangerang terus melakukan upaya pencegahan dengan Operasi Aman Bersama. Rencananya, Operasi Aman Bersama akan memberlakukan sanksi administrasi berupa denda sebesar 100 ribu rupiah bagi mereka yang lalai dalam menerapkan protokol kesehatan.
“Ini sedang kita siapkan perwalnya untuk tata laksananya. Karena sebelumnya kita sudah mulai dengan sanksi sosial, sekarang dengan adanya sanksi administratif berupa denda Rp 100 ribu, diharapkan warga bisa lebih disiplin dan patuh,” ungkapnya. (made)
Diskusi tentang ini post