SATELITNEWS.ID, SERANG–Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Serang mengaku kesulitan menertibkan parkir di kawasan pantai terbuka Anyar-Cinangka. Hal itu dikarenakan Dishub kerap kesulitan menemui pemilik atau pengelola kawasan pantai tersebut.
Kepala Dishub Kabupaten Serang, Hedi Tahap mengatakan, untuk parkir di pantai terbuka semestinya harus betul-betul kerjasama dengan badan pajak dalam pengelolaannya. “Kaitannya karena itu bukan retribusi, tapi pajak parkir,” ujarnya, kemarin.
Sementara tambahnya, untuk pajak parkir sendiri harus ada kejelasan siapa pemilik atau pengelolanya. Pada umumnya, pantai terbuka pemilik atau pengelolanya terkadang tidak jelas. “Tapi ada juga yang jelas, ini PR kami. Biar betul betul ditata,” tuturnya.
Ia mengatakan, aturan terkait retribusi pantai terbuka tersebut sebenarnya sudah ada. Disana dimuat juga terkait batas minimal retribusinya. “Cuma lupa, masih banyak yang belum (patuh). Karena kita menemukan pemilik pantai susah, jadi masih sulit. Sebetulnya (soal sanksi) dalam hal ini hanya melarang ketika ada keluhan dari masyarakat kaitan parkir yang terlalu besar,” tuturnya.
Disinggung soal potensi retribusi parkir secara keseluruhan, ia mengatakan potensi tersebut ada namun harus melihat sesuai kewenangan. Artinya kalau di tepi jalan pihaknya diperbolehkan untuk menarik retribusi parkir.
“Di luar jalan itu enggak boleh baik nasional dan provinsi, kita ada parkir tepi jalan dan tempat khusus, tempat khusus itu tanah pemerintah yang dimanfaatkan seperti di halaman Puskesmas, area parkir pasar,” ujarnya.
Untuk aturan parker, sudah ada Perbup yang mengaturnya. Disana ditetapkan besaran parkir yakni motor Rp 2 ribu dan Mobil Rp 5 ribu. Ia berharap besar, parkir tersebut tidak melebihi dari perbup yang sudah dikeluarkan. (sidik/mardiana)
Diskusi tentang ini post