SATELITNEWS.ID, RANGKASBITUNG–Pasca adanya seorang pegawai yang terpapar Covid-19 serta dilakukannya swab tes kepada seluruh pegawai Dinas Pendudukan dan Pencatatan (Disdukcapil) Lebak, pelayanan tatap muka untuk sementara waktu ditutup sampai 14 hari ke depan. Hal itu untuk memastikan tidak adanya penyebaran Covid-19 di lingkungan kantor setempat.
Sekretaris Disdukcapil Lebak, Ahmad Nur, mengatakan, meski hasil rapid pegawai non reaktif, namun pelayanan tatap muka masih dihentikan hingga 14 hari ke depan sejak pegawai menjalani rapid dan swab PCR, Kamis (27/8) lalu. “Hasil rapid memang sudah keluar tetapi hasil swab PCR kan belum, jadi pelayanan tatap muka masih kami hentikan. Nanti setelah 14 hari, kami akan minta arahan kembali ke Ibu Bupati apakah tetap dilanjut atau seperti apa,” terang Nur, Selasa (1/9).
Nur memastikan, tidak ada pelayanan tatap muka di dalam kantor. Masyarakat yang tidak tahu dan datang kemudian diberi penjelasan bahwa pendaftaran permohonan dokumen kependudukan dilakukan secara daring. “Kami tidak perbolehkan masyarakat masuk karena tidak ada pelayanan tatap muka, pendaftaran secara online dan pengiriman dokumen dilakukan dengan menggunakan jasa pengiriman. Kecuali pasien rumah sakit, tetapi harus ada rujukan dengan disimpan ke dalam map dan pengantarnya juga harus menggunakan sarung tangan,” ujarnya.
Saat ini, pihaknya sedang memformulasikan agar operator-operator di setiap kecamatan bisa memfasilitasi warga dalam melakukan proses pendaftaran dokumen kependudukan. “Ini sedang kami ramu dulu nih biar bisa diturunkan di kecamatan untuk memfasilitasi warga. Tetapi kami harus lihat juga ketersediaan anggaran di kecamatannya,” katanya.
Kepala Bidang PIAK Disdukcapil Lebak, Ahmad Najyullah mengatakan, dalam mengurus permohonan dokumen kependudukan bisa dilakukan secara daring. Masyarakat bisa mengurus http://disdukcapil.lebakkab.go.id. namun, pemohon harus terlebih dahulu mendaptar sebagai user. “Layanan akta kelahiran, akta kematian, kartu keluarga, serta pindah dan permohonan KTP el bisa secara daring. Di tiap-tiap layanan, permohonan akan diminta meng-upload dokumen yang dibutuhkan,” pungkasnya. (mulyana/made)
Diskusi tentang ini post