Rabu, 13 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Metro Tangerang Kabupaten Tangerang

Terlibat Bisnis Prostitusi di Apartemen, 11 Orang Ditangkap

Oleh Fajar Aditya
Kamis, 10 Sep 2020 10:00 WIB
Rubrik Kabupaten Tangerang, Metro Tangerang
BARANG BUKTI: Kapolsek Panongan AKP Rohmad, sedang memperlihatkan barang bukti yang disita oleh pihak Kepolisian Sektor Panongan saat konferensi pers, Selasa (9/9). (ALFIAN/SATELIT NEWS)

BARANG BUKTI: Kapolsek Panongan AKP Rohmad, sedang memperlihatkan barang bukti yang disita oleh pihak Kepolisian Sektor Panongan saat konferensi pers, Selasa (9/9). (ALFIAN/SATELIT NEWS)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, PANONGAN—Sebanyak 11 orang ditangkap Kepolisian Sektor Panongan, Polresta Tangerang. Diantaranya, delapan orang wanita dan tiga orang pria. Diduga, ke 11 orang tersebut terlibat prostitusi di Apartemen Eco Home Tower, yang terletak di Kelurahan Mekar Bakti, Kecamatan Panongan.

Kapolsek Panongan, AKP Rohmad mengatakan, awalnya pihak Kepolisian Sektor Panongan mendapat informasi dan aduan dari masyarakat bahwa di Apartemen Eco Home Tower selalu dijadikan tempat prostitusi.

“Kemudian, setelah diselidiki ternyata benar bila apartemen tersebut dijadikan bisnis prostitusi,” kata Rohmad kepada Satelit News, saat konferensi pers di halaman Mapolsek Panongan, Rabu (9/9).

Kapolsek membeberkan, pertama kali yang berhasil diamankan olehnya adalah seorang pria yang bernama Afrizal. Lanjutnya, setelah dilakukan pengembangan, bahwa Afrizal ini diketahui sebagai pelaku penyedia perempuan yang dapat diajak kencan.

Berdasarkan keterangan Afrizal, harga wanita penghibur yang disediakan itu berfariasi, dimulai dengan harga Rp500 ribu. Kata dia, pemasaran wanita penghibur tersebut melalui aplikasi Mechat. Lanjutnya, wanita penghibur ini harus dibayar dimuka dengan cara transfer melalui Bank Permata.

Kata Rohmad, setelah persyaratan sudah dipenuhi oleh lelaki hidung belang. Tersangka, Afrizal langsung mengarahkan si pelanggan tersebut ke kamar apartemen yang sudah tersedia wanita penghibur.

BeritaTerbaru

Wabup Tangerang Intan Ingatkan Calhaj Waspadai Cuaca Ekstrem di Arab Saudi

Wabup Tangerang Intan Ingatkan Calhaj Waspadai Cuaca Ekstrem di Arab Saudi

Selasa, 12 Mei 2026 19:12 WIB
BSD City Kembangkan Pusat Riset AI dan Robotik

BSD City Kembangkan Pusat Riset AI dan Robotik

Selasa, 12 Mei 2026 19:08 WIB
DPRD Kabupaten Tangerang Soroti Guru Madrasah Digaji Rp65 Ribu

DPRD Kabupaten Tangerang Soroti Guru Madrasah Digaji Rp65 Ribu

Selasa, 12 Mei 2026 19:04 WIB
Ketua DPRD Kota Tangerang Soroti Bahaya Hoaks dan Era Post-Truth

Ketua DPRD Kota Tangerang Soroti Bahaya Hoaks dan Era Post-Truth

Selasa, 12 Mei 2026 18:55 WIB

“Modus operandi dari praktik prostitusi itu melalui media sosial Mechat. Setelah transaksi selesai, maka pelanggannya diarahkan dan diantar ke kamar apartemen dimana sudah menunggu wanita yang telah dipesannya,” terangnya.

Kata Rohmad, dari 11 tersangka yang berhasil diringkus, terdapat barang bukti yang ikut disita polisi, diantaranya uang tunai sebesar Rp1.050.000, tiga pack tisu magic, satu alat kontrasepsi bekas pakai, satu unit handphone merk Opo, satu ATM Bank Permata, buku catatan tamu dan empat buah kunci kamar apartemen.

“Selain tersangka, kami juga menyita barang bukti berupa alat kontrasepsi bekas pakai, tiga pack tisu magic, handphone, kartu ATM, dan uang sebesar Rp1.050.000,” jelasnya.

Rohman menegaskan, para tersangka akan dikenakan Pasal 269 KUHP tentang Perbuatan Cabul dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan. “Tersangka terancam hukuman penjara, 1 tahun 4 bulan,” pungkasnya. (alfian/aditya)

Tags: apartemenbisnis prostitusiditangkappolresta tangerangpolsek panongan
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

Universitas Raharja Jadi Tuan Rumah Penguatan Kekayaan Intelektual Kampus di Banten
Edukasi

Universitas Raharja Jadi Tuan Rumah Penguatan Kekayaan Intelektual Kampus di Banten

Selasa, 12 Mei 2026 17:04 WIB
IMG_9927
Kota Tangerang

Waspada Hantavirus, Bandara Soetta Perketat Pengawasan Penumpang Internasional

Selasa, 12 Mei 2026 12:50 WIB
Temui Benyamin Davnie, PTA Banten Serius Bentuk Pengadilan Agama Tangsel
Headline

Temui Benyamin Davnie, PTA Banten Serius Bentuk Pengadilan Agama Tangsel

Senin, 11 Mei 2026 21:44 WIB
Ombudsman Banten: Laris Manis Bisa Selamatkan Biaya Masyarakat hingga Miliaran
Kabupaten Tangerang

Ombudsman Banten: Laris Manis Bisa Selamatkan Biaya Masyarakat hingga Miliaran

Senin, 11 Mei 2026 19:35 WIB
Laris Manis Diluncurkan, Pengurusan Roya dan Waris di BPN Kabupaten Tangerang Kini Cukup Lima Menit
Headline

Laris Manis Diluncurkan, Pengurusan Roya dan Waris di BPN Kabupaten Tangerang Kini Cukup Lima Menit

Senin, 11 Mei 2026 19:21 WIB
Viral Keributan Pedagang di Pasar Lama Tangerang, Nasrullah Sampaikan Kronologi Versinya
Kota Tangerang

Viral Keributan Pedagang di Pasar Lama Tangerang, Nasrullah Sampaikan Kronologi Versinya

Senin, 11 Mei 2026 18:54 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

Aston Villa vs Nottingham, Misi Comeback

Aston Villa vs Nottingham, Misi Comeback

Rabu, 6 Mei 2026 17:44 WIB
jamaah haji indonesia fase kedua tiba

12 Jamaah Haji Indonesia Wafat

Jumat, 8 Mei 2026 12:53 WIB
IMG_20260512_152457

Siloam Tahan Dividen 2025, Fokus Ekspansi Layanan

Selasa, 12 Mei 2026 15:31 WIB
IMG_20260507_180250

Fraksi PKB Kota Tangerang Siap Perkuat Pengawasan Pesantren

Kamis, 7 Mei 2026 18:12 WIB
Preview Liverpool vs Chelsea, Demi Tiket Liga Champions

Preview Liverpool vs Chelsea, Demi Tiket Liga Champions

Sabtu, 9 Mei 2026 07:47 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.