SATELITNEWS.ID, PANONGAN—Sebanyak 11 orang ditangkap Kepolisian Sektor Panongan, Polresta Tangerang. Diantaranya, delapan orang wanita dan tiga orang pria. Diduga, ke 11 orang tersebut terlibat prostitusi di Apartemen Eco Home Tower, yang terletak di Kelurahan Mekar Bakti, Kecamatan Panongan.
Kapolsek Panongan, AKP Rohmad mengatakan, awalnya pihak Kepolisian Sektor Panongan mendapat informasi dan aduan dari masyarakat bahwa di Apartemen Eco Home Tower selalu dijadikan tempat prostitusi.
“Kemudian, setelah diselidiki ternyata benar bila apartemen tersebut dijadikan bisnis prostitusi,” kata Rohmad kepada Satelit News, saat konferensi pers di halaman Mapolsek Panongan, Rabu (9/9).
Kapolsek membeberkan, pertama kali yang berhasil diamankan olehnya adalah seorang pria yang bernama Afrizal. Lanjutnya, setelah dilakukan pengembangan, bahwa Afrizal ini diketahui sebagai pelaku penyedia perempuan yang dapat diajak kencan.
Berdasarkan keterangan Afrizal, harga wanita penghibur yang disediakan itu berfariasi, dimulai dengan harga Rp500 ribu. Kata dia, pemasaran wanita penghibur tersebut melalui aplikasi Mechat. Lanjutnya, wanita penghibur ini harus dibayar dimuka dengan cara transfer melalui Bank Permata.
Kata Rohmad, setelah persyaratan sudah dipenuhi oleh lelaki hidung belang. Tersangka, Afrizal langsung mengarahkan si pelanggan tersebut ke kamar apartemen yang sudah tersedia wanita penghibur.
“Modus operandi dari praktik prostitusi itu melalui media sosial Mechat. Setelah transaksi selesai, maka pelanggannya diarahkan dan diantar ke kamar apartemen dimana sudah menunggu wanita yang telah dipesannya,” terangnya.
Kata Rohmad, dari 11 tersangka yang berhasil diringkus, terdapat barang bukti yang ikut disita polisi, diantaranya uang tunai sebesar Rp1.050.000, tiga pack tisu magic, satu alat kontrasepsi bekas pakai, satu unit handphone merk Opo, satu ATM Bank Permata, buku catatan tamu dan empat buah kunci kamar apartemen.
“Selain tersangka, kami juga menyita barang bukti berupa alat kontrasepsi bekas pakai, tiga pack tisu magic, handphone, kartu ATM, dan uang sebesar Rp1.050.000,” jelasnya.
Rohman menegaskan, para tersangka akan dikenakan Pasal 269 KUHP tentang Perbuatan Cabul dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan. “Tersangka terancam hukuman penjara, 1 tahun 4 bulan,” pungkasnya. (alfian/aditya)
Diskusi tentang ini post