SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG—Ketua Bawaslu Pandeglang, Ade Mulyadi mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang agar dapat memastikan data pemilih penyandang disabilitas. Menurutnya, data penyandang disabilitas dinilai penting. Serta berkaitan dengan pencetakan jumlah surat suara di Pemilihan Kepala Daersh (Pilkada) Pandeglang 2020.
Ade juga menilai, berdasarkan data calon pemilih disabilitas yang dimiliki KPU, belum sesuai klasifikasinya. Makanya ditegaskannya, data pemilih penyandang disabilitas harus benar-benar sesuai klasifikasi.
“Data disabilitas memang tercatat cuma klasifikasi, itu kemarin kami minta berapa yang tuna netra, kemudian cacat lumpuh. Itu dipleno kami sudah sampaikan,” kata Ade, Selasa (15/9).
Menurut Ade, Bawaslu ingin memastikan hak para penyandang disabilitas bisa diakomodir untuk memberikan suaranya di 9 Desember nanti. Hal itu dengan disiapkannya surat suara untuk mereka.
“Kedepan, KPU ini harus memfasilitasi, misalnya di TPS (tempat pemungutan suara) itu ada tuna netra. Itu harus dipastikan surat suaranya tersedia. Sebab surat suaranya tidak sama. Haknya harus terpenuhi, dibuktikan dengan dicetaknya surat suara,” harapnya.
Selain itu, Bawaslu juga telah memberikan sejumlah catatan kepada KPU, terkait Daftar Pemilih Sementara (DPS). Pasalnya, banyak warga yang belum di-coklit oleh Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP). Kata dia, Bawaslu sudah memberikan saran perbaikan di setiap tahapan termasuk saat pleno di tingkat kecamatan.
Baca Juga: Mantapkan Persiapan Pemilu Mendatang, KPU Pandeglang Gelar Rakor Kajian Teknis
“Kami memberikan catatan hasil pengawasan di tingkat PPDP, terkait ada warga yang belum di-coklit. Kami berikan saran perbaikan agar di-coklit. Alhamdulillah, saran perbaikan itu sudah ditindaklanjuti oleh PPDP. Kemudian rekapitulasi tingkat kecamatan juga ada beberapa catatan kepada PPK,” tandasnya.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pandeglang, Ahmadi tak membantah lembaganya mendapatkan catatan soal DPS bagi penyandang disabilitas, dan kesesuaian pengecekan data pemilih dengan Sistem Data Pemilih (Sidalih). Namun dia menegaskan, KPU bakal melindungi pemilih termasuk penyandang disabilitas.
Nanti kata dia, DPS akan diumumkan di tiap desa atau lokasi yang mudah dijangkau oleh warga. Hal itu dilakukan untuk memastikan apakah nama warga tersebut sudah terdata dan tidaknya.
“Ini masih data sementara. Kami masih membuka ruang ruang lain. Bisa melaporkan kepada petugas kami di bawah melalui PPS, karena ini masih DPS. Setelah itu, prosesnya ke DPT (Daftar Pemilih Tetap),” pungkasnya. (nipal/aditya)
























