SATELITNEWS.ID, SERANG–Harta kekayaan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Serang mencapai Rp 3 miliar. Hal tersebut diketahui berdasarkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Karir Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang, Surtaman mengatakan, sejauh ini laporan LHKPN dari kalangan ASN di lingkungan Pemkab Serang sudah mencapai 100 persen. Namun untuk anggota DPRD Kabupaten Serang, masih ada satu orang lagi yang belum membuat laporan.
“Untuk dewan, kita nggak tahu kendalanya, atau mungkin ketinggalan pas mau diinput oleh staf dewan. Itu kan adminnya ada di staf dewan, kita cuma ngasih pembinaan saja dari KPK dan BKPSDM,” kata Surtaman, Kamis (24/9).
Adapun harta yang dilaporkan, meliputi harta bergerak dan tidak bergerak. Untuk harta tidak bergerak, berupa aset bangunan dan lain sebagainya yang sejenis. Sedangkan, harta bergerak bisa kendaraan, tabungan, perhiasan dan piutang. “Termasuk warisan dihitung semua. Pokoknya, harta yang menjadi milik ASN atau penyelenggara negara,” tandasnya.
Terkait besaran harta kekayaan ASN tambahnya, berdasarkan laporan LHKPN harta kekayaan ASN terutama Eselon II dan III, ada yang mencapai Rp3 miliar. Namun untuk siapa saja orangnya, ia mengaku tidak bisa menyebutkan.
“Kalau ASN ada yang sampai Rp 3 miliar, macam macam ada Eselon II dan III, lumayan gede. Mereka kebanyakan harta warisan orang tua, ada yang usaha juga,” ujarnya, seraya enggan membeberkannya.
Ia mengungkapkan, total ASN yang sudah melaporkan LHKPN ada sebanyak 381 ASN, terdiri dari eselon III dan II. Menurutnya, pelaporan ini wajib dilakukan setiap tahunnya sebagai bentuk transparansi dan keterbukaan.
“Jadi ASN yang melaporkan hartanya, dianggap punya integritas baik. Itu kan tindakan pencegahan, bukan penindakan. LHKPN itu yang dilaporkan harta – harta yang aman,” tuturnya.
Diterangkannya pula, batas waktu penyerahan LHKPN paling telat sampai 31 April. Bagi yang belum membuat laporan, akan ada teguran langsung dari KPK kepada yang bersangkutan. (sidik/mardiana)
Diskusi tentang ini post