Selasa, Mei 30, 2023
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • KoranHot
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • KoranHot
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Banten Region

PKPU Terbaru Terbit, Kampanye Dibatasi

Red Fajar Aditya
Senin, 28 September 2020 08:31 WIB
Rubrik Banten Region, Kabupaten Pandeglang
PKPU Terbaru Terbit, Kampanye Dibatasi

DIWAWANCARAI: Ketua KPU Pandeglang, Ahmad ,Sujai saat diwawancarai wartawan di RSUD Berkah Pandeglang, saat tes kesehatan Paslon Bupati dan Wabup Pandeglang, beberapa waktu lalu. (DOKUMEN/SATELIT NEWS)

SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG—Untuk mencegah terjadinya cluster baru Covid-19 di Pilkada serentak yang bakal digelar 9 Desember 2020 mendatang, KPU RI telah memperbaharui aturan terkait tahapan Kampanye Pilkada 2020 selama masa pandemi Covid-19. Semula kampanye diatur Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020, tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota serentak, lanjutan dalam kondisi becana non alam Covid-19.

Namun kini diubah kembali oleh KPU menjadi Nomor 13 Tahun 2020, yang didalamnya ada beberapa tambahan atau larangan kampanye yang mesti ditaati oleh semua Paslon di masa pandemi Covid-19 ini.

Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Sujai mengatakan, sesuai aturan terbaru PKPU Nomor 13 Tahun 2020 atas perubahan kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020, ada norma baru pada saat kampanye di masa pandemi yang tak boleh dilakukan dan orang-orang yang tak bisa dilibatkan.

“Kami juga perlu menyampaikan pada Paslon dan timnya, tentang norma baru yang sebelumnya belum pernah diatur dalam Pemilu atau pemilihan sebelumnya,” kata Sujai, Minggu (27/9).

Ketua KPU menjabat dua periode ini menjelaskan, sesuai aturan unsur yang tidak boleh terlibat dalam kampanye, diantaranya pejabat BUMN atau BUMD, ASN, TNI, Polri, perangkat desa atau kepala desa. Namun selain itu ada hal yang baru yang dilarang.

BacaJuga :

DPKP Kabupaten Serang wakili Banten dongeng anak tingkat Nasional. (ISTIMEWA)

DPKD Kabupaten Serang Targetkan Wakili Banten Lomba Dongeng Anak Tingkat Nasional

Selasa, 30 Mei 2023 17:49 WIB
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah. (ISTIMEWA)

Pemkab Serang Susun Peraturan Terkait Pengembangan Industri

Selasa, 30 Mei 2023 17:39 WIB
64.767 Lanjut Usia di Banten Telantar

64.767 Lanjut Usia di Banten Telantar

Selasa, 30 Mei 2023 17:35 WIB
Pria Paruh Baya di Lebak Diduga Lecehkan Anak Kecil

Pria Paruh Baya di Lebak Diduga Lecehkan Anak Kecil

Selasa, 30 Mei 2023 17:30 WIB

“Dalam aturan baru itu, yakni kampanye di masa pandemi Covid-19 tidak boleh melibatkan atau ikut terlibat seperti balita, anak-anak, ibu menyusui atau sedang hamil dan orang yang sudah lanjut usia,” ungkapnya.

Selain itu, Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang juga dilarang untuk menyelenggarakan kegiatan atau acara besar yang melibatkan orang banyak.

“Jadi, yang tidak boleh dilakukan seperti rapat umum, konser musik, pentas seni, bazar, donor darah, perlombaan, pesta ulang tahun Parpol yang dikemas dengan kegiatan kampanye tidak diperbolehkan. Serta empat unsur tadi tidak boleh ikut terlibat kampanye,” jelasnya lagi.

Selain mengatur metode kampanye kata dia, di dalam PKPU Nomor 13 juga diatur terkait pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka, dimana peserta berikut panitia tidak boleh melebihi 50 orang.

“Pesertanya tidak boleh lebih dari 50 orang termasuk dengan panitia pelaksana. Pertemuan tatap muka juga sama, meski boleh di dalam dan luar ruangan pesertanya tidak boleh dari 50 orang,” tegasnya.

Terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pandeglang, Ade Mulyadi mengatakan, jika regulasi terkait peraturan PKPU Nomor 13 Tahun 2020 sudah disampaikan kepada semua paslon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang pada 26 september 2020 awal kampanye kemarin.

“Di awal masa kampanye sudah disampaikan terkait regulasi yang sudah diatur di PKPU nomor 13 tahun 2020. Jika ada yang melanggar maka ada sanksinya,” katanya.

Ade menegaskan, sesuai PKPU Nomor 13 Tahun 2020 itu, ada tugas tambahan yang harus dijalankan oleh Bawaslu yakni pengawasan protokol kesehatan. “Manakala ada pelanggaran-pelanggaran terkait protokol kesehatan ini bisa diproses karena memang dinormalkan di aturan. Tujuannya untuk menjaga pada kesehatan masyarakat, sehingga kami imbau pada Paslon dan tim kampanye agar tidak melibatkan ibu hamil,” tandasnya. (nipal/aditya)

Tags: aturan kampanyepilkada pandeglangpkpu
ShareTweetKirimShareSharePin1

Berita Terkait :

Kepala Balai Besar Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BBMKG) Wilayah II. (ISTIMEWA)
Banten Region

Masyarakat Banten Diimbau Siaga Menghadapi Musim Kemarau Lebih Kering

Selasa, 30 Mei 2023 17:26 WIB
Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas. (ISTIMEWA)
Banten Region

Agar Diterima Semua Agama, Menag Yaqut Dorong PTAIN Terapkan Inklusifisme

Selasa, 30 Mei 2023 16:13 WIB
Bupati Pandeglang Irna Narulita, meninjau lokasi pesisir Pantai Teluk, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, belum lama ini. (ISTIMEWA)
Banten Region

Pesisir Pantai Teluk Pandeglang Akan Dijadikan Lokasi Wisata Kuliner, Said Ariyan : Terobosan Yang Tepat

Selasa, 30 Mei 2023 09:50 WIB
Endin Haerudin, Camat Karang Tanjung. (ISTIMEWA)
Banten Region

Begini Cara Camat Karang Tanjung Kabupaten Pandeglang Jaga Kamtibmas di Wilayahnya

Selasa, 30 Mei 2023 08:00 WIB
Bupati Pandeglang Irna Narulita, menerima LHP BPK RI atas LKPD Pemda Pandeglang TA 2022. (ISTIMEWA)
Banten Region

Pemkab Pandeglang Raih WTP 7 Kali Berturut – Turut 

Selasa, 30 Mei 2023 07:30 WIB
SERTIJAB - Plh Sekda Pandeglang, Asep Rahmat, sedang menandatangani berita acara sertijab, di halaman Setda Pandeglang, Senin (29/5). (ISTIMEWA)
Banten Region

Gelar Sertijab, Plh Sekda Pandeglang : Pejabat Baru Diminta Segera Beradaptasi

Selasa, 30 Mei 2023 07:00 WIB

Diskusi tentang ini post

Terkini

Disdik Kota Tangerang Gelar FLS2N SMP, Kadisdik: Pemenang Betul-betul Harus yang Terbaik

Disdik Kota Tangerang Gelar FLS2N SMP, Kadisdik: Pemenang Betul-betul Harus yang Terbaik

Selasa, 30 Mei 2023 18:58 WIB
DQLab UMN Luncurkan Modul Pentaho dalam Bahasa Indonesia

DQLab UMN Luncurkan Modul Pentaho dalam Bahasa Indonesia

Selasa, 30 Mei 2023 18:56 WIB
Jelang Popnas, Perpani Banten Sudah Miliki Skuad Menjanjikan

Jelang Popnas, Perpani Banten Sudah Miliki Skuad Menjanjikan

Selasa, 30 Mei 2023 18:54 WIB
Pertama di Banten, Mayapada Hospital Punya Layanan Radioterapi Bagi Pasien Kanker

Pertama di Banten, Mayapada Hospital Punya Layanan Radioterapi Bagi Pasien Kanker

Selasa, 30 Mei 2023 18:15 WIB
Ogah Ketemu Barca, Pilih Main di Luar Eropa

Ogah Ketemu Barca, Pilih Main di Luar Eropa

Selasa, 30 Mei 2023 18:05 WIB

Populer

SMP Negeri 24 Kota Tangerang Gelar Panen Karya

SMP Negeri 24 Kota Tangerang Gelar Panen Karya

Selasa, 30 Mei 2023 13:38 WIB
Kepala Disperindag Provinsi Banten, Babar Suharso. (LUTHFI/SATELITNEWS.COM)

Ada Industri Pakan, Banten Krisis Pakan Ternak

Senin, 29 Mei 2023 16:53 WIB
Kepala DPRKP Kabupaten Serang, Okeu Oktaviana. (ISTIMEWA)

Puluhan Perumahan di Kabupaten Serang Ditinggalkan Pengembangnya

Rabu, 24 Mei 2023 17:05 WIB
Lirik Lagu Ikan Dalam Kolam versi Sholawat-Syubbanul Muslimin

Lirik Lagu Ikan Dalam Kolam versi Sholawat-Syubbanul Muslimin

Kamis, 11 Mei 2023 18:45 WIB
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, melantik ratusan pejabat di lingkungan Pemkab Serang, Senin (29/5/2023). (SIDIK/SATELITNEWS.COM)

Ratusan Pejabat Dilingkungan Pemkab Serang Dilantik

Senin, 29 Mei 2023 16:30 WIB
  • Tentang
  • Privacy
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

© 2023 Satelit News - All Rights Reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2023 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist