SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG—Untuk mencegah terjadinya cluster baru Covid-19 di Pilkada serentak yang bakal digelar 9 Desember 2020 mendatang, KPU RI telah memperbaharui aturan terkait tahapan Kampanye Pilkada 2020 selama masa pandemi Covid-19. Semula kampanye diatur Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020, tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota serentak, lanjutan dalam kondisi becana non alam Covid-19.
Namun kini diubah kembali oleh KPU menjadi Nomor 13 Tahun 2020, yang didalamnya ada beberapa tambahan atau larangan kampanye yang mesti ditaati oleh semua Paslon di masa pandemi Covid-19 ini.
Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Sujai mengatakan, sesuai aturan terbaru PKPU Nomor 13 Tahun 2020 atas perubahan kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020, ada norma baru pada saat kampanye di masa pandemi yang tak boleh dilakukan dan orang-orang yang tak bisa dilibatkan.
“Kami juga perlu menyampaikan pada Paslon dan timnya, tentang norma baru yang sebelumnya belum pernah diatur dalam Pemilu atau pemilihan sebelumnya,” kata Sujai, Minggu (27/9).
Ketua KPU menjabat dua periode ini menjelaskan, sesuai aturan unsur yang tidak boleh terlibat dalam kampanye, diantaranya pejabat BUMN atau BUMD, ASN, TNI, Polri, perangkat desa atau kepala desa. Namun selain itu ada hal yang baru yang dilarang.
“Dalam aturan baru itu, yakni kampanye di masa pandemi Covid-19 tidak boleh melibatkan atau ikut terlibat seperti balita, anak-anak, ibu menyusui atau sedang hamil dan orang yang sudah lanjut usia,” ungkapnya.
Selain itu, Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang juga dilarang untuk menyelenggarakan kegiatan atau acara besar yang melibatkan orang banyak.
“Jadi, yang tidak boleh dilakukan seperti rapat umum, konser musik, pentas seni, bazar, donor darah, perlombaan, pesta ulang tahun Parpol yang dikemas dengan kegiatan kampanye tidak diperbolehkan. Serta empat unsur tadi tidak boleh ikut terlibat kampanye,” jelasnya lagi.
Selain mengatur metode kampanye kata dia, di dalam PKPU Nomor 13 juga diatur terkait pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka, dimana peserta berikut panitia tidak boleh melebihi 50 orang.
“Pesertanya tidak boleh lebih dari 50 orang termasuk dengan panitia pelaksana. Pertemuan tatap muka juga sama, meski boleh di dalam dan luar ruangan pesertanya tidak boleh dari 50 orang,” tegasnya.
Terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pandeglang, Ade Mulyadi mengatakan, jika regulasi terkait peraturan PKPU Nomor 13 Tahun 2020 sudah disampaikan kepada semua paslon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang pada 26 september 2020 awal kampanye kemarin.
“Di awal masa kampanye sudah disampaikan terkait regulasi yang sudah diatur di PKPU nomor 13 tahun 2020. Jika ada yang melanggar maka ada sanksinya,” katanya.
Ade menegaskan, sesuai PKPU Nomor 13 Tahun 2020 itu, ada tugas tambahan yang harus dijalankan oleh Bawaslu yakni pengawasan protokol kesehatan. “Manakala ada pelanggaran-pelanggaran terkait protokol kesehatan ini bisa diproses karena memang dinormalkan di aturan. Tujuannya untuk menjaga pada kesehatan masyarakat, sehingga kami imbau pada Paslon dan tim kampanye agar tidak melibatkan ibu hamil,” tandasnya. (nipal/aditya)
Diskusi tentang ini post