Minggu, 6 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

PKPU Terbaru Terbit, Kampanye Dibatasi

Oleh Fajar Aditya Kusuma
Senin, 28 Sep 2020 08:31 WIB
Rubrik Banten Region, Kabupaten Pandeglang
PKPU Terbaru Terbit, Kampanye Dibatasi

DIWAWANCARAI: Ketua KPU Pandeglang, Ahmad ,Sujai saat diwawancarai wartawan di RSUD Berkah Pandeglang, saat tes kesehatan Paslon Bupati dan Wabup Pandeglang, beberapa waktu lalu. (DOKUMEN/SATELIT NEWS)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG—Untuk mencegah terjadinya cluster baru Covid-19 di Pilkada serentak yang bakal digelar 9 Desember 2020 mendatang, KPU RI telah memperbaharui aturan terkait tahapan Kampanye Pilkada 2020 selama masa pandemi Covid-19. Semula kampanye diatur Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020, tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota serentak, lanjutan dalam kondisi becana non alam Covid-19.

Namun kini diubah kembali oleh KPU menjadi Nomor 13 Tahun 2020, yang didalamnya ada beberapa tambahan atau larangan kampanye yang mesti ditaati oleh semua Paslon di masa pandemi Covid-19 ini.

Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Sujai mengatakan, sesuai aturan terbaru PKPU Nomor 13 Tahun 2020 atas perubahan kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020, ada norma baru pada saat kampanye di masa pandemi yang tak boleh dilakukan dan orang-orang yang tak bisa dilibatkan.

“Kami juga perlu menyampaikan pada Paslon dan timnya, tentang norma baru yang sebelumnya belum pernah diatur dalam Pemilu atau pemilihan sebelumnya,” kata Sujai, Minggu (27/9).

Ketua KPU menjabat dua periode ini menjelaskan, sesuai aturan unsur yang tidak boleh terlibat dalam kampanye, diantaranya pejabat BUMN atau BUMD, ASN, TNI, Polri, perangkat desa atau kepala desa. Namun selain itu ada hal yang baru yang dilarang.

“Dalam aturan baru itu, yakni kampanye di masa pandemi Covid-19 tidak boleh melibatkan atau ikut terlibat seperti balita, anak-anak, ibu menyusui atau sedang hamil dan orang yang sudah lanjut usia,” ungkapnya.

Baca Juga: Apel Konsolidasi, Kapolres Pandeglang Apresiasi Personel Atas Keberhasilan Pengamanan TPS Pilkada 2024

Selain itu, Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang juga dilarang untuk menyelenggarakan kegiatan atau acara besar yang melibatkan orang banyak.

“Jadi, yang tidak boleh dilakukan seperti rapat umum, konser musik, pentas seni, bazar, donor darah, perlombaan, pesta ulang tahun Parpol yang dikemas dengan kegiatan kampanye tidak diperbolehkan. Serta empat unsur tadi tidak boleh ikut terlibat kampanye,” jelasnya lagi.

BeritaTerbaru

Bupati Pandeglang Dukung Kerja Sama Pelatihan Vokasi dengan BBPVP Serang

Sabtu, 5 Sep 2026 12:08 WIB
Erupsi Gunung Anak Krakatau Hasilkan Lava Air Mancur

Erupsi Gunung Anak Krakatau Hasilkan Lava Air Mancur

Sabtu, 5 Sep 2026 08:42 WIB
80 Persen Rekomendasi BPK Perwakilan Banten Ditindaklanjuti

80 Persen Rekomendasi BPK Perwakilan Banten Ditindaklanjuti

Sabtu, 5 Sep 2026 08:04 WIB
PELATIHAN -- pelatihan peningkatan kompetensi guru dengan materi public speaking dan ice breaking, untuk mendukung proses pembelajaran yang lebih menyenangkan bagi siswa. (ISTIMEWA)

Guru MDA Irsyadus Sariy 1 Dilatih Publik Speaking dan Ice Breaking

Jumat, 4 Sep 2026 16:40 WIB

Selain mengatur metode kampanye kata dia, di dalam PKPU Nomor 13 juga diatur terkait pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka, dimana peserta berikut panitia tidak boleh melebihi 50 orang.

“Pesertanya tidak boleh lebih dari 50 orang termasuk dengan panitia pelaksana. Pertemuan tatap muka juga sama, meski boleh di dalam dan luar ruangan pesertanya tidak boleh dari 50 orang,” tegasnya.

Terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pandeglang, Ade Mulyadi mengatakan, jika regulasi terkait peraturan PKPU Nomor 13 Tahun 2020 sudah disampaikan kepada semua paslon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang pada 26 september 2020 awal kampanye kemarin.

“Di awal masa kampanye sudah disampaikan terkait regulasi yang sudah diatur di PKPU nomor 13 tahun 2020. Jika ada yang melanggar maka ada sanksinya,” katanya.

Baca Juga: Raih 66,34 Persen, Dewi – Iing Unggul Sementara di Pilkada Pandeglang

Ade menegaskan, sesuai PKPU Nomor 13 Tahun 2020 itu, ada tugas tambahan yang harus dijalankan oleh Bawaslu yakni pengawasan protokol kesehatan. “Manakala ada pelanggaran-pelanggaran terkait protokol kesehatan ini bisa diproses karena memang dinormalkan di aturan. Tujuannya untuk menjaga pada kesehatan masyarakat, sehingga kami imbau pada Paslon dan tim kampanye agar tidak melibatkan ibu hamil,” tandasnya. (nipal/aditya)

Tags: aturan kampanyepilkada pandeglangpkpu
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

TERSANGKA PENCURIAN : Empat tersangka pencurian dengan pemberatan diamankan di Mapolda Banten. (ISTIMEWA)
Banten Region

Empat Pelaku Pencurian Rokok dan Tabung Gas Diamankan Ke Mapolda Banten

Jumat, 4 Sep 2026 16:32 WIB
SAPA NASABAH -- Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani, saat menyapa dan berinteraksi langsung dengan para nasabah Bank Jabar Banten (Bjb) Cabang Pandeglang, dalam momentum Hari Pelanggan Nasional, Jumat (4/9/2026). (ISTIMEWA)
Banten Region

Bupati Dewi Imbau Pelayanan Perbankan di Pandeglang Terus Ditingkatkan

Jumat, 4 Sep 2026 16:27 WIB
PT PWI 6 Hengkang, Wabup Lebak Sentil Pengganggu Investasi
Banten Region

PT PWI 6 Bakal Cabut dari Lebak, Nasib Buruh Jadi Sorotan

Jumat, 4 Sep 2026 14:36 WIB
PENGUKUHAN -- Pengukuhan Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Banten, di Kantor Perwakilan BI Provinsi Banten, Kota Serang, Jumat (4/9/2026). (ISTIMEWA)
Banten Region

Sofwan Kurnia Pimpin BI Banten, Dewi Setiani Dorong Sinergi Perkuat Ekonomi Daerah

Jumat, 4 Sep 2026 14:27 WIB
Banten Region

Perlintasan Sebidang Akses Pasar Rangkasbitung Ditutup Permanen

Jumat, 4 Sep 2026 12:39 WIB
Tiga Tahun Tak Periksa Kesehatan, Fajar Manfaatkan CKG Pemprov Banten di Kecamatan Curug
Kabupaten Tangerang

Tiga Tahun Tak Periksa Kesehatan, Fajar Manfaatkan CKG Pemprov Banten di Kecamatan Curug

Kamis, 3 Sep 2026 20:21 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Motor Curian Kehabisan Bensin, Pria di Lebak Ditangkap Warga

Motor Curian Kehabisan Bensin, Pria di Lebak Ditangkap Warga

Kamis, 3 Sep 2026 13:42 WIB
Imingi WNI Gaji Tinggi di Luar Negeri, 7.908 Loker Fiktif Ditutup

Imingi WNI Gaji Tinggi di Luar Negeri, 7.908 Loker Fiktif Ditutup

Rabu, 2 Sep 2026 20:59 WIB
Pasar Tigaraksa Tangerang Sepi, Banyak Pedagang Gulung Tikar

Pasar Tigaraksa Tangerang Sepi, Banyak Pedagang Gulung Tikar

Selasa, 1 Sep 2026 21:42 WIB
Warga Komplek Nusa Indah Tolak SMPN 25 Tangerang Selatan, Ini Alasannya

Warga Komplek Nusa Indah Tolak Pembangunan SMPN 25 Tangerang Selatan, Ini Alasannya

Senin, 31 Agu 2026 17:15 WIB
Gyokai Indonesia Kompeten Gandeng UNTARA, Siapkan Lulusan SMK Kuliah Sambil Bekerja

Gyokai Indonesia Kompeten Gandeng UNTARA, Siapkan Lulusan SMK Kuliah Sambil Bekerja

Rabu, 2 Sep 2026 12:32 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.