SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Puluhan warga terjaring dalam operasi yustisi yang digelar rutin oleh petugas gabungan darin Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, Polri. Pada operasi ini para petugas tak segan-segan menindak para pelanggar protokol kesehatan di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Senin (5/10).
Pada operasi kali ini para pelanggar yang terjaring razia nampak lebih memilih membayar denda sebesar Rp 50 ribu. Ketimbang harus menjalani sanksi sosial dengan membersihkan sampah di jalan selama 2 jam. “Saya pulang kerja pak, udah capek, sengaja pulang buru – buru biar bisa istirahat. Ya sudahlah saya terima salah dan bayar denda,” ujar salah satu pelanggar PSBB Yuniar yang berdomisili di Neglasari ini. Yuniar membayarkan dendanya langsung melalui rekening BJB.
Berbeda dengan Yuniar yang memanfaatkan teknologi dalam membayar denda, Asep Warga tanah tinggi yang saat itu tengah mengirim barang terpaksa harus menunggu. Lantaran saat itu dirinya tak membawa uang untuk membayar denda. “Boro- boro MBanking, duit jalan aja udah abis pak, sebentar pak saya telepon bos saya dulu minta transferin,”kata Asep kepada petugas.
Dirinya mengaku lebih memilih membayar denda lantaran kiriman yang tengah dibawanya tersebut sedang dinanti dan mudah rusak jika harus menunggu lama. “Kalau saya disuruh nyapu sampai dua jam, bisa rusak ini barang, sudah gitu yang ada saya dipecat,” jelas Asep.
Kepala Bidang Penertiban Umum Satpol PP Kota Tangerang, Agapito De Araujo mengatakan sejak ditetapkannya, para pelanggar memang lebih memilih membayar denda. Menurut dia sanksi ini ditegakkan semata-mata hanya sebagai efek jera.
Meski demikian, ia mengaku bukan besar jumlah pelanggar yang menjadi target utama dari jajarannya menggelar operasi yustisi. Akan tetapi lebih ke arah memberikan edukasi kepada masyarakat dalam turut berperan aktif dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19. “Bukan soal jumlah yang kami kejar, namun di sini kami lebih menyadarkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan,”tukasnya.
Baca Juga: Imbas Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, Pemkot Tangerang Terapkan PJJ Mulai Hari Ini
Menurut Agapito sejak ditetapkannya kota Tangerang sebagai zona merah penyebaran Covid-19, jajarannya rutin menggelar operasi yustisi di beberapa lokasi yang menjadi klaster baru penyebaran Covid-19. “Sejak lima hari terakhir terdapat lonjakan yang signifikan untuk itu kami bekerjasama dengan teman teman TNI/Polri melakukan operasi ini secara rutin dan acak,” jelas Agapito. (irfan/made)
























