SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG—Dari empat laporan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pandeglang hanya menggarap dua laporan saja.
Kedua laporan itu, pertama terkait dugaan seorang ASN dari Kementerian Agama (Kemenag) Pandeglang yang melakukan kampanye bersama Calon Bupati (Cawabup) nomor urut 2, Thoni Fathoni Mukson di kegiatan sosialisasi empat pilar di PP Mathla’un Nawakartika, Kampung Parigi, Desa Pasir Eurih, Kecamatan Cisata, Kamis (8/10) lalu, yang dilaksanakan bersama Wakil Ketua MPR RI, Jazilul Fawaid.
Kemudian laoran kedua, terkait dugaan netralitas ASN di acara Liga Badak (sepak bola), yang memajang foto salah satu Paslon. Hanya saja dugaan ini, bakal digarap Bawaslu Rabu ini.
Sedangkan untuk dua laporan yang tidak diproses oleh Bawaslu itu, berkaitan dengan netralitas ASN di salah satu Kecamatan dan Pemkab Pandeglang. Kedua persoalan itu tak diproses karena tak memenuhi syarat formil.
Ketua Bawaslu Pandeglang, Ade Mulyadi mengungkapkan, sebetulnya dugaan netralitas ASN yang dilaporkan kepada pihaknya ada empat laporan. Hanya saja kata dia, dari empat itu hanya dua laporan yang memenuhi syarat formil untuk digarap atau ditindaklajuti oleh pihaknya.
“Pelaporan ada empat, tapi yang dua lagi tak memenuhi syarat formil sehingga tak bisa ditindaklajuti oleh kami. Tidak memenuhi syarat formil salah satunya, pelapornya di identitas kependudukan bukan domisili Kabupaten Pandeglang,” kata Ade saat dihubungi via panggilan WA, Selasa (20/10).
Lebih jauh lagi, Ade mengungkapkan, saat ini yang sedang proses pemeriksaan atau klarifikasi, yakni dugaan netralitas ASN Kemenag yang ikut melakukan kampanye dengan salah satu Cabup di acara reses, dengan cara mengacungkan dua jarinya.
“Dugaan netralitas ASN Kemenag yang ikut mengacungkan jari di acara reses bersama calon, masih proses. Tadi sudah dikalrifikasi dan masih ada yang masih dipintai diklarifikasinya, belum selesai. Kalau pelapornya siapa, tidak bisa kami ungkapkan,” katanya.
Saat dipertegas siapa saja yang diperiksa olehnya atas kasus dugaan tersebut, Ade mengungkapkan, yang sedang dilakukan pemeriksaan yakni, pelapor, saksi dan terlapor. Hanya saja, pihaknya belum bisa menjelaskan secara detail karena proses pemeriksaan belum selesai. “Yang diperiksa itu pelapor, saksi dan terlapor juga ada,” ujarnya.
Kalau untuk persoalan lainnya yang memenuhi syarat dan bakal dilakukan proses pemeriksaan yakni, laporan tentang acara Liga Badak (acara sepak bola) di Stadion Kuranten Kabupaten Pandeglang.
“Dalam laporan itu, unsur Liga Badak ada foto salah satu calon dan ada keterkaitan ASN di salah satu instansi di Pemkab Pandeglang. Namun ini belum diproses, besok (hari ini) klarifikasinya,” tandasnya.
Salah seorang masyarakat yang melaporkan ASN Kemenag Pandeglang, Arif Wahyudin membenarkan, bahwa dia tadi telah memenuhi panggilan Bawaslu Kabupaten Pandeglang. Dalam panggilan itu, dia hanya dimintai sumpahnya dan keterangan soal kebenaran laporannya tersebut.
“Ya, tadi saya dipanggil Bawaslu. Semua tentang kebenaran laporan saya atas dugaan ASN Kemenang yang ikut kampanye bersama Cabup nomor urut 2. Sudah saya sampaikan sejelas mungkin,” katanya.
Arif menegaskan, apapun temuan dugaan pelanggaran atau tidak netralnya ASN Kemenag yang dilaporkannya itu, tak mengada-ngada. Dikarenakan ada bukti visual.
“Tadi saya ditanya soal kebenaran visual baik foto maupun video, tentu saja itu benar adanya. Apalagi itu jelas oknumnya telah mengacungkan dua jari. Tadi juga saya di klarifikasi bersama saksi-saksi,” pungkasnya. (nipal/aditya)
Diskusi tentang ini post