SATELITNEWS.ID, SERANG–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang memastikan, akan memberikan perlakuan khusus kepada masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid-19, atau sakit saat hari H pencoblosan nanti (9 Desember 2020). Hal itu dilakukan, agar mereka tetap bisa menggunakan hak pilihnya.
Komisioner KPU Kabupaten Serang, Zainal Muttaqin mengatakan, pada hari pencoblosan nanti pihaknya akan menyiapkan bilik suara khusus disetiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Bilik suara tersebut, terpisah antara pemilih yang sehat dengan yang suhunya tinggi diatas 37,3 derajat Celcius.
“Ada yang namanya bilik suara khusus, itu untuk orang yang ingin gunakan hak pilih tapi suhu diatas 37,3 derajat (Diduga sakit terkonfirmasi Covid-19). Kalau di bawah, dibolehkan masuk. Agar tidak tercampur dengan pemilih lain,” kata Zainal, saat Sosialisasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang 2020, bekerjasama dengan Ormas, LSM, OKP dan Wartawan, di Kecamatan Baros, Rabu (11/11).
Menurutnya, untuk pemilih yang sakit atau terkonfirmasi positif Covid-19 ada beberapa hal yang perlu diperhatikan diantaranya, pemilih yang karena sakitnya atau Covid-19 terpaksa tidak bisa datang ke TPS, maka harus dilayani petugas atau petugas akan datang ke rumah pemilih masing-masing.
“Petugas akan dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) lengkap, pakai baju hazmat, sarung tangan, masker, face shield, semua tertutup datang untuk melayani pemilih baik oleh Panwas dan tim medis,” tambahnya.
Dengan demikian masyarakat yang terpapar Covid-19, tetap dapat menggunakan hak pilihnya. Sebab Covid-19 tidak bisa menggugurkan hak pilih atau hak demokrasi masyarakat. “Makanya tetap harus dilayani petugas sebaik mungkin, KPPS sudah ada tinggal bagaimana perlakuan itu bisa disampaikan menyeluruh (ke masyarakat),” tuturnya.
Baca Juga: Kenal dari Aplikasi, Siswi SD di Lebak Dicabuli Pria Berusia 49 Tahun
Untuk mekanisme pada saat pemilihannya, orang yang datang ke TPS akan dicek suhu lebih dulu. Jika ia normal, akan dipersilakan duduk dan mengantri. Ketika masuk ia akan diberi sarung tangan dan diberi daftar hadir, surat suara baru kemudian mencoblos.
“Setelah itu masukan ke kotak dan sarung tangan dibuang, serta di tetesi tinta,” tandasnya.
Selain itu tambahnya lagi, untuk masyarakat yang datang juga akan diberikan jadwal antara pukul 07.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB, dengan form C panggilan atau yang dulu bernama C6. “Diatur waktu kedatangannya, kalau dulu hanya waktu pelaksanaan yang diatur. Ada imbauan gunakan masker dan waktu panggilan dibagi ke 6 waktu, jadi misal jam 7 sampai jam 8 (pemilih) dengan NIK berapa, dan nama siapa saja. Kemudian jam berikutnya begitu, sampai habis waktu dibagi,” pungkasnya. (sidik/mardiana)




















