SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG–Supaya tidak menimbulkan klaster Covid-19 baru pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember 2020, Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Pandeglang, Gunawan Rusminto meminta kepada semua Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Pandeglang, dan penyelenggara (KPU dan jajarannya) terus mengampanyekan Protokol Kesehatan (Prokes) kepada masyarakat.
Kata Gunawan, pelaksanaan Pilkada Pandeglang tahun 2020 berbeda dengan biasanya. Karena Pilkada tahun ini, diselenggarakan di tengah situasi pandemi Covid-19 yang mengharuskan penerapan Prokes. Maka dari itu tegasnya, Prokes terus disosilaisasikan kepada masyarakat baik oleh pelaksana Pilkada ataupun tim semua Paslon.
“Telah disepakati bersama oleh semua pelaksana Pilkada, kalau masyarakat tidak memakai masker warga tidak dapat memilih. Maka dari itu, kami minta semua pihak terus menyosialisasikan penerapan Prokes,” kata Gunawan Rusminto, di acara Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan akhir Pilkada Tahun 2020, di Pendopo Bupati Pandeglang, Senin (16/11).
Sementara, Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbang) Provinsi Banten, Sugiono mengatakan, Rakor itu dilaksanakan di empat Kabupaten di Banten, khususnya daerah yang akan melaksanakan Pilkada. “Adanya Rakor ini, untuk mengetahui kondisi dan situasi politik serta sejauhmana persiapan yang dilakukan. Sekaligus ingin mengetahui tahapan Pilkada yang sudah dilakukan,” ungkap Sugiono.
Untuk mencegah adanya klaster baru, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang jauh-jauh hari sudah membahas hal itu, bahkan tengah Rakor persiapan rapid tes bagi Badan Penyelenggara Pemilu (BPP) Adhoc, pekan lalu.
Ketua Divisi Sosdiklih dan SDM KPU Pandeglang, Nunung Nurazizah mengatakan, pihaknya sudah membahas kaitan untuk memastikan bahwa semua BPP Adhoc akan menjalani rapid tes, guna memastikan penyelenggara sehat dan siap menjalankan tugasnya.
“Yang di rapid tes itu, semua penyelenggara baik PPK, PPS maupun KPPS. Guna mencegah dan menanggulangi penyebaran Covid-19,” ujar Azizah.
Adapun untuk waktu pelaksanaan dan tempat rapid tes, akan dilaksanakan selama tiga hari dan bertempat di masing-masing kecamatan. “Pelaksanaan rapid tes akan dilaksanakan selama tiga hari yaitu, tanggal 26, 27 dan 28 November 2020 di tiap kecamatan atau tempat yang representative, dimulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB,” terangnya.
Ditambahkannya, mengingat jumlah yang di rapid test sangat banyak. Maka dari itu, selama tiga hari akan dibagi beberapa tim yakni, di hari pertama ada 12 Kecamatan, hari kedua 12 Kecamatan dan hari ketiga 11 Kecamatan dan dimasing-masing kecamatan ada 10 orang per tim yakni, 2 orang Korlap dari tim Prolab serta dari KPU menugaskan PPK.
“Jadi sebanyak 22.501 orang yang tersebar di 35 Kecamatan dan 339 Desa atau Kelurahan, akan dilakukan rapid tes, sebelum bertugas pada tanggal 9 Desember nanti, dan dibagi dengan beberapa kecamatan guna mencegah banyaknya kerumunan saat rapid tes,” imbuhnya. (nipal/mardiana)
Diskusi tentang ini post