SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Upah Minimum Kota (UMK) Kota Tangerang 2021 ditetapkan menjadi Rp 4.262.015,37 atau naik dari 1,5 persen dari sebelumnya Rp 4.199.029. Keputusan itu mendapat penolakan dari serikat pekerja.
“Prinsipnya kita masih menolak, kemungkinan kita akan aksi besar tanggal 1 atau 2 Desember,” ujar Wakil Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Tangerang Hardiansyah, Senin (23/11).
Dia menuturkan, kenaikan UMK tersebut merupakan yang terendah sepanjang dirinya bergabung dengan dewan pengupahan. Dia meyakini, rendahnya UMK akan berdampak minimnya daya beli masyarakat.
Hardiansyah memastikan, naiknya UMK sesuai usulan buruh tidak akan membuat pengusaha hengkang dari Kota Tangerang. Sebab, setiap perusahaan pasti telah merencanakan keuangan mereka dalam satu tahun kedepan.
Dia mencontohkan, Kota Bekasi, Jawa Barat yang memiliki UMK sebesar Rp 4,7 juta. Tingginya UMK tidak membuat perusahaan disana guling tikar dan pindah ke daerah lain.
“Jadi tidak akan berpengaruh untuk itu, contohnya Jawa Barat saja, Bekasi kan upahnya tinggi sampai Rp 4,7 juta gak ada yang hengkang kan, karena marketnya kan disitu,” katanya.
Sebelumnya Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Banten Edy Mursalim meminta agar buruh tidak protes atas kenaikan upah sebesar 1,5 persen itu. Jika terus protes, perusahaan yang berada di wilayah banten akan pindah kewilayah lain yang memiliki UMK rendah. Seperti Jawa Tengah dengan UMP 2021 sebesar Rp 1.798.979.
“Antara dua pilihan kan antara tutup atau pindah ke Jawa Tengah, pasti mereka pilih ke Jawa Tengahlah akhirnya. Ngapain juga mereka ke Banten di Jawa Tengah Rp 1,8 juta upahnya,” terangnya. (irfan/gatot)
Diskusi tentang ini post